Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 37: Baris 37:


{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}

[[Kategori:Instrumen hak asasi manusia]]
[[Kategori:Instrumen hak asasi manusia]]

Revisi per 21 Agustus 2017 05.05

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Negara-negara anggota
  Negara anggota
  Penandatangan yang belum meratifikasi
  Negara anggota yang mencoba keluar
  Negara yang belum menandatangani dan belum meratifikasi
JenisResolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
Dirancang1954
Ditandatangani16 Desember 1966[1]
LokasiMarkas Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York
Efektif23 Maret 1976[1]
Penanda tangan74[1]
Pihak169[1]
PenyimpanSekjen PBB
BahasaBahasa Perancis, Bahasa Inggris, Bahasa Rusia, Bahasa Tionghoa, Bahasa Spanyol
Wikisource

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Inggris: International Covenant on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (tiga bulan setelah penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima kepada Sekjen PBB, seperti yang diatur oleh Pasal 49). Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak.[2] Pada bulan Februari 2017, terdapat 169 negara anggota dan enam penandatangan lain yang belum meratifikasi.[1]

Perjanjian ini merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal.[3]

Pelaksanaan perjanjian ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB (badan yang terpisah dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB). Badan ini secara berkala meninjau laporan dari negara anggota mengenai proses penerapan hak-hak yang terkandung di dalam kovenan ini. Negara-negara harus memberikan laporan satu tahun setelah menjadi negara anggota dan apabila diminta oleh Komite (biasanya setiap empat tahun). Komite ini berkumpul di Jenewa dan mengadakan tiga sesi setiap tahunnya.

Catatan kaki

  1. ^ a b c d e "OHCHR Dashboard". Status of ratification 
  2. ^ International Covenant on Civil and Political Rights Office of the United Nations High Commissioner of Human Rights
  3. ^ "Fact Sheet No.2 (Rev.1), The International Bill of Human Rights". UN OHCHR. June 1996. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 March 2008. Diakses tanggal 2008-06-02. 

Pranala luar