Fardu kifayah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nuriadhi (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 112.215.236.136 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Sudarmajisei (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 10: Baris 10:
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.


tidak termasuk dalam hal ini adalah mendirikan khilafah, karena tidak ada hal yang mewajibkan untuk menegakkan khilafah.
termasuk dalam hal ini adalah mendirikan khilafah, karena Khilafah adalah perkara yang Wajib berdasarkan Dalil yang Qath'i
{{Islam-stub}}
{{Islam-stub}}



Revisi per 15 Agustus 2017 23.36

Fardu Kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong Fardu Kifayah :

Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.

termasuk dalam hal ini adalah mendirikan khilafah, karena Khilafah adalah perkara yang Wajib berdasarkan Dalil yang Qath'i