Fardu kifayah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 112.215.236.136 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja. |
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja. |
||
termasuk dalam hal ini adalah mendirikan khilafah, karena Khilafah adalah perkara yang Wajib berdasarkan Dalil yang Qath'i |
|||
{{Islam-stub}} |
{{Islam-stub}} |
||
Revisi per 15 Agustus 2017 23.36
Fardu Kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong Fardu Kifayah :
- Mensalati jenazah Muslim
- Belajar ilmu tertentu (misal: kedokteran, ekonomi, dll)
- Amar ma'ruf nahi munkar
- Jihad ibtida`i
- Membela negara di mana ia tinggal
- dll
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.
termasuk dalam hal ini adalah mendirikan khilafah, karena Khilafah adalah perkara yang Wajib berdasarkan Dalil yang Qath'i