Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal | kementerian/lembaga = Kementerian Agama Republik Indonesia | logo...'
 
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Baris 48: Baris 48:


'''Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan''' (disingkat '''BPJPH''') adalah salah satu unsur pendukung di [[Kementerian Agama Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Agama]] yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174560/Perpres0832015.htm Perpres 83 Tahun 2015]</ref>
'''Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan''' (disingkat '''BPJPH''') adalah salah satu unsur pendukung di [[Kementerian Agama Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Agama]] yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174560/Perpres0832015.htm Perpres 83 Tahun 2015]</ref>



== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 12 Agustus 2017 11.45

Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal
Kementerian Agama Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Susunan organisasi
Kepala-

Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan (disingkat BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[1]

Referensi