Rechtsstaat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Baris 31: Baris 31:
* [http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1056401 Iain Stewart, "From 'Rule of Law' to 'Legal State': a Time of Reincarnation?" (2007)]
* [http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1056401 Iain Stewart, "From 'Rule of Law' to 'Legal State': a Time of Reincarnation?" (2007)]
* [http://www.jstor.org/pss/1406673 A. Anthony Smith: Kant’s Political Philosophy: Rechtsstaat or Council Democracy?] University of Notre Dame du Lac - 1985
* [http://www.jstor.org/pss/1406673 A. Anthony Smith: Kant’s Political Philosophy: Rechtsstaat or Council Democracy?] University of Notre Dame du Lac - 1985

{{hukum-stub}}


[[Kategori:Filsafat hukum]]
[[Kategori:Filsafat hukum]]
[[Kategori:Teori hukum]]
[[Kategori:Teori hukum]]
[[Kategori:Bentuk pemerintahan]]
[[Kategori:Bentuk pemerintahan]]


{{hukum-stub}}

Revisi per 12 Agustus 2017 10.40

Perangko Jerman pada tahun (1981). Di dalam perangko ini tertulis "Rechtsstaat, konsep dasar demokrasi".

Rechtsstaat adalah sebuah doktrin hukum Eropa Daratan yang berasal dari sistem hukum Jerman. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini dapat diterjemahkan menjadi "negara hukum".

Rechtsstaat adalah sebuah "negara konstitusional" yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.[1] Istilah ini seringkali dikaitkan dengan konsep rule of law dalam sistem hukum Inggris-Amerika, namun keduanya berbeda karena konsep rechtsstaat juga menegakkan sesuatu yang dianggap adil (contohnya konsep kebenaran moral berdasarkan etika, rasionalitas, hukum, hukum alam, agama atau equity). Maka dari itu, konsep ini merupakan lawan dari Obrigkeitsstaat (negara yang didasarkan pada penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang).[2]

Di dalam sebuah negara hukum, kekuasaan negara dibatasi untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan kekuasaan. Warga-warga memiliki kebebasan-kebebasan sipil yang dijamin oleh hukum dan mereka dapat pergi ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka. Suatu negara tidak dapat menjadi negara demokrasi liberal apabila mereka tidak memiliki konsep Rechtsstaat.

Prinsip-prinsip Rechtsstaat

Prinsip-prinsip Rechtsstaat yang paling penting adalah:[3]

  • Negara didasarkan pada supremasi konstitusi nasional dan menjamin keamanan dan hak-hak konstitusional warganya.
  • Masyarakat madani dianggap sebagai rekan sejawat negara
  • Pemisahan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif dan ketiganya dapat saling mengawasi dan membatasi kekuasaan satu sama lain.
  • Badan yudikatif dan eksekutif terikat oleh hukum (tidak dapat bertindak melawan hukum), dan legislatif terikat oleh asas-asas konstitusi
  • Badan legislatif dan demokrasi sendiri terikat oleh hak-hak dan asas-asas konstitusional dasar
  • Transparansi negara dan semua keputusan harus diberi alasan
  • Pengujian tindakan dan keputusan negara oleh badan independen yang juga menyediakan proses banding
  • Hierarki hukum dan hukum harus jelas dan pasti
  • Tindakan negara harus dapat diandalkan, pelarangan retroaktivitas
  • Asas proporsionalitas dalam tindakan negara
  • Monopoli kekerasan yang sah

Catatan kaki

  1. ^ Carl Schmitt, The Concept of the Political, ch. 7; Crisis of Parliamentary Democracy
  2. ^ The Legal Doctrines of the Rule of Law and the Legal State (Rechtsstaat). Editors: Silkenat, James R., Hickey Jr., James E., Barenboim, Peter D. (Eds.), Springer, 2014
  3. ^ Klaus Stern, Das Staatsrecht der Bundesrepublik Deutschland, I 2nd edition, § 20, Munich 1984, ISBN 3-406-09372-8; Reinhold Zippelius, Allgemeine Staatslehre/Politikwissenschaft, 16th edition, §§ 8 II, 30-34, Munich 2010, ISBN 978-3-406-60342-6

Pranala luar