Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 110: | Baris 110: | ||
'''Kementerian Kesehatan Republik Indonesia''' ('''Kemenkes RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan [[kesehatan]]. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 35/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan]</ref> Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang [[Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] (Menkes) yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Nila Moeloek]]. |
'''Kementerian Kesehatan Republik Indonesia''' ('''Kemenkes RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan [[kesehatan]]. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 35/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan]</ref> Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang [[Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] (Menkes) yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Nila Moeloek]]. |
||
Goblok |
|||
== Tugas dan Fungsi == |
|||
intahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi: |
|||
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan; |
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan; |
||
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; |
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; |
Revisi per 2 Agustus 2017 10.55
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Nila Moeloek.
Goblok intahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
- Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.[1]
Koordinasi terhadap LPNK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.