1.109.483
suntingan
k (Robot: Perubahan kosmetika) |
k (Bot: Mengganti kategori yang dialihkan DPR menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) |
||
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri.
[[Kategori:
|