Kepolisian Daerah Kalimantan Timur: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Raffiakbar2016 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Raffiakbar2016 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 14: Baris 14:
| legal_personality =
| legal_personality =
| governing_body =
| governing_body =
| legaljuris = [[Provinsi]] [[Kalimantan Timur]] dan [[Provinsi]] [[Kalimantan Utara]]
| legaljuris = [[Kalimantan Timur|Provinsi Kalimantan Timur]] dan [[Kalimantan Utara|Provinsi Kalimantan Utara]]
| national_agency = [[Pemerintah Indonesia]]
| national_agency = [[Pemerintah Indonesia]]
| main_job = Memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
| main_job = Memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Revisi per 18 Mei 2017 22.04

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
SingkatanPolda Kaltim
Yurisdiksi hukumProvinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara
Markas besarKota Balikpapan

Situs web
kaltim.polri.go.id

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) XIV (kemudian XII)/Kalimantan Timur) adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Polda Kaltim karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).

Seiring terbentuknya Kalimantan Utara, nantinya empat polres yang selama ini di bawah naungan Polda Kaltim, yakni Polres Malinau, Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan akan masuk ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bila secara otonomi telah terbentuk.

Pranala luar