Miranda Goeltom: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 54: Baris 54:
|party =
|party =
|otherparty = <!--For additional political affiliations -->
|otherparty = <!--For additional political affiliations -->
|spouse =
|spouse = Erwin Siregar (1978 - 2003) <br>Oloan Siahaan (m. 2003)
Erwin Siregar (1978 - 2003) <br>Oloan Siahaan
(m. 2003)
|partner = <!--For those with a domestic partner and not married -->
|partner = <!--For those with a domestic partner and not married -->
|relations =
|relations =
|children =
|children = 2
|parents =
|parents =
|residence =
|residence =

Revisi per 27 April 2017 16.22

Prof. Dr.
Miranda Goeltom
S.E., M.B.A.
Berkas:Miranda goeltom.jpg
Miranda Goeltom Www.tokohindonesia.com
Gubernur Bank Indonesia
Pelaksana tugas
Masa jabatan
17 Mei 2009 – 26 Juli 2009
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pendahulu
Boediono
Pengganti
Darmin Nasution
(Sebagai Pelaksana Tugas)
Informasi pribadi
Lahir
Miranda Swaray Goeltom

9 Juni 1949 (umur 74)
Indonesia Jakarta, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriErwin Siregar (1978 - 2003)
Oloan Siahaan (m. 2003)
Anak2
Alma materUniversitas Indonesia
Boston University
ProfesiEkonom
Tanda tangan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Miranda Swaray Goeltom (lahir 19 Juni 1949) adalah deputi senior gubernur Bank Indonesia dan guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Sebelumnya dia menjabat sebagai deputi gubernur BI.

Dia juga ikut dalam pemilihan gubernur BI pada tahun 2003 namun dikalahkan Burhanuddin Abdullah dan akhirnya harus puas dengan posisi deputi senior. Setelah Boediono maju dalam pencalonan wakil presiden bersama Susilo Bambang Yudhoyono, ia mengambil alih posisi sebagai Pejabat Pelakasana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia.

Pada 26 Januari 2012, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi jadi tersangka cek pelawat, Miranda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat DGS BI. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar pada 25 Januari 2012. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara [2]

Pendidikan

  • PhD in Economics from the Graduate School of Economics at Boston University, Massachusetts, USA.
  • Master's In Political Economy from the Graduate School of Economics at Boston University, Massachusetts, USA.
  • Graduate of Economics from the University of Indonesia

Referensi

Pranala luar

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Boediono
Gubernur Bank Indonesia
2009
Diteruskan oleh:
Darmin Nasution
(Sebagai Pelaksana Tugas)