Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
k ~kat
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 5: Baris 5:
{{Peraturan Perundang-undangan}}
{{Peraturan Perundang-undangan}}


[[Kategori: Peraturan Presiden]]
[[Kategori:Peraturan Presiden]]
[[Kategori: Peraturan Perundang-undangan]]
[[Kategori:Peraturan Perundang-undangan]]

Revisi per 25 Februari 2008 04.51

Peraturan Presiden (disingkat Perpes adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.