Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Peraturan Presiden]] |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Peraturan Perundang-undangan]] |
Revisi per 25 Februari 2008 04.51
Peraturan Presiden (disingkat Perpes adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.