Komando Resor Militer 022: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bagas Chrisara memindahkan halaman Komando resort militer 022 ke Komando Resor Militer 022: Kapitalisasi untuk nama institusi per pedoman penamaan organisasi. Resort → Resor per KBBI
Balik pengalihan.
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox military unit
#ALIH [[Komando Resort Militer 022]]
| unit_name = Komando Resort Militer 022/Pantai Timur
| image =
| caption =
| start_date =
| country = [[Indonesia]]
| allegiance =
| branch = [[TNI Angkatan Darat]]
| type = Komando Teritorial
| role =
| size =
| command_structure =
| garrison =
| garrison_label =
| nickname =
| patron =
| motto = ''Pantai Timur''
| colors =
| colors_label =
| march =
| mascot =
| equipment =
| equipment_label =
| battles =
| anniversaries =
| decorations =
| battle_honours =
| battle_honours_label =
| disbanded =
| flying_hours =
| website = [http://www.korem022.mil.id www.korem022.mil.id]
}}
'''Komando Resort Militer 022/Pantai Timur''' atau '''Korem 022/Pantai Timur''' merupakan satuan Teritorial yang berada dibawah kendali [[Kodam I/Bukit Barisan]]. Korem 022/Pantai Timur sebagai satuan komando kewilayahan dengan wilayah tanggung jawab meliputi provinsi [[Riau]].


== Sejarah ==
[[Kategori:Korem di Indonesia|022]]
=== Latar belakang ===
Sejarah terbentuknya Korem 022/Pantai Timur tidak terlepas dari rangkaian panjang dari proses pembentukan kekuatan-kekuatan bersenjata di daerah Sumbagut dalam rangka membela dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 20 Desember 1947 KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) merupakan lembaga perwakilan pada awal kemerdekaan, menerima Mosi Rasionalisasi Angkatan Perang yang diajukan oleh Z. Baharudin dan kawan-kawan (politisi dari sayap kiri). Ada 2 hal yang menjadi pokok pikiran Reorganisasi dan Rasionalisasi, yaitu:


Pertama; Organisasi dan kekuatan TNI harus diperkecil dan disederhanakan supaya lebih efisien dan efektif sesuai dengan posisi dan keadaan RI pada masa itu.
Kedua; Dalam NIS (Negara Indonesia Serikat) yang akan dibentuk TNI harus bersaing dengan Perwira-Perwira yang diwariskan oleh Belanda. Karena itu, Angkatan Perang RI harus menyiapkan tokoh-tokoh pimpinan terutama dalam hal kecakapan teknis.

Dalam proses reorganisasi dan rasionalisasi ternyata dimanfaatkan oleh paham politik tertentu, sehingga menimbulkan reaksi dari kalangan TNI. Setelah reorganisasi dan rasionalisasi kembali kearah tujuan semula maka proses tersebut dilanjutkan kembali. Dalam rencana, reorganisasi dan rasionalisasi di Sumatera dilaksanakan melalui dua tahap:

a. Tahap Pertama; Organisasi lama dihapuskan, Sumatera akan dibagi menjadi delapan Subteritorium, meliputi :

Subteritorium I (untuk Keresidenan Palembang).
Subteritorium II (untuk Keresidenan Lampung).
Subteritorium III (untuk Keresidenan Bengkulu).
Subteritorium IV (untuk Keresidenan Jambi).
Subteritorium V (untuk Keresidenan Sumatera Barat).
Subteritorium VI (untuk Keresidenan Riau).
Subteritorium VII (untuk Keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur bagian Selatan).
Subteritorium VIII (untuk Keresidenan Aceh dan Sumatera Timur bagian Utara).

b. Tahap Kedua; Jumlah Teritorium yang 8 (delapan) buah akan disederhanakan sehingga menjadi empat yaitu :

Subteritorium I meliputi daerah Sumatera Selatan (Palembang, Lampung, Bengkulu dan Jambi).
Subteritorium II meliputi Sumatera Tengah (Sumatera Barat dan Riau).
Subteritorium III meliputi daerah Tapanuli dan Sumatera Timur bagian Selatan.
Subteritorium IV meliputi daerah Aceh dan Sumatera Timur bagian Utara.

Dalam pelaksanaannya, reorganisasi dan rasionalisasi di Sumatera tidak berjalan dengan baik tidak sesuai dengan tahapan yang direncanakan. Bahkan dalam tahap pertama rencana pembentukan delapan Sub Teritorium, hanya tujuh yang berhasil dibentuk, Sub Teritorium VIII tidak dapat dibentuk sehingga wilayah Aceh dan Sumatera Timur bagian Utara tetap seperti semula berupa Divisi X.

Hal ini disebabkan karena dinamika Angkatan Perang baru yang sedang mencari bentuk ideal. Salah satu perwujudan reorganisasi dan rasionalisasi TNI, pada tanggal 28 November 1948 terbentuk Subteritorium VII sebagai satu kesatuan Komando di Sumatera Utara.

Kedudukan Mako Subteritorium VII di Sibolga, membawahi 4 Sektor keamanan salah satunya adalah Sektor IV Di Tapanuli Tengah. Pada tanggal 13 Desember 1949 Subteritorium VII (Sumut) dan Divisi – X (Aceh) digabung menjadi satu Kesatuan Komando yang diberi nama KOT (Komando Teritorium) dan KSU (Komando Sumatera Utara).

Keempat Sektor Keamanan dilikuidasi menjadi Brigade, salah satu diantaranya Brigade Tapanuli bermarkas di Sibolga. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 1951 Brigade Tapanuli dan Brigade Bukit Barisan dipindah dari Tapanuli Tengah ke Tanah Karo (Brastagi).

Pada tanggal 6 Maret 1952 Brigade Bukit Barisan berubah menjadi Resimen-2/Sumatera Timur membawahi 3 Yonif dan 6 TDM. Satu tahun kemudian, pada tanggal 30 Juni 1953 Markas Resimen dipindahkan dari Brastagi ke Pematang Siantar.

Pada tanggal 1 Desember 1953 Resimen-2/Sumatera Timur berubah menjadi Komando Resimen-2 membawahi 4 Yonif, 6 TDM dan KMK Pematang Siantar. Sementara itu pada saat daerah Aceh dan Sumatera Tengah berdiri sendiri, masing masing menjadi satu Kesatuan Komando, maka Komando T (Teritorium) dan T-I/Bukit Barisan yang berada di wilayah Sumatera Tengah menjadi Kodam II/Bukit Barisan, membawahi 5 Komando DP (Daerah Pertempuran) salah satu diantaranya Ko DP-2 yang berasal dari Komando RI-2 tmt, 01 Maret 1960.

Pada tanggal 8 Maret 1961 Komando DP-2 berubah menjadi Korem-A dengan Markas Komando yang berkedudukan di Langkat yang membawahi empat Komando Teritorial yaitu: Deli Serdang, Simalungun, Asahan dan Labuhan Batu.

Selanjutnya sesuai kebijakan Komando Atas maka pada tanggal 1 Juni 1962 Korem A berubah menjadi Korem 021/Pantai Timur dan kedudukan Markas Komando dipindah dari Langkat ke Pematang Siantar.

Sementara Resimen berubah menjadi Brigif 7/Rimba Raya yang membawahi 3 Yonif dengan Markas Komando berkedudukan di Medan.

Dengan berpindahnya Markas Komando Resor Militer 021/Pantai Timur maka di Langkat dibentuk Komando Teritorial, dengan kedudukan Markas Komando di kota Binjai.

Dengan adanya likuidasi pada tahun 1985 Kodam I, II dan III menjadi Kodam I/Bukit Barisan, maka daerah Langkat dan 3 Yonif Brigif 7/Rimba Raya menjadi organik Korem 021/Pantai Timur.

=== Proses Pembentukan Korem 022/Pantai Timur ===
Perubahan situasi yang sangat dinamis saat itu menuntut penataan organisasi TNI menuju pada kemapanan, sesuai tuntutan dan kebutuhan.

Tmt 1 Juni 1962 Korem-A berubah menjadi Korem 021/Pantai Timur dan Komando-Komando pertempuran dirubah menjadi 4 Komando Teritorial yang berada di Deli Serdang, Simalungun, Asahan dan Labuhan Batu. Pada tanggal 1 Juni 1982 Korem 021/Pantai Timur berubah menjadi Korem 022/ Pantai Timur.

=== Kondisi Awal ===
Kondisi awal berdirinya Korem 022/Pantai Timur dapat ditinjau dari beberapa segi. Sebagaimana sebuah organisasi berada dalam tahap pembentukan,dari segi personel maupun materiil masih jauh dari ideal. Demikian juga dengan Peranti Lunak sebagai pedoman dalam menjalankan Organisasi. Jadi masih terbentang jauh jarak antara yang seharusnya dengan kenyataaannya.

== Macam Kegiatan Tradisi Satuan ==

Kegiatan Tradisi satuan di Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya bertujuan untuk memupuk rasa jiwa korsa dan kecintaan terhadap satuan. Kegiatan yang bersifat tradisi satuan diatur dalam bentuk Protap satuan. Adapun macam-macam kegiatan yang berbentuk tradisi satuan antara lain sebagai berikut:

Peringatan hari jadi satuan.
Peringatan tradisi satuan-satuan Infanteri.
Pelepasan dan penyambutan personel yang masuk/ keluar satuan

== Perkembangan Organisasi ==

Struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur beserta jajarannya mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan tugas-tugas yang dihadapi sehingga struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur pada era tersebut belum mapan dan belum mempunyai bentuk yang baku.

Struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya menjadi bentuk yang baku dimulai pada masa sebagai berikut:

a. Tahun 1981 organisasi Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya berpedoman pada:

Keputusan Kasad Nomor Kep/1/I/1981 tanggal 16 Januari 1981 tentang Orgas Korem.
Keputusan Kasad Nomor Kep/6/II/1981 tanggal 5 Pebruaari 1981 tentang DSPP Korem.
Surat Keputusan Pangdam II/BB Nomor Skep/319/XI/1981 tanggal 28 Nopember 1981 tentang Orgas Korem.
Surat Keputusan Pangdam II/BB Nomor Skep/319/XI/1981 tanggal 29 Nopember 1981 tentang DSPP Korem.

b. Tahun 1985 struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya berpedoman pada:

Keputusan Kasad Nomor Kep/4/I/1985 tanggal 12 Januari 1985 tentang Orgas Komando Daerah Militer.
Keputusan Kasad Nomor Kep/14/XII/1985 tanggal 26 Desember 1985 tentang Orgas Komando Resor Militer.

c. Tahun 1995 struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya berpedoman pada Keputusan Kasad Nomor Kep/6/XII/1995 tanggal 15 Desember 1995 tentang Organisasi dan tugas Batalyon Infanteri ROI 95.

d. Tahun 1999 (Era Reformasi) struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya (Koter) berpedoman pada Keputusan Menhankam/Panglima TNI Nomor Kep/09/P/VI/1999 tanggal 29 Juni 1999 tentang penggantian Staf Sospol TNI (S Sospol TNI) menjadi Staf Komunikasi Sosial TNI (Skomsos TNI).

== Referensi ==
{{reflist}}

{{Korem}}

[[Kategori:Korem di Indonesia|022]]
[[Kategori:Kodam I/Bukit Barisan]]
[[Kategori:Kodam I/Bukit Barisan]]

Revisi per 2 Maret 2017 06.09

Komando Resort Militer 022/Pantai Timur
NegaraIndonesia
CabangTNI Angkatan Darat
Tipe unitKomando Teritorial
MotoPantai Timur
Situs webwww.korem022.mil.id

Komando Resort Militer 022/Pantai Timur atau Korem 022/Pantai Timur merupakan satuan Teritorial yang berada dibawah kendali Kodam I/Bukit Barisan. Korem 022/Pantai Timur sebagai satuan komando kewilayahan dengan wilayah tanggung jawab meliputi provinsi Riau.

Sejarah

Latar belakang

Sejarah terbentuknya Korem 022/Pantai Timur tidak terlepas dari rangkaian panjang dari proses pembentukan kekuatan-kekuatan bersenjata di daerah Sumbagut dalam rangka membela dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 20 Desember 1947 KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) merupakan lembaga perwakilan pada awal kemerdekaan, menerima Mosi Rasionalisasi Angkatan Perang yang diajukan oleh Z. Baharudin dan kawan-kawan (politisi dari sayap kiri). Ada 2 hal yang menjadi pokok pikiran Reorganisasi dan Rasionalisasi, yaitu:

Pertama; Organisasi dan kekuatan TNI harus diperkecil dan disederhanakan supaya lebih efisien dan efektif sesuai dengan posisi dan keadaan RI pada masa itu. Kedua; Dalam NIS (Negara Indonesia Serikat) yang akan dibentuk TNI harus bersaing dengan Perwira-Perwira yang diwariskan oleh Belanda. Karena itu, Angkatan Perang RI harus menyiapkan tokoh-tokoh pimpinan terutama dalam hal kecakapan teknis.

Dalam proses reorganisasi dan rasionalisasi ternyata dimanfaatkan oleh paham politik tertentu, sehingga menimbulkan reaksi dari kalangan TNI. Setelah reorganisasi dan rasionalisasi kembali kearah tujuan semula maka proses tersebut dilanjutkan kembali. Dalam rencana, reorganisasi dan rasionalisasi di Sumatera dilaksanakan melalui dua tahap:

a. Tahap Pertama; Organisasi lama dihapuskan, Sumatera akan dibagi menjadi delapan Subteritorium, meliputi :

   Subteritorium I (untuk Keresidenan Palembang).
   Subteritorium II (untuk Keresidenan Lampung).
   Subteritorium III (untuk Keresidenan Bengkulu).
   Subteritorium IV (untuk Keresidenan Jambi).
   Subteritorium V (untuk Keresidenan Sumatera Barat).
   Subteritorium VI (untuk Keresidenan Riau).
   Subteritorium VII (untuk Keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur bagian Selatan).
   Subteritorium VIII (untuk Keresidenan Aceh dan Sumatera Timur bagian Utara).

b. Tahap Kedua; Jumlah Teritorium yang 8 (delapan) buah akan disederhanakan sehingga menjadi empat yaitu :

   Subteritorium I meliputi daerah Sumatera Selatan (Palembang, Lampung, Bengkulu dan Jambi).
   Subteritorium II meliputi Sumatera Tengah (Sumatera Barat dan Riau).
   Subteritorium III meliputi daerah Tapanuli dan Sumatera Timur bagian Selatan.
   Subteritorium IV meliputi daerah Aceh dan Sumatera Timur bagian Utara.

Dalam pelaksanaannya, reorganisasi dan rasionalisasi di Sumatera tidak berjalan dengan baik tidak sesuai dengan tahapan yang direncanakan. Bahkan dalam tahap pertama rencana pembentukan delapan Sub Teritorium, hanya tujuh yang berhasil dibentuk, Sub Teritorium VIII tidak dapat dibentuk sehingga wilayah Aceh dan Sumatera Timur bagian Utara tetap seperti semula berupa Divisi X.

Hal ini disebabkan karena dinamika Angkatan Perang baru yang sedang mencari bentuk ideal. Salah satu perwujudan reorganisasi dan rasionalisasi TNI, pada tanggal 28 November 1948 terbentuk Subteritorium VII sebagai satu kesatuan Komando di Sumatera Utara.

Kedudukan Mako Subteritorium VII di Sibolga, membawahi 4 Sektor keamanan salah satunya adalah Sektor IV Di Tapanuli Tengah. Pada tanggal 13 Desember 1949 Subteritorium VII (Sumut) dan Divisi – X (Aceh) digabung menjadi satu Kesatuan Komando yang diberi nama KOT (Komando Teritorium) dan KSU (Komando Sumatera Utara).

Keempat Sektor Keamanan dilikuidasi menjadi Brigade, salah satu diantaranya Brigade Tapanuli bermarkas di Sibolga. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 1951 Brigade Tapanuli dan Brigade Bukit Barisan dipindah dari Tapanuli Tengah ke Tanah Karo (Brastagi).

Pada tanggal 6 Maret 1952 Brigade Bukit Barisan berubah menjadi Resimen-2/Sumatera Timur membawahi 3 Yonif dan 6 TDM. Satu tahun kemudian, pada tanggal 30 Juni 1953 Markas Resimen dipindahkan dari Brastagi ke Pematang Siantar.

Pada tanggal 1 Desember 1953 Resimen-2/Sumatera Timur berubah menjadi Komando Resimen-2 membawahi 4 Yonif, 6 TDM dan KMK Pematang Siantar. Sementara itu pada saat daerah Aceh dan Sumatera Tengah berdiri sendiri, masing masing menjadi satu Kesatuan Komando, maka Komando T (Teritorium) dan T-I/Bukit Barisan yang berada di wilayah Sumatera Tengah menjadi Kodam II/Bukit Barisan, membawahi 5 Komando DP (Daerah Pertempuran) salah satu diantaranya Ko DP-2 yang berasal dari Komando RI-2 tmt, 01 Maret 1960.

Pada tanggal 8 Maret 1961 Komando DP-2 berubah menjadi Korem-A dengan Markas Komando yang berkedudukan di Langkat yang membawahi empat Komando Teritorial yaitu: Deli Serdang, Simalungun, Asahan dan Labuhan Batu.

Selanjutnya sesuai kebijakan Komando Atas maka pada tanggal 1 Juni 1962 Korem A berubah menjadi Korem 021/Pantai Timur dan kedudukan Markas Komando dipindah dari Langkat ke Pematang Siantar.

Sementara Resimen berubah menjadi Brigif 7/Rimba Raya yang membawahi 3 Yonif dengan Markas Komando berkedudukan di Medan.

Dengan berpindahnya Markas Komando Resor Militer 021/Pantai Timur maka di Langkat dibentuk Komando Teritorial, dengan kedudukan Markas Komando di kota Binjai.

Dengan adanya likuidasi pada tahun 1985 Kodam I, II dan III menjadi Kodam I/Bukit Barisan, maka daerah Langkat dan 3 Yonif Brigif 7/Rimba Raya menjadi organik Korem 021/Pantai Timur.

Proses Pembentukan Korem 022/Pantai Timur

Perubahan situasi yang sangat dinamis saat itu menuntut penataan organisasi TNI menuju pada kemapanan, sesuai tuntutan dan kebutuhan.

Tmt 1 Juni 1962 Korem-A berubah menjadi Korem 021/Pantai Timur dan Komando-Komando pertempuran dirubah menjadi 4 Komando Teritorial yang berada di Deli Serdang, Simalungun, Asahan dan Labuhan Batu. Pada tanggal 1 Juni 1982 Korem 021/Pantai Timur berubah menjadi Korem 022/ Pantai Timur.

Kondisi Awal

Kondisi awal berdirinya Korem 022/Pantai Timur dapat ditinjau dari beberapa segi. Sebagaimana sebuah organisasi berada dalam tahap pembentukan,dari segi personel maupun materiil masih jauh dari ideal. Demikian juga dengan Peranti Lunak sebagai pedoman dalam menjalankan Organisasi. Jadi masih terbentang jauh jarak antara yang seharusnya dengan kenyataaannya.

Macam Kegiatan Tradisi Satuan

Kegiatan Tradisi satuan di Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya bertujuan untuk memupuk rasa jiwa korsa dan kecintaan terhadap satuan. Kegiatan yang bersifat tradisi satuan diatur dalam bentuk Protap satuan. Adapun macam-macam kegiatan yang berbentuk tradisi satuan antara lain sebagai berikut:

   Peringatan hari jadi satuan.
   Peringatan tradisi satuan-satuan Infanteri.
   Pelepasan dan penyambutan personel yang masuk/ keluar satuan

Perkembangan Organisasi

Struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur beserta jajarannya mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan tugas-tugas yang dihadapi sehingga struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur pada era tersebut belum mapan dan belum mempunyai bentuk yang baku.

Struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya menjadi bentuk yang baku dimulai pada masa sebagai berikut:

a. Tahun 1981 organisasi Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya berpedoman pada:

   Keputusan Kasad Nomor Kep/1/I/1981 tanggal 16 Januari 1981 tentang Orgas Korem.
   Keputusan Kasad Nomor Kep/6/II/1981 tanggal 5 Pebruaari 1981 tentang DSPP Korem.
   Surat Keputusan Pangdam II/BB Nomor Skep/319/XI/1981 tanggal 28 Nopember 1981 tentang Orgas Korem.
   Surat Keputusan Pangdam II/BB Nomor Skep/319/XI/1981 tanggal 29 Nopember 1981 tentang DSPP Korem.

b. Tahun 1985 struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya berpedoman pada:

   Keputusan Kasad Nomor Kep/4/I/1985 tanggal 12 Januari 1985 tentang Orgas Komando Daerah Militer.
   Keputusan Kasad Nomor Kep/14/XII/1985 tanggal 26 Desember 1985 tentang Orgas Komando Resor Militer.

c. Tahun 1995 struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya berpedoman pada Keputusan Kasad Nomor Kep/6/XII/1995 tanggal 15 Desember 1995 tentang Organisasi dan tugas Batalyon Infanteri ROI 95.

d. Tahun 1999 (Era Reformasi) struktur organisasi Korem 022/Pantai Timur dan jajarannya (Koter) berpedoman pada Keputusan Menhankam/Panglima TNI Nomor Kep/09/P/VI/1999 tanggal 29 Juni 1999 tentang penggantian Staf Sospol TNI (S Sospol TNI) menjadi Staf Komunikasi Sosial TNI (Skomsos TNI).

Referensi