Kabupaten administrasi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
'''Kabupaten administratif''' adalah daerah administrasi tingkat II di [[Indonesia]]. Perbedaannya dengan [[kabupaten]] biasa adalah kabupaten administratif tidak mempunyai [[DPRD]].
'''Kabupaten administratif''' adalah daerah administrasi tingkat II di [[Indonesia]]. Perbedaannya dengan [[kabupaten]] biasa adalah kabupaten administratif tidak mempunyai [[DPRD]].


Saat ini, satu-satunya kabupaten administratif di [[Indonesia]] adalah [[Kabupaten Kepulauan Pulau Seribu|Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu]] di lingkup [[DKI Jakarta]]. Semula kabupaten ini adalah sebuah [[kecamatan]] yang berada di bawah kendali [[Kota Jakarta Utara]].
Saat ini, satu-satunya kabupaten administratif di [[Indonesia]] adalah [[Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu]] di lingkup [[DKI Jakarta]]. Semula kabupaten ini adalah sebuah [[kecamatan]] yang berada di bawah kendali Pemerintah [[Kota Jakarta Utara]].


[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]

Revisi per 7 Februari 2008 12.25

Kabupaten administratif adalah daerah administrasi tingkat II di Indonesia. Perbedaannya dengan kabupaten biasa adalah kabupaten administratif tidak mempunyai DPRD.

Saat ini, satu-satunya kabupaten administratif di Indonesia adalah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu di lingkup DKI Jakarta. Semula kabupaten ini adalah sebuah kecamatan yang berada di bawah kendali Pemerintah Kota Jakarta Utara.