Panitera: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1: Baris 1:
'''Panitera''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''Clerk'';[[bahasa Belanda|Belanda]]: ''Griffiers'') adalah pejabat [[pengadilan]] yang salah satu tugasnya adalah membantu [[hakim]] dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.<ref>[http://www.deskripsi.com/hukum/panitera www.deskripsi.com : Deskripsi Panitera]</ref> Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya.<ref>[http://kbbi.web.id/panitera Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)]</ref> Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
'''Panitera''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''Clerk'';[[bahasa Belanda|Belanda]]: ''Griffiers'') adalah pejabat [[pengadilan]] yang salah satu tugasnya adalah membantu [[hakim]] dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.<ref>[http://www.deskripsi.com/hukum/panitera www.deskripsi.com : Deskripsi Panitera]</ref> Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya.<ref>[http://kbbi.web.id/panitera Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)]</ref> Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.


Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]] dan [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]] diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, [[banding]] atau [[kasasi]]. Tugas dan fungsi jabatan panitera di [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.<ref>[http://kancil.faa.im : Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karier]</ref>
Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]] dan [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]] diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, [[banding]] atau [[kasasi]]. Tugas dan fungsi jabatan panitera di [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.<ref>[http://kancil.faa.im : Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karier]</ref>

Revisi per 24 Januari 2017 20.52

Panitera (Inggris: Clerk;Belanda: Griffiers) adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya.[2] Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. Tugas dan fungsi jabatan panitera di Mahkamah Konstitusi disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.[3]

Referensi