Persaingan (ekonomi): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1: Baris 1:
[[File:AirAsia X Airbus A330-300 Nazarinia-3.jpg|thumb|[[Maskapai penerbangan|Industri penerbangan]] adalah contoh persaingan yang menyebabkan bertambahnya pilihan dan turunnya harga.]]
[[Berkas:AirAsia X Airbus A330-300 Nazarinia-3.jpg|thumb|[[Maskapai penerbangan|Industri penerbangan]] adalah contoh persaingan yang menyebabkan bertambahnya pilihan dan turunnya harga.]]
Dalam [[ekonomi]], '''persaingan''' atau '''kompetisi''' adalah bersaingnya para penjual yang sama-sama berusaha mendapatkan keuntungan, [[pangsa pasar]], dan jumlah penjualan. Para penjual biasanya berusaha mengungguli persaingan dengan membedakan [[harga]], produk, [[distribusi]] dan [[promosi]]. Menurut [[Adam Smith]] dalam ''[[The Wealth of Nations]]'' (1776), persaingan akan mendorong alokasi [[faktor produksi]] ke arah penggunaan yang paling bernilai tinggi dan [[efisiensi|efisien]].<ref>[[George J. Stigler]], 2008. ([[The New Palgrave: A Dictionary of Economics|[1987]]] 2008,. "competition," ''[[The New Palgrave Dictionary of Economics]]''. [http://www.dictionaryofeconomics.com/article?id=pde2008_C000261&q=competition&topicid=&result_number=6 Abstract.]</ref> Proses ini sering disebut [[tangan tak terlihat]] (''invisible hand'').<ref>[[Mark Blaug]], 2008. "invisible hand," ''The New Palgrave Dictionary of Economics'', 2nd Edition, v. 4, p. 565. [http://www.dictionaryofeconomics.com/article?id=pde2008_I000220&edition=current&q=Invisible%20hand&topicid=&result_number=1 Abstract].</ref>
Dalam [[ekonomi]], '''persaingan''' atau '''kompetisi''' adalah bersaingnya para penjual yang sama-sama berusaha mendapatkan keuntungan, [[pangsa pasar]], dan jumlah penjualan. Para penjual biasanya berusaha mengungguli persaingan dengan membedakan [[harga]], produk, [[distribusi]] dan [[promosi]]. Menurut [[Adam Smith]] dalam ''[[The Wealth of Nations]]'' (1776), persaingan akan mendorong alokasi [[faktor produksi]] ke arah penggunaan yang paling bernilai tinggi dan [[efisiensi|efisien]].<ref>[[George J. Stigler]], 2008. ([[The New Palgrave: A Dictionary of Economics|[1987]]] 2008,. "competition," ''[[The New Palgrave Dictionary of Economics]]''. [http://www.dictionaryofeconomics.com/article?id=pde2008_C000261&q=competition&topicid=&result_number=6 Abstract.]</ref> Proses ini sering disebut [[tangan tak terlihat]] (''invisible hand'').<ref>[[Mark Blaug]], 2008. "invisible hand," ''The New Palgrave Dictionary of Economics'', 2nd Edition, v. 4, p. 565. [http://www.dictionaryofeconomics.com/article?id=pde2008_I000220&edition=current&q=Invisible%20hand&topicid=&result_number=1 Abstract].</ref>


Dalam teori [[mikroekonomi]], persaingan dalam suatu pasar dibedakan menjadi [[pasar persaingan sempurna|persaingan sempurna]] dan [[pasar persaingan tidak sempurna|persaingan tidak sempurna]]. Pasar yang tidak memiliki persaingan disebut [[monopoli]]. Adanya persaingan menyebabkan perusahaan-perusahaan komersial untuk mengembangkan produk, teknologi dan jasa, sehingga menyebabkan lebih banyaknya pilihan, menghasilkan produk yang lebih baik, dan harga yang lebih rendah.
Dalam teori [[mikroekonomi]], persaingan dalam suatu pasar dibedakan menjadi [[pasar persaingan sempurna|persaingan sempurna]] dan [[pasar persaingan tidak sempurna|persaingan tidak sempurna]]. Pasar yang tidak memiliki persaingan disebut [[monopoli]]. Adanya persaingan menyebabkan perusahaan-perusahaan komersial untuk mengembangkan produk, teknologi dan jasa, sehingga menyebabkan lebih banyaknya pilihan, menghasilkan produk yang lebih baik, dan harga yang lebih rendah.
Baris 7: Baris 7:
Banyak negara membuat hukum dan undang-undang untuk mempertahankan persaingan pasar dan mencegah praktik [[anti-persaingan]] atau persaingan usaha tidak sehat. Contohnya, di Indonesia terdapat [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] yang diamanatkan undang-undang,<ref name=uu5>[http://www.kppu.go.id/docs/UU/UU_No.5.pdf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999]</ref> dan di [[Amerika Serikat]] terdapat berbagai undang-undang yang disebut ''antitrust law''.<ref>ET Sullivan, H Hovenkamp and HA Shlanski, ''Antitrust Law, Policy and Procedure: Cases, Materials, Problems'' (6th edn 2009)</ref>
Banyak negara membuat hukum dan undang-undang untuk mempertahankan persaingan pasar dan mencegah praktik [[anti-persaingan]] atau persaingan usaha tidak sehat. Contohnya, di Indonesia terdapat [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] yang diamanatkan undang-undang,<ref name=uu5>[http://www.kppu.go.id/docs/UU/UU_No.5.pdf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999]</ref> dan di [[Amerika Serikat]] terdapat berbagai undang-undang yang disebut ''antitrust law''.<ref>ET Sullivan, H Hovenkamp and HA Shlanski, ''Antitrust Law, Policy and Procedure: Cases, Materials, Problems'' (6th edn 2009)</ref>


Contoh praktik-praktik yang dilarang menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1999 diantaranya adalah [[penetapan harga]], [[pembagian wilayah]], [[boikot|pemboikotan]], [[kartel]], dan [[persengkongkolan]] yang menyebabkan persaingan tidak sehat.<ref name=uu5/>
Contoh praktik-praktik yang dilarang menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1999 diantaranya adalah [[penetapan harga]], [[pembagian wilayah]], [[boikot|pemboikotan]], [[kartel]], dan [[persengkongkolan]] yang menyebabkan persaingan tidak sehat.<ref name=uu5/>


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}



Revisi per 20 Januari 2017 20.35

Industri penerbangan adalah contoh persaingan yang menyebabkan bertambahnya pilihan dan turunnya harga.

Dalam ekonomi, persaingan atau kompetisi adalah bersaingnya para penjual yang sama-sama berusaha mendapatkan keuntungan, pangsa pasar, dan jumlah penjualan. Para penjual biasanya berusaha mengungguli persaingan dengan membedakan harga, produk, distribusi dan promosi. Menurut Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776), persaingan akan mendorong alokasi faktor produksi ke arah penggunaan yang paling bernilai tinggi dan efisien.[1] Proses ini sering disebut tangan tak terlihat (invisible hand).[2]

Dalam teori mikroekonomi, persaingan dalam suatu pasar dibedakan menjadi persaingan sempurna dan persaingan tidak sempurna. Pasar yang tidak memiliki persaingan disebut monopoli. Adanya persaingan menyebabkan perusahaan-perusahaan komersial untuk mengembangkan produk, teknologi dan jasa, sehingga menyebabkan lebih banyaknya pilihan, menghasilkan produk yang lebih baik, dan harga yang lebih rendah.

Peraturan mengenai persaingan

Banyak negara membuat hukum dan undang-undang untuk mempertahankan persaingan pasar dan mencegah praktik anti-persaingan atau persaingan usaha tidak sehat. Contohnya, di Indonesia terdapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diamanatkan undang-undang,[3] dan di Amerika Serikat terdapat berbagai undang-undang yang disebut antitrust law.[4]

Contoh praktik-praktik yang dilarang menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1999 diantaranya adalah penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, dan persengkongkolan yang menyebabkan persaingan tidak sehat.[3]

Referensi

  1. ^ George J. Stigler, 2008. ([1987] 2008,. "competition," The New Palgrave Dictionary of Economics. Abstract.
  2. ^ Mark Blaug, 2008. "invisible hand," The New Palgrave Dictionary of Economics, 2nd Edition, v. 4, p. 565. Abstract.
  3. ^ a b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  4. ^ ET Sullivan, H Hovenkamp and HA Shlanski, Antitrust Law, Policy and Procedure: Cases, Materials, Problems (6th edn 2009)