Daftar Ketua Dewan Pertimbangan Agung: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 82: Baris 82:
|<center>1967
|<center>1967
|<center>1968
|<center>1968
|UU No. 3 Tahun 1967
|
|-
|-
|<center>6
|<center>6

Revisi per 11 Desember 2016 10.57

Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia
Pejabat perdanaR. Margono Djojohadikusumo
Dibentuk25 September 1945
Pejabat terakhirAchmad Tirtosudiro
Jabatan dihapus31 Juli 2003
SuksesiKetua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia adalah ketua salah satu lembaga tinggi negara berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003[1].

No. Foto Nama Dari Sampai Keterangan
1
Berkas:Margono Djojohadikusumo.jpg R. Margono Djojohadikusumo
25 September 1945
6 November 1945
Pengumuman Pemerintah 25 September 1945
2
RAA Wiranatakusuma
29 Nopember 1945
1948
3
KPH Soetardjo Kartohadikoesoemo
1948
1950
4
Soekarno
1959
1966
Penetapan Presiden No.3/1959
5
RAA Wiranatakusuma
1967
1968
UU No. 3 Tahun 1967
6
Wilopo
1968
1978
7
Idham Chalid
1978
1983
8.
Berkas:Maradenpanggabean.jpg M Panggabean
1983
1988
 
9
Sudomo
1988
1998
 
10
AA Baramuli
1998
1999
 
11
Achmad Tirtosudiro
1999
2003
 
Jabatan dihapuskan pada 31 Juli 2003, diadakan kembali sebagai lembaga pemerintah non-struktural pada 26 Maret 2007 dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dengan landasan konstitusional Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Rujukan

  1. ^ "DPA Resmi Bubar". TokohIndonesia.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2003-10-12. Diakses tanggal 2014-09-25. 

Pranala luar