Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Belum diganti teksnya Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
||
Baris 63: | Baris 63: | ||
<!--Inspektorat Jenderal--> |
<!--Inspektorat Jenderal--> |
||
| inspektorat_jenderal = |
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |
||
| nama_inspektorat_jenderal = |
| nama_inspektorat_jenderal = Cris Kuntadi |
||
<!--Badan--> |
<!--Badan--> |
||
| badan1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]--> |
| badan1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]--> |
Revisi per 3 November 2016 10.50
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Slogan | Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami |
Susunan organisasi | |
Menteri | Budi Karya Sumadi |
Sekretaris Jenderal | Sugihardjo |
Inspektur Jenderal | Cris Kuntadi |
Direktur Jenderal | |
Ditjen Perhubungan Darat | - |
Ditjen Perhubungan Laut | Bobby R. Mamahit |
Ditjen Perhubungan Udara | Suprasetyo |
Ditjen Perkeretaapian | Hermanto Dwiatmoko |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta, Indonesia |
Situs web | www.dephub.go.id |
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.
Tugas dan fungsi
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Susunan organisasi
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) (Inggris) Situs web resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Facebook