Pengadilan Hubungan Industrial: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: propinsi → provinsi, Propinsi → Provinsi
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1: Baris 1:
'''Pengadilan Hubungan Industrial''' adalah [[pengadilan khusus]] yang dibentuk di lingkungan [[peradilan umum]] yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan [[hubungan industrial]].
'''Pengadilan Hubungan Industrial''' adalah [[pengadilan khusus]] yang dibentuk di lingkungan [[peradilan umum]] yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan [[hubungan industrial]].


==Lingkup Kewenangan==
== Lingkup Kewenangan ==
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
# di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
# di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
Baris 8: Baris 8:
# di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar [[serikat pekerja]] / [[serikat buruh]] dalam satu perusahaan.
# di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar [[serikat pekerja]] / [[serikat buruh]] dalam satu perusahaan.


==Tempat Kedudukan==
== Tempat Kedudukan ==
Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan. Khusus pada Kabupaten/Kota yang padat industri, Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk dengan Keputusan Presiden pada Pengadilan Negeri setempat.
Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan. Khusus pada Kabupaten/Kota yang padat industri, Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk dengan Keputusan Presiden pada Pengadilan Negeri setempat.


Baris 15: Baris 15:


{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{hukum-stub}}


[[Kategori:Pengadilan]]
[[Kategori:Pengadilan]]


{{hukum-stub}}

Revisi per 3 November 2016 02.55

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Lingkup Kewenangan

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :

  1. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  2. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  3. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
  4. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.

Tempat Kedudukan

Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan. Khusus pada Kabupaten/Kota yang padat industri, Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk dengan Keputusan Presiden pada Pengadilan Negeri setempat.

Referensi