Kwartir Cabang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kwartir Cabang''' (Kwarcab) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat [[Kota]] / [[Kabupaten]]. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarcab berkedudukan di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengurus Kwarcab diketuai oleh Ketua Kwarcab (disingkat Ka Kwarcab). |
'''Kwartir Cabang''' (Kwarcab) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat [[Kota]] / [[Kabupaten]]. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarcab berkedudukan di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengurus Kwarcab diketuai oleh Ketua Kwarcab (disingkat Ka Kwarcab). |
||
==Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab)<ref>[http://www.pramuka.or.id/news/organisasi/keorganisasian/petunjuk-penyelenggaraan/ Petunjuk Penyelenggaraan Pokok Organisasi Pramuka tahun 2007]</ref>== |
== Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab)<ref>[http://www.pramuka.or.id/news/organisasi/keorganisasian/petunjuk-penyelenggaraan/ Petunjuk Penyelenggaraan Pokok Organisasi Pramuka tahun 2007]</ref> == |
||
# Ketua Kwarcab ditetapkan oleh [[Musyawarah Cabang]] (Mucab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Mucab. |
# Ketua Kwarcab ditetapkan oleh [[Musyawarah Cabang]] (Mucab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Mucab. |
||
# Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Mucab melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Mucab. |
# Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Mucab melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Mucab. |
||
Baris 19: | Baris 19: | ||
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarcab didukung oleh staf kwarcab. |
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarcab didukung oleh staf kwarcab. |
||
==Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab== |
== Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab == |
||
# Memimpin [[Gerakan Pramuka]] di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang. |
# Memimpin [[Gerakan Pramuka]] di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang. |
||
# Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang. |
# Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang. |
||
# Membina dan membantu kwartir ranting di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka. |
# Membina dan membantu kwartir ranting di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka. |
||
# Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya. |
# Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya. |
||
# |
# Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang. |
||
# Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab. |
# Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab. |
||
# Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
# Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||
Baris 30: | Baris 30: | ||
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang. |
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang. |
||
==Kegiatan Rutin Kwarcab== |
== Kegiatan Rutin Kwarcab == |
||
* [[Jambore Cabang]] |
* [[Jambore Cabang]] |
||
* [[Lomba Tingkat]] 3 |
* [[Lomba Tingkat]] 3 |
||
* [[Musyawarah cabang]] |
* [[Musyawarah cabang]] |
||
==Catatan Kaki== |
== Catatan Kaki == |
||
{{Reflist}} |
{{Reflist}} |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Pramuka]] |
[[Kategori:Pramuka]] |
||
⚫ |
Revisi per 27 Oktober 2016 01.05
Kwartir Cabang (Kwarcab) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kota / Kabupaten. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarcab berkedudukan di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengurus Kwarcab diketuai oleh Ketua Kwarcab (disingkat Ka Kwarcab).
Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab)[1]
- Ketua Kwarcab ditetapkan oleh Musyawarah Cabang (Mucab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Mucab.
- Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Mucab melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Mucab.
- Pengesahan Pengurus Kwarcab ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
- Pengukuhan Pengurus Kwarcab dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
- Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Cabang.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Mucab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarcab, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur kwarcab, dan unsur kwarran.
- Pengurus Kwarcab membentuk:
- Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
- Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu:
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarcab didukung oleh staf kwarcab.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab
- Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang.
- Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
- Membina dan membantu kwartir ranting di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang.
- Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.