Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Depay123) dan mengembalikan revisi 11749261 oleh Albertus Aditya |
|||
Baris 19: | Baris 19: | ||
|website = |
|website = |
||
}} |
}} |
||
'''Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia''' adalah salah satu dari lima pimpinan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.<ref name="UU Nomor 17/2014">[https://doc-14-70-docs.googleusercontent.com/docs/securesc/ha0ro937gcuc7l7deffksulhg5h7mbp1/q55ssin7g9r3dqv4rmq2b4cska2tddsk/1416880800000/13650347317805303789/*/0BycFjGBkNzK0MkdrU0YxMl8tVnM?e=download Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah]</ref> Pimpinan MPR bertugas: |
|||
# memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; |
|||
# menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; |
|||
# menjadi juru bicara MPR; |
|||
# melaksanakan putusan MPR; |
|||
# mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; |
|||
# mewakili MPR di pengadilan; |
|||
# menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan |
|||
# menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan. |
|||
== Daftar Ketua MPR == |
== Daftar Ketua MPR == |
||
Baris 165: | Baris 175: | ||
|[[Mahyudin]]<br/>[[E.E. Mangindaan]]<br/>[[Hidayat Nur Wahid]]<br/>[[Oesman Sapta Odang]] |
|[[Mahyudin]]<br/>[[E.E. Mangindaan]]<br/>[[Hidayat Nur Wahid]]<br/>[[Oesman Sapta Odang]] |
||
|} |
|} |
||
* |
|||
<div style="-moz-column-count:2; -webkit-column-count:3; column-count:3; text-align:left; padding:0.2em;"> |
|||
{{legend|#F5F5F5|Non-partisan / Penugasan Pemerintah|border=1px solid #AAAAAA}} |
|||
{{legend|#ffe5e5|[[Murba|Musyawarah Rakyat Banyak]] (Murba)|border=1px solid #AAAAAA}} |
|||
{{legend|#7B8738|Militer|border=1px solid #AAAAAA}} |
|||
{{legend|#00cc00|[[Nahdlatul Ulama]] (NU)|border=1px solid #AAAAAA}} |
|||
{{legend|#ffff00|[[Golongan Karya]] (Golkar) / [[Partai Golkar]]|border=1px solid #AAAAAA}} |
|||
{{legend|#0000FF|[[Partai Amanat Nasional]] (PAN)|border=1px solid #AAAAAA}} |
|||
{{legend|#000000|[[Partai Keadilan Sejahtera]] (PKS)|border=1px solid #AAAAAA}} |
|||
{{legend|#cd0000 |[[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] (PDI-P)|border=1px solid #AAAAAA}} |
|||
</div> |
|||
== Catatan == |
|||
{{reflist|group="catatan"}} |
|||
== Lihat Pula == |
|||
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR RI]] |
|||
* [[Daftar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua MPR RI]] |
|||
* [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Ketua DPR RI]] |
|||
* [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Ketua DPD RI]] |
|||
{{indo-stub}} |
|||
[[Kategori:Ketua MPR| ]] |
[[Kategori:Ketua MPR| ]] |
Revisi per 14 September 2016 15.37
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Masa jabatan | 5 tahun |
Dibentuk | 1960 |
Pejabat pertama | Chaerul Saleh |
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari lima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
- memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- menjadi juru bicara MPR;
- melaksanakan putusan MPR;
- mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mewakili MPR di pengadilan;
- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
Daftar Ketua MPR
Non-partisan / Penugasan Pemerintah
Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
Militer
Nahdlatul Ulama (NU)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Catatan
- ^ Berbentuk Majelis Permusyawaratan Sementara
- ^ Digabungkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- ^ Pada tahun 1978, terpilih sebagai Wakil Presiden dan diharuskan melepas jabatan Ketua MPR
- ^ Menggantikan Adam Malik yang terpilih sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia
- ^ Ketua Lembaga Tertinggi Negara terakhir, dipisahkan dengan Ketua DPR
- ^ Wafat saat menjabat