Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Deputi Bidang Penindakan | kementerian/lembaga = Komisi Pemberantasan Korupsi|Komisi Pemberantasan Korupsi</br>...'
 
Baris 8: Baris 8:
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Deputi
| eselonI = Deputi
| nama_eselonI = [[Warih Sadono]]<ref name="Pejabat">[http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/pejabat-struktural-kpk Pejabat Stuktural KPK]</ref>
| nama_eselonI = https://id.wikipedia.org/wiki/Heru_Winarko
| sekretaris = Kepala Sekretariat Deputi
| sekretaris = Kepala Sekretariat Deputi
| nama_sekretaris = Riesa Susanti<ref name="Pejabat"/>
| nama_sekretaris = Ahmad Fahd Budi S.
| eselonII = Direktur
| eselonII = Direktur/Koordinator
| eselonII_1 = Penyelidikan
| eselonII_1 = Direktorat Penyelidikan
| nama_eselonII_1 = -
| nama_eselonII_1 = Herry Muryanto
| eselonII_2 = Penyidikan
| eselonII_2 = Direktorat Penyidikan
| nama_eselonII_2 = -
| nama_eselonII_2 = Aris Budiman
| eselonII_3 = Penuntutan
| eselonII_3 = Direktorat Penuntutan
| nama_eselonII_3 = Ranu Mihardja<ref name="Pejabat"/>
| nama_eselonII_3 = Supardi
| eselonII_4 =
| eselonII_4 =Unit Kerja Labuksi
| nama_eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =Siswanto Kardjono
| eselonII_5 =
| eselonII_5 =Unit Kerja Koorsup Penindakan
| nama_eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =Mochamad Rum
| eselonII_6 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
Baris 58: Baris 58:
* Direktorat Penyidikan;
* Direktorat Penyidikan;
* Direktorat Penuntutan;
* Direktorat Penuntutan;
* Unit Kerja Labuksi;
* Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi; dan
* Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi; dan
* Sekretariat Deputi Bidang Penindakan.
* Sekretariat Deputi Bidang Penindakan.

Revisi per 13 September 2016 10.38

Deputi Bidang Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Susunan organisasi
Deputihttps://id.wikipedia.org/wiki/Heru_Winarko
Kepala Sekretariat DeputiAhmad Fahd Budi S.
Direktur/Koordinator
Direktorat PenyelidikanHerry Muryanto
Direktorat PenyidikanAris Budiman
Direktorat PenuntutanSupardi
Unit Kerja LabuksiSiswanto Kardjono
Unit Kerja Koorsup PenindakanMochamad Rum
Kantor pusat
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920
Situs web
http://www.kpk.go.id/id

Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau cukup disebut Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah unit eselon I di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.[1]

Tugas dan Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi.[1]

Fungsi

Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi[1] :

  1. Perumusan kebijakan untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain;
  2. Pelaksanaan penyelidikan dugaan TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  3. Pelaksanaan penyidikan perkara TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  4. Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim & putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK;
  6. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumberdaya dan dukungan operasional di lingkungan Deputi Bidang Penindakan;
  7. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Deputi Bidang Penindakan terdiri dari[1] :

  • Direktorat Penyelidikan;
  • Direktorat Penyidikan;
  • Direktorat Penuntutan;
  • Unit Kerja Labuksi;
  • Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Penindakan.

Lihat Pula

Referensi