Komisaris Jenderal Polisi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tianstudioinc (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14: Baris 14:
* Kalemdikpol Komjen Pol [[Syafruddin]]
* Kalemdikpol Komjen Pol [[Syafruddin]]
* Kepala BNPT Komjen Pol [[Suhardi Alius]]
* Kepala BNPT Komjen Pol [[Suhardi Alius]]
* Sekretaris Utama Lemhanas Komjen Pol [[Arif Wachyunadi]]





Revisi per 9 September 2016 04.05

Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN)

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) adalah tingkat ketiga bagi perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal pada Militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Jenderal Polisi. Sering digunakan penyebutan Komjen untuk pangkat ini.

Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Kabaharkam, dan Kepala BNN. Setelah direstrukturisasi, pemegang Komjen bertambah kepada Kalemdikpol dan Kabaintelkam dan Kepala BNPT

Penyandang Jenderal Bintang Tiga (Komjen. Pol.)