Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Tambahan gelar Prof. Untuk ibu Setyowati. Beliau telah mendapatkan gelar Prof. sejak Januari tahun 2016.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 53: Baris 53:
* Kurnia Toha, Ph. D
* Kurnia Toha, Ph. D
* Prof. Melani Budianta, Ph.D
* Prof. Melani Budianta, Ph.D
* Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D
* Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D
* Prof. CFA Sidharta Utama, Ph.D
* Prof. CFA Sidharta Utama, Ph.D
* Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek, SP.OG
* Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek, SP.OG

Revisi per 22 Agustus 2016 07.27

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia
Kantor pusatUniversitas Indonesia
Depok, Jawa Barat
Jumlah anggota
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Senat Akademik Universitas
Rektor
Masyarakat
Karyawan
Mahasiswa
Ketua
Erry Riyana Hardjapamekas
Sekretaris
Sidharta Utama
Situs webwww.mwa.ui.ac.id

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Bidang Pendidikan), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Karyawan dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan[1]

Tugas dan Fungsi

  • Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
  1. Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
  2. Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
  3. Menetapkan kebijakan umum universitas;
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
  5. Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
  6. Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
  7. Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
  8. Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;
  • Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
  • Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
  • Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.[2]

Kepengurusan

Ketua: Erry Riyana Hardjapamekas
Sekretaris: Prof. Sidharta Utama, CFA, Ph.D
Anggota:

  • Prof. Muhammad Nasir
  • Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis. M. Met.
  • Prof. Dr. dr.Akmal Taher, SpU (K)
  • Prof. Dr.PH dr. Amal Chalik Sjaaf, SKM,
  • Dr. Jatna Supriatna
  • Kurnia Toha, Ph. D
  • Prof. Melani Budianta, Ph.D
  • Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D
  • Prof. CFA Sidharta Utama, Ph.D
  • Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek, SP.OG
  • Prof. Satrio Budihardjo Joedono, Ph. D
  • Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ph.D
  • Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D
  • Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA
  • Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si,
  • Fadel Muhammad

Referensi

  1. ^ "Profil MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diakses tanggal 27 Oktober 2014. 
  2. ^ "Tugas dan Fungsi MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diakses tanggal 27 Oktober 2014.