Ruang terbuka hijau: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
corrections
Failun (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Ruang Terbuka Hijau''' atau disingkat '''RTH''' merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan [[tanaman]].<ref>[http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/12985055.pdf Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Kotamadya Padang]</ref>
'''Ruang Terbuka Hijau''' atau disingkat '''RTH''' adalah merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan [[tanaman]].<ref>[http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/12985055.pdf Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Kotamadya Padang]</ref>


Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai [[sarana]] lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas [[atmosfer]] serta menunjang kelestarian [[air]] dan [[tanah]].
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai [[sarana]] lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas [[atmosfer]] serta menunjang kelestarian [[air]] dan [[tanah]].
Baris 9: Baris 9:


{{bangunan-stub}}
{{bangunan-stub}}
{{geo-stub}}


[[Kategori:Ruang]]
[[Kategori:Ruang]]

Revisi per 18 Agustus 2016 16.09

Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH adalah merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.[1]

Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.

Klasifikasi bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan.

Referensi