Banjar (Bali): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{stub}} |
k +su |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
[[Kategori:Banjar]] |
[[Kategori:Banjar]] |
||
[[Kategori:Pembagian administratif]] |
[[Kategori:Pembagian administratif]] |
||
[[Kategori:Bali]] |
[[Kategori:Bali]] |
||
[[su:Banjar (Bali)]] |
Revisi per 19 Januari 2008 00.08
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Banjar, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Bali, Indonesia di bawah Kelurahan atau Desa.
Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.