Chandra Hamzah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:


== Kehidupan ==
== Kehidupan ==
Chandra merupakan anak kedua dari tiga orang bersaudara dari pasangan Jamhir Hamzah dan Kamsidar asal [[Koto Nan IV, Payakumbuh Barat, Payakumbuh|Koto Nan Ampek, Payakumbuh]], [[Sumatera Barat]]. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]]. Disini ia sempat menjadi Komandan Resimen Mahasiswa UI dan Ketua Senat Mahasiswa UI. Selesai kuliah ia ikut membidani lahirnya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Ia juga pernah aktif di YLBHI sebelum bekerja di PT Unilec Indonesia. Setelah itu ia memulai karier sebagai pengacara di sejumlah firma hukum, hingga ia menjadi partner di Assegaf Hamzah and Partners.
Chandra merupakan anak kedua dari tiga orang bersaudara dari pasangan Jamhir Hamzah dan Kamsidar asal [[Koto Nan IV, Payakumbuh Barat, Payakumbuh|Koto Nan Ampek, Payakumbuh]], [[Sumatera Barat]]. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]]. Disini ia sempat menjadi Komandan [[Resimen mahasiswa|Resimen Mahasiswa]] UI dan Ketua Senat Mahasiswa UI. Selesai kuliah ia ikut membidani lahirnya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Ia juga pernah aktif di YLBHI sebelum bekerja di PT Unilec Indonesia. Setelah itu ia memulai karier sebagai pengacara di sejumlah firma hukum, hingga ia menjadi partner di Assegaf Hamzah and Partners.


Chandra merupakan sedikit dari ahli hukum yang memiliki empat lisesnsi sekaligus, yakni lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hukum Pajak, Konsultan Hukum Pasar Modal, dan Pengacara/Penasehat Hukum/Advokat. Pada tahun 2007 ia terpilih sebagai wakil ketua KPK Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data. Pada tahun 2009, karena berani menindak korupsi di [[Polri|Kepolisian Republik Indonesia]], Chandra dipidanakan bersama [[Bibid Samad Rianto]].<ref>Suaramerdeka.com [http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/06/04/111860/Bibit-Chandra-Dipidanakan Bibit-Chandra Dipidanakan]</ref>
Chandra merupakan sedikit dari ahli hukum yang memiliki empat lisesnsi sekaligus, yakni lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hukum Pajak, Konsultan Hukum Pasar Modal, dan Pengacara/Penasehat Hukum/Advokat. Pada tahun 2007 ia terpilih sebagai wakil ketua KPK Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data. Pada tahun 2009, karena berani menindak korupsi di [[Polri|Kepolisian Republik Indonesia]], Chandra dipidanakan bersama [[Bibid Samad Rianto]].<ref>Suaramerdeka.com [http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/06/04/111860/Bibit-Chandra-Dipidanakan Bibit-Chandra Dipidanakan]</ref>

Revisi per 7 Agustus 2016 07.56

Chandra M Hamzah
Berkas:Chandra Hamzah.jpg
Lahir25 Februari 1967 (umur 57)
Indonesia Jakarta, Indonesia
KebangsaanIndonesia
PekerjaanAhli hukum

Chandra Marta Hamzah (lahir 25 Februari 1967) adalah seorang pengacara, ahli hukum, dan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada 23 Desember 2014, ia terpilih menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero). Pemilihan Chandra dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero), ia akan didampingi oleh dua komisaris lainnya, yakni Budiman (mantan KSAD) dan Hasan Bisri (mantan Wakil Ketua BPK)[1][2]. Jabatan Komisaris Utama PT. PLN (Persero) setelah dia adalah Kuntoro Mangkusubroto.

Kehidupan

Chandra merupakan anak kedua dari tiga orang bersaudara dari pasangan Jamhir Hamzah dan Kamsidar asal Koto Nan Ampek, Payakumbuh, Sumatera Barat. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Disini ia sempat menjadi Komandan Resimen Mahasiswa UI dan Ketua Senat Mahasiswa UI. Selesai kuliah ia ikut membidani lahirnya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Ia juga pernah aktif di YLBHI sebelum bekerja di PT Unilec Indonesia. Setelah itu ia memulai karier sebagai pengacara di sejumlah firma hukum, hingga ia menjadi partner di Assegaf Hamzah and Partners.

Chandra merupakan sedikit dari ahli hukum yang memiliki empat lisesnsi sekaligus, yakni lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hukum Pajak, Konsultan Hukum Pasar Modal, dan Pengacara/Penasehat Hukum/Advokat. Pada tahun 2007 ia terpilih sebagai wakil ketua KPK Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data. Pada tahun 2009, karena berani menindak korupsi di Kepolisian Republik Indonesia, Chandra dipidanakan bersama Bibid Samad Rianto.[3]

Pada 5 Januari 2011, Chandra Hamzah dan M Jasin dinyatakan bebas.[4]

Pada 28 Januari 2014, ia menarik perhatian publik karena menjadi pengacara Direktur Operasi Mapna Indonesia Mohamad Bahalwan  yang tersandung kasus korupsi.[5]

Referensi

Pranala luar