Sinar Harapan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: Ijin → Izin (2)
Andreagusta7897 (bicara | kontrib)
Harian Umum Sinar Harapan berhenti terbit karena masalah Investor.
Baris 11: Baris 11:
| founder =
| founder =
| publisher = PT. Sinar Harapan Persada
| publisher = PT. Sinar Harapan Persada
| firstdate = 27 April 1961
| ceased publication = 2 Oktober 1965<br />2 Januari 1973<br />20 Januari 1978<br />Oktober 1986<br />1 Januari 2016
| ceased publication = 2 Oktober 1965<br />2 Januari 1973<br />20 Januari 1978<br />Oktober 1986<br />1 Januari 2016
| relaunched = 8 Oktober 1965<br />12 Januari 1973<br />4 Februari 1978<br />2 Juli 2001
| relaunched = 8 Oktober 1965<br />12 Januari 1973<br />4 Februari 1978<br />2 Juli 2001
Baris 28: Baris 27:
| free = [http://www.sinarharapan.co/epaper/ Sinar Harapan Daily Booth]
| free = [http://www.sinarharapan.co/epaper/ Sinar Harapan Daily Booth]
| dirinteractive =
| dirinteractive =
|first publication=27 April 1961|Last Publication=31 Desember 2015|Status=Tutup|Launched=27 April 1961}}
}}


'''''Sinar Harapan''''' adalah sebuah [[koran]] atau surat kabar [[Indonesia]] yang telah terbit kembali pada tahun [[2001]] setelah dibredel pada tahun [[1986]].
'''''Sinar Harapan''''' adalah sebuah [[koran]] atau surat kabar [[Indonesia]] yang telah terbit kembali pada tahun [[2001]] setelah dibredel pada tahun [[1986]].
Baris 53: Baris 52:
Pada tanggal 2 Oktober 1965, Sinar Harapan dibreidel supaya peristiwa G 30 S-PKI tidak diekspos secara bebas oleh media. Hanya media-media tertentu saja yang boleh terbit. Pada tanggal 8 Oktober 1965 Sinar Harapan diperbolehkan kembali terbit. Pada bulan Juli 1970 pemerintah Orba menyorot pemberitaan Sinar Harapan yang mengekspos laporan Komisi IV mengenai korupsi. Pemerintah menganggap Sinar Harapan telah melanggar kode etik pers karena mendahului Presiden karena laporan Komisi IV tersebut baru akan dibacakan Presiden pada tanggal 16 agustus 1970. Namun beberapa pihak justru memuji Sinar Harapan yang unggul dalam news getting. Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI menyimpulkan bahwa belum melihat cukup alasan untuk mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik pers oleh Sinar Harapan.
Pada tanggal 2 Oktober 1965, Sinar Harapan dibreidel supaya peristiwa G 30 S-PKI tidak diekspos secara bebas oleh media. Hanya media-media tertentu saja yang boleh terbit. Pada tanggal 8 Oktober 1965 Sinar Harapan diperbolehkan kembali terbit. Pada bulan Juli 1970 pemerintah Orba menyorot pemberitaan Sinar Harapan yang mengekspos laporan Komisi IV mengenai korupsi. Pemerintah menganggap Sinar Harapan telah melanggar kode etik pers karena mendahului Presiden karena laporan Komisi IV tersebut baru akan dibacakan Presiden pada tanggal 16 agustus 1970. Namun beberapa pihak justru memuji Sinar Harapan yang unggul dalam news getting. Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI menyimpulkan bahwa belum melihat cukup alasan untuk mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik pers oleh Sinar Harapan.


Pada bulan Januari 1972 kembali Sinar Harapan berurusan dengan Dewan Kehormatan Pers karena pemberitaan tanggal 31 Desember 1971 dengan judul tulisan “Presiden larang menteri-menteri beri fasilitas pada proyek Mini”. Tanggal 2 Januari 1973 Pangkokamtib mencabut sementara Surat Izin Cetak Sinar Harapan berkaitan dengan pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ‘73-’74 Rp. 826 milyard”. Pada tanggal 12 Januari 1973 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Terkait dengan peristiwa “Malari” 1974, kembali sejumlah media dibreidel, termasuk Sinar Harapan. Tanggal 20 Januari 1978 pukul 20.21 Sinar Harapan melalui telepon diperintahkan tidak terbit untuk esok harinya oleh Pendam V Jaya. Hal tersebut kemungkinan karena Sinar Harapan dan beberapa media lain memberitakan kegiatan mahasiswa yang dianggap dapat memanaskan situasi politik. Tanggal 4 Februari 1978 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Dan yang paling memukul adalah pembatalan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) oleh pemerintah Soeharto pada pada bulan Oktober 1986 akibat Sinar Harapan memuat head line “Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor”. Breidel ini mengakibatkan 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.
Pada bulan Januari 1972 ktembali Sinar Harapan berurusan dengan Dewan Kehormatan Pers karena pemberitaan tanggal 31 Desember 1971 dengan judul tulisan “Presiden larang menteri-menteri beri fasilitas pada proyek Mini”. Tanggal 2 Januari 1973 Pangkokamtib mencabut sementara Surat Izin Cetak Sinar Harapan berkaitan dengan pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ‘73-’74 Rp. 826 milyard”. Pada tanggal 12 Januari 1973 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Terkait dengan peristiwa “Malari” 1974, kembali sejumlah media dibreidel, termasuk Sinar Harapan. Tanggal 20 Januari 1978 pukul 20.21 Sinar Harapan melalui telepon diperintahkan tidak terbit untuk esok harinya oleh Pendam V Jaya. Hal tersebut kemungkinan karena Sinar Harapan dan beberapa media lain memberitakan kegiatan mahasiswa yang dianggap dapat memanaskan situasi politik. Tanggal 4 Februari 1978 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Dan yang paling memukul adalah pembatalan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) oleh pemerintah Soeharto pada pada bulan Oktober 1986 akibat Sinar Harapan memuat head line “Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor”. Breidel ini mengakibatkan 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.


== Terbit Kembali ==
== Terbit Kembali ==
Baris 60: Baris 59:


Saat terbit kembali, pembaca pertama koran Sinar Harapan adalah Budi Purwanto. Dia merupakan salah satu orang di bagian percetakan. Kebetulan, saat itu dia sedang bertugas di percetakan saat Sinar Harapan yang baru, naik cetak lagi setelah pembredelan.
Saat terbit kembali, pembaca pertama koran Sinar Harapan adalah Budi Purwanto. Dia merupakan salah satu orang di bagian percetakan. Kebetulan, saat itu dia sedang bertugas di percetakan saat Sinar Harapan yang baru, naik cetak lagi setelah pembredelan.

== Berhenti Terbit ==
Harian Umum Sore "Sinar Harapan" resmi menghentikan penerbitannya mulai 1 Januari 2016 karena masalah Investor yang melepaskan investasinya di Sinar Harapan.<ref>{{Cite web|url=http://www.satuharapan.com/read-detail/read/ditinggal-investor-sinar-harapan-tutup-2016|title=Satu Harapan: Ditinggal Investor, Sinar Harapan Tutup 2016|last=satuharapan.com|first=Sinar Kasih,|website=SatuHarapan.com|access-date=2016-07-29}}</ref> Pada Edisi terakhirnya, 31 Desember 2015 Daud Sinjal, selaku Pemimpin Umum Harian Sinar Harapan menyampaikan Pamit, Terima Kasih dan Mohon Maaf kepada pembaca setianya atas perjalanannya sejak pertama terbit, pembredelan, penerbitan kembali, hingga berhenti terbit.<ref>Harian Sinar Harapan edisi 31 Desember 2015

http://www.sinarharapan.co/epaper/2015/12/31/

Diakses 30 Juli 2016
</ref>


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 29 Juli 2016 17.52

Sinar Harapan
“Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan, Kebenaran dan Perdamaian berdasarkan Kasih”
TipeHarian Umum Sore
PenerbitPT. Sinar Harapan Persada
BahasaIndonesia
Berhenti publikasi2 Oktober 1965
2 Januari 1973
20 Januari 1978
Oktober 1986
1 Januari 2016
Diluncurkan kembali8 Oktober 1965
12 Januari 1973
4 Februari 1978
2 Juli 2001
Situs webwww.sinarharapan.co
Arsip daring gratisSinar Harapan Daily Booth

Sinar Harapan adalah sebuah koran atau surat kabar Indonesia yang telah terbit kembali pada tahun 2001 setelah dibredel pada tahun 1986.

Setelah pembredelan, surat kabar ini terbit dengan nama Suara Pembaruan.

Sekarang Suara Pembaruan tetap terbit sebagai koran sore, begitu juga dengan Sinar Harapan terbit sebagai koran sore.

Sejarah

Sinar Harapan terbit perdana pada tanggal 27 April 1961. Tokoh – tokoh yang terlibat dalam upaya pendirian Sinar Harapan adalah : Dr. Komang Makes; Lengkong; Ds. Roesman Moeljodwiatmoko; Simon Toreh; Prof. Dr. Soedarmo; J.B. Andries; Dr. J. Leimena; Supardi; Ds. Soesilo; Ds. Saroempaet; Soehardhi; Ds.S. Marantika; Darius Marpaung; Prof. Ds. J.L.Ch. Abineno; J.C.T. Simorangkir SH; Ds. W.J. Rumambi; H.G. Rorimpandey; Sahelangi; A.R.S.D. Ratulangi; Dra. Ny. B. Simorangkir

Pada awal pendirian, HG Rorimpandey dipercaya sebagai Pemimpin Umum, sedangkan Ketua Dewan Direksi adalah J.C.T Simorangkir dan Pelaksana Harian adalah Soehardhi. Pada awalnya (27 April 1961), oplah Sinar Harapan hanya sekitar 7.500 eksemplar. Namun pada akhir tahun 1961, oplahnya melonjak menjadi 25.000 eksemplar. Seiring dengan perkembangan waktu, Sinar Harapan terus berkembang menjadi koran nasional terkemuka serta dikenal sebagai “raja koran sore”. Sebagai ilustrasi, pada tahun 1985 Sinar Harapan telah terbit dengan oplah sekitar 250.000 eksemplar. Jumlah karyawan yang semula (tahun 1961) sekitar 28 orang telah membengkak menjadi sekitar 451 orang (tahun 1986).

Penghargaan

Berbagai penghargaan telah diterima Sinar Harapan. Penghargaan tersebut antara lain Sinar Harapan mendapatkan tropi Adinegoro dari PWI pada tahun 1975, 1976 dan 1979 untuk penulisan terbaik, yaitu untuk wartawan Subekti, Panda Nababan dan Yuyu A.N Mandagie. Tahun 1976 Tajuk Rencana Sinar Harapan mendapat penghargaan Kalam Kencana dari Departemen Penerangan. Tahun 1982, Bernadus Sendouw meraih tropi Adinegoro bidang foto. Tahun 1983 memborong 5 tropi Adinegoro bidang P4 (Suryanto Kodrat), karikatur (Pramono R Pramoedjo), foto (Indra Rondonuwu), luar negeri (Samuel Pardede) dan Tajuk Rencana. Tahun 1984 meraih 2 tropi Adinegoro untuk Tajuk Rencana dan karikatur (Pramono). Tahun 1985 meraih 4 tropi Adinegoro, yaitu 2 buah untuk foto (Tinnes Sanger dan Bernadus Sendouw), dan 2 buah untuk karikatur (Pramono dan Thomas Lionar). Tahun 1986 Sinar Harapan meraih juara I sebagai surat kabar Ibukota yang unggul dalam pemberitaan mengenai pembangunan DKI Jakarta bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama tahun 1985.

Pembredelan

Motto Sinar Harapan adalah “Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan, Kebenaran dan Perdamaian berdasarkan Kasih” yang dijalankan secara konsisten oleh pengelola Sinar Harapan. Konsekuensi dari konsistensi jajaran Sinar Harapan menjalankan motto, maka Sinar Harapan harus mengalami beberapa kali pembredelan oleh pemerintah.

Pada tanggal 2 Oktober 1965, Sinar Harapan dibreidel supaya peristiwa G 30 S-PKI tidak diekspos secara bebas oleh media. Hanya media-media tertentu saja yang boleh terbit. Pada tanggal 8 Oktober 1965 Sinar Harapan diperbolehkan kembali terbit. Pada bulan Juli 1970 pemerintah Orba menyorot pemberitaan Sinar Harapan yang mengekspos laporan Komisi IV mengenai korupsi. Pemerintah menganggap Sinar Harapan telah melanggar kode etik pers karena mendahului Presiden karena laporan Komisi IV tersebut baru akan dibacakan Presiden pada tanggal 16 agustus 1970. Namun beberapa pihak justru memuji Sinar Harapan yang unggul dalam news getting. Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI menyimpulkan bahwa belum melihat cukup alasan untuk mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik pers oleh Sinar Harapan.

Pada bulan Januari 1972 ktembali Sinar Harapan berurusan dengan Dewan Kehormatan Pers karena pemberitaan tanggal 31 Desember 1971 dengan judul tulisan “Presiden larang menteri-menteri beri fasilitas pada proyek Mini”. Tanggal 2 Januari 1973 Pangkokamtib mencabut sementara Surat Izin Cetak Sinar Harapan berkaitan dengan pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ‘73-’74 Rp. 826 milyard”. Pada tanggal 12 Januari 1973 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Terkait dengan peristiwa “Malari” 1974, kembali sejumlah media dibreidel, termasuk Sinar Harapan. Tanggal 20 Januari 1978 pukul 20.21 Sinar Harapan melalui telepon diperintahkan tidak terbit untuk esok harinya oleh Pendam V Jaya. Hal tersebut kemungkinan karena Sinar Harapan dan beberapa media lain memberitakan kegiatan mahasiswa yang dianggap dapat memanaskan situasi politik. Tanggal 4 Februari 1978 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Dan yang paling memukul adalah pembatalan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) oleh pemerintah Soeharto pada pada bulan Oktober 1986 akibat Sinar Harapan memuat head line “Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor”. Breidel ini mengakibatkan 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.

Terbit Kembali

Pada era Reformasi, kebebasan pers mulai diperlonggar. Sinar Harapan diterbitkan kembali pada tanggal 02 Juli 2001 oleh H.G. Rorimpandey dan Aristides Katoppo di bawah naungan PT. Sinar Harapan Persada. Meskipun telah 14 tahun “dikubur”, kebangkitan kembali Sinar Harapan tetap mendapat respon positif dari berbagai pihak, baik dari kalangan elit pemerintah, elit politik, pelaku bisnis, kaum profesional, biro iklan sampai agen koran. Berbagai penghargaan jurnalistik juga kembali telah diterima beberapa wartawan Sinar Harapan.

Saat terbit kembali, pembaca pertama koran Sinar Harapan adalah Budi Purwanto. Dia merupakan salah satu orang di bagian percetakan. Kebetulan, saat itu dia sedang bertugas di percetakan saat Sinar Harapan yang baru, naik cetak lagi setelah pembredelan.

Berhenti Terbit

Harian Umum Sore "Sinar Harapan" resmi menghentikan penerbitannya mulai 1 Januari 2016 karena masalah Investor yang melepaskan investasinya di Sinar Harapan.[1] Pada Edisi terakhirnya, 31 Desember 2015 Daud Sinjal, selaku Pemimpin Umum Harian Sinar Harapan menyampaikan Pamit, Terima Kasih dan Mohon Maaf kepada pembaca setianya atas perjalanannya sejak pertama terbit, pembredelan, penerbitan kembali, hingga berhenti terbit.[2]

Pranala luar

  1. ^ satuharapan.com, Sinar Kasih,. "Satu Harapan: Ditinggal Investor, Sinar Harapan Tutup 2016". SatuHarapan.com. Diakses tanggal 2016-07-29. 
  2. ^ Harian Sinar Harapan edisi 31 Desember 2015 http://www.sinarharapan.co/epaper/2015/12/31/ Diakses 30 Juli 2016