Sarjana Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan referensi tentang pranala luar |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Sarjana Hukum (S.H.)''' adalah gelar [[sarjana]] di bidang [[hukum]]. Gelar ini diberikan kepada mahasiswa fakultas hukum tingkat strata 1 (S-1) pada suatu [[universitas]] yang telah menyelesaikan pendidikannya pada |
'''Sarjana Hukum (S.H.)''' adalah gelar [[sarjana]] di bidang [[hukum]]. Gelar ini diberikan kepada mahasiswa fakultas hukum tingkat strata 1 (S-1) pada suatu [[universitas]] yang telah menyelesaikan pendidikannya. Seperti persiapan sarjana untuk berkarier legal pada umumnya; saat kurikulum mereka ditinjau oleh otoritas legal, mereka tidak bisa membuat lisensi sendiri. Sebuah lisensi legal diberikan (biasanya dengan ujian) dan dilaksanakan secara lokal; sedangkan sarjana hukum dapat mencakup lokal, internasional, dan aspek seluruh dunia. Misalnya, di Indonesia Pendidikan Khusus Profesi Advokat dibutuhkan untuk menjadi advokat. |
||
* Ilmu Hukum (Law) |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [http://www.ishipusat.org Situs Ikatan Sarjana Hukum Indonesia] |
* [http://www.ishipusat.org Situs Ikatan Sarjana Hukum Indonesia] |
||
* http://www.sarjanahukum.com |
|||
{{pendidikan-stub}} |
{{pendidikan-stub}} |
||
Revisi per 29 Juli 2016 15.31
Sarjana Hukum (S.H.) adalah gelar sarjana di bidang hukum. Gelar ini diberikan kepada mahasiswa fakultas hukum tingkat strata 1 (S-1) pada suatu universitas yang telah menyelesaikan pendidikannya. Seperti persiapan sarjana untuk berkarier legal pada umumnya; saat kurikulum mereka ditinjau oleh otoritas legal, mereka tidak bisa membuat lisensi sendiri. Sebuah lisensi legal diberikan (biasanya dengan ujian) dan dilaksanakan secara lokal; sedangkan sarjana hukum dapat mencakup lokal, internasional, dan aspek seluruh dunia. Misalnya, di Indonesia Pendidikan Khusus Profesi Advokat dibutuhkan untuk menjadi advokat.