Jus sanguinis: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah apa yang kurang
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 8: Baris 8:
* [[Inggris]]
* [[Inggris]]
* [[Jerman]]
* [[Jerman]]
* [[Korea_selatan|Korea Selatan]]
* [[Korea selatan|Korea Selatan]]
* [[Portugal]]
* [[Portugal]]
* [[Tiongkok|Republik Rakyat Tiongkok]]
* [[Tiongkok|Republik Rakyat Tiongkok]]

Revisi per 28 Juni 2016 15.26

Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Tiongkok. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis:

Lihat pula