Jus sanguinis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah apa yang kurang Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
* [[Inggris]] |
* [[Inggris]] |
||
* [[Jerman]] |
* [[Jerman]] |
||
* [[ |
* [[Korea selatan|Korea Selatan]] |
||
* [[Portugal]] |
* [[Portugal]] |
||
* [[Tiongkok|Republik Rakyat Tiongkok]] |
* [[Tiongkok|Republik Rakyat Tiongkok]] |
Revisi per 28 Juni 2016 15.26
Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Tiongkok. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis:
- Belanda
- Filipina
- Inggris
- Jerman
- Korea Selatan
- Portugal
- Republik Rakyat Tiongkok
- Spanyol
- Turki
- Yunani
- Indonesia