Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 28: | Baris 28: | ||
'''Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia''' (MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Bidang Pendidikan), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Karyawan dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan<ref>{{cite web|url=http://mwa.ui.ac.id/profil.html |title=Profil MWA UI|publisher=MWA UI|date= 11 Maret 2014 |accessdate=27 Oktober 2014}}</ref> |
'''Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia''' (MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Bidang Pendidikan), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Karyawan dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan<ref>{{cite web|url=http://mwa.ui.ac.id/profil.html |title=Profil MWA UI|publisher=MWA UI|date= 11 Maret 2014 |accessdate=27 Oktober 2014}}</ref> |
||
==Tugas dan Fungsi== |
== Tugas dan Fungsi == |
||
*Majelis Wali Amanat bertugas untuk: |
* Majelis Wali Amanat bertugas untuk: |
||
#Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas; |
# Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas; |
||
#Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas; |
# Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas; |
||
#Menetapkan kebijakan umum universitas; |
# Menetapkan kebijakan umum universitas; |
||
#Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas; |
# Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas; |
||
#Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; |
# Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; |
||
#Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas; |
# Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas; |
||
#Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas; |
# Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas; |
||
#Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas; |
# Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas; |
||
*Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu; |
* Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu; |
||
*Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga; |
* Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga; |
||
*Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.<ref>{{cite web|url=http://mwa.ui.ac.id/struktur-organisasi.html |title=Tugas dan Fungsi MWA UI|publisher=MWA UI|date= 11 Maret 2014 |accessdate=27 Oktober 2014}}</ref> |
* Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.<ref>{{cite web|url=http://mwa.ui.ac.id/struktur-organisasi.html |title=Tugas dan Fungsi MWA UI|publisher=MWA UI|date= 11 Maret 2014 |accessdate=27 Oktober 2014}}</ref> |
||
==Kepengurusan== |
== Kepengurusan == |
||
'''Ketua''': Erry Riyana Hardjapamekas |
'''Ketua''': Erry Riyana Hardjapamekas |
||
<br/>'''Sekretaris''': Prof. Sidharta Utama, CFA, Ph.D |
<br/>'''Sekretaris''': Prof. Sidharta Utama, CFA, Ph.D |
||
<br/>'''Anggota''': |
<br/>'''Anggota''': |
||
*[[Muhammad Nasir|Prof. Muhammad Nasir]] |
* [[Muhammad Nasir|Prof. Muhammad Nasir]] |
||
*[[Muhammad Anis|Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis. M. Met.]] |
* [[Muhammad Anis|Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis. M. Met.]] |
||
*Prof. Dr. dr.Akmal Taher, SpU (K) |
* Prof. Dr. dr.Akmal Taher, SpU (K) |
||
*Prof. Dr.PH dr. Amal Chalik Sjaaf, SKM, |
* Prof. Dr.PH dr. Amal Chalik Sjaaf, SKM, |
||
*Dr. Jatna Supriatna |
* Dr. Jatna Supriatna |
||
*Kurnia Toha, Ph. D |
* Kurnia Toha, Ph. D |
||
*Prof. Melani Budianta, Ph.D |
* Prof. Melani Budianta, Ph.D |
||
*Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D |
* Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D |
||
*Prof. CFA Sidharta Utama, Ph.D |
* Prof. CFA Sidharta Utama, Ph.D |
||
*Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek, SP.OG |
* Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek, SP.OG |
||
*Prof. Satrio Budihardjo Joedono, Ph. D |
* Prof. Satrio Budihardjo Joedono, Ph. D |
||
*Prof. |
* Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ph.D |
||
*Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D |
* Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D |
||
*Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA |
* Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA |
||
*Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si, |
* Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si, |
||
*Fadel Muhammad |
* Fadel Muhammad |
||
{{UI}} |
{{UI}} |
||
==Referensi== |
== Referensi == |
||
[[Kategori:Universitas Indonesia]] |
[[Kategori:Universitas Indonesia]] |
Revisi per 17 Juni 2016 11.19
Kantor pusat | Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat |
---|---|
Jumlah anggota | Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Senat Akademik Universitas Rektor Masyarakat Karyawan Mahasiswa |
Ketua | Erry Riyana Hardjapamekas |
Sekretaris | Sidharta Utama |
Situs web | www |
Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Bidang Pendidikan), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Karyawan dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan[1]
Tugas dan Fungsi
- Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
- Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
- Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
- Menetapkan kebijakan umum universitas;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
- Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
- Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
- Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
- Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;
- Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
- Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
- Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.[2]
Kepengurusan
Ketua: Erry Riyana Hardjapamekas
Sekretaris: Prof. Sidharta Utama, CFA, Ph.D
Anggota:
- Prof. Muhammad Nasir
- Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis. M. Met.
- Prof. Dr. dr.Akmal Taher, SpU (K)
- Prof. Dr.PH dr. Amal Chalik Sjaaf, SKM,
- Dr. Jatna Supriatna
- Kurnia Toha, Ph. D
- Prof. Melani Budianta, Ph.D
- Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D
- Prof. CFA Sidharta Utama, Ph.D
- Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek, SP.OG
- Prof. Satrio Budihardjo Joedono, Ph. D
- Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ph.D
- Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D
- Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA
- Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si,
- Fadel Muhammad
Referensi
- ^ "Profil MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diakses tanggal 27 Oktober 2014.
- ^ "Tugas dan Fungsi MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diakses tanggal 27 Oktober 2014.