Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 28: Baris 28:
'''Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia''' (MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Bidang Pendidikan), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Karyawan dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan<ref>{{cite web|url=http://mwa.ui.ac.id/profil.html |title=Profil MWA UI|publisher=MWA UI|date= 11 Maret 2014 |accessdate=27 Oktober 2014}}</ref>
'''Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia''' (MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Bidang Pendidikan), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Karyawan dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan<ref>{{cite web|url=http://mwa.ui.ac.id/profil.html |title=Profil MWA UI|publisher=MWA UI|date= 11 Maret 2014 |accessdate=27 Oktober 2014}}</ref>


==Tugas dan Fungsi==
== Tugas dan Fungsi ==
*Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
* Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
#Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
# Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
#Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
# Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
#Menetapkan kebijakan umum universitas;
# Menetapkan kebijakan umum universitas;
#Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
# Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
#Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
# Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
#Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
# Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
#Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
# Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
#Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;
# Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;
*Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
* Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
*Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
* Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
*Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.<ref>{{cite web|url=http://mwa.ui.ac.id/struktur-organisasi.html |title=Tugas dan Fungsi MWA UI|publisher=MWA UI|date= 11 Maret 2014 |accessdate=27 Oktober 2014}}</ref>
* Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.<ref>{{cite web|url=http://mwa.ui.ac.id/struktur-organisasi.html |title=Tugas dan Fungsi MWA UI|publisher=MWA UI|date= 11 Maret 2014 |accessdate=27 Oktober 2014}}</ref>


==Kepengurusan==
== Kepengurusan ==
'''Ketua''': Erry Riyana Hardjapamekas
'''Ketua''': Erry Riyana Hardjapamekas
<br/>'''Sekretaris''': Prof. Sidharta Utama, CFA, Ph.D
<br/>'''Sekretaris''': Prof. Sidharta Utama, CFA, Ph.D
<br/>'''Anggota''':
<br/>'''Anggota''':
*[[Muhammad Nasir|Prof. Muhammad Nasir]]
* [[Muhammad Nasir|Prof. Muhammad Nasir]]
*[[Muhammad Anis|Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis. M. Met.]]
* [[Muhammad Anis|Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis. M. Met.]]
*Prof. Dr. dr.Akmal Taher, SpU (K)
* Prof. Dr. dr.Akmal Taher, SpU (K)
*Prof. Dr.PH dr. Amal Chalik Sjaaf, SKM,
* Prof. Dr.PH dr. Amal Chalik Sjaaf, SKM,
*Dr. Jatna Supriatna
* Dr. Jatna Supriatna
*Kurnia Toha, Ph. D
* Kurnia Toha, Ph. D
*Prof. Melani Budianta, Ph.D
* Prof. Melani Budianta, Ph.D
*Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D
* Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D
*Prof. CFA Sidharta Utama, Ph.D
* Prof. CFA Sidharta Utama, Ph.D
*Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek, SP.OG
* Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek, SP.OG
*Prof. Satrio Budihardjo Joedono, Ph. D
* Prof. Satrio Budihardjo Joedono, Ph. D
*Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ph.D
* Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ph.D
*Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D
* Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D
*Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA
* Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA
*Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si,
* Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si,
*Fadel Muhammad
* Fadel Muhammad


{{UI}}
{{UI}}


==Referensi==
== Referensi ==


[[Kategori:Universitas Indonesia]]
[[Kategori:Universitas Indonesia]]

Revisi per 17 Juni 2016 11.19

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia
Kantor pusatUniversitas Indonesia
Depok, Jawa Barat
Jumlah anggota
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Senat Akademik Universitas
Rektor
Masyarakat
Karyawan
Mahasiswa
Ketua
Erry Riyana Hardjapamekas
Sekretaris
Sidharta Utama
Situs webwww.mwa.ui.ac.id

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Bidang Pendidikan), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Karyawan dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan[1]

Tugas dan Fungsi

  • Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
  1. Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
  2. Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
  3. Menetapkan kebijakan umum universitas;
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
  5. Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
  6. Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
  7. Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
  8. Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;
  • Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
  • Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
  • Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.[2]

Kepengurusan

Ketua: Erry Riyana Hardjapamekas
Sekretaris: Prof. Sidharta Utama, CFA, Ph.D
Anggota:

  • Prof. Muhammad Nasir
  • Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis. M. Met.
  • Prof. Dr. dr.Akmal Taher, SpU (K)
  • Prof. Dr.PH dr. Amal Chalik Sjaaf, SKM,
  • Dr. Jatna Supriatna
  • Kurnia Toha, Ph. D
  • Prof. Melani Budianta, Ph.D
  • Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D
  • Prof. CFA Sidharta Utama, Ph.D
  • Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek, SP.OG
  • Prof. Satrio Budihardjo Joedono, Ph. D
  • Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ph.D
  • Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D
  • Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA
  • Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si,
  • Fadel Muhammad

Referensi

  1. ^ "Profil MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diakses tanggal 27 Oktober 2014. 
  2. ^ "Tugas dan Fungsi MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diakses tanggal 27 Oktober 2014.