Hak sipil dan politik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 50: Baris 50:
</ref>
</ref>


===Rincian Hak-Hak Sipil===
=== Rincian Hak-Hak Sipil ===
# Hak hidup bagi seluruh manusia.<ref name="Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat">{{cite web
# Hak hidup bagi seluruh manusia.<ref name="Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat">{{cite web
| title = Substansi Hak Sipil dan Politik & Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
| title = Substansi Hak Sipil dan Politik & Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
Baris 112: Baris 112:
</ref>
</ref>


===Referensi===
=== Referensi ===
<references/>
<references/>

[[Kategori: Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]

Revisi per 19 Mei 2016 02.27

Berkas:Pajs.png
Logo Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Hak Sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia.[1] Arti kata sipil adalah kelas yang melindungi hak-hak kebebasan individu dari pelanggaran yang tidak beralasan oleh pemerintah dan organisasi swasta, dan memastikan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan politik negara tanpa diskriminasi atau penindasan.[1]

Hak-hak sipil yang ada di setiap negara dijamin secara konstitusional.[1] Hak-hak sipil bervariasi di setiap negara karena perbedaan dalam demokrasi, namun mungkin untuk menunjukkan beberapa hak-hak sipil yang sebagian besar tetap umum.[1] Beberapa hak-hak sipil universal dikenal seseorang adalah kebebasan berbicara, berpikir dan berekspresi, agama serta pengadilan yang adil dan tidak memihak.[1]

Rincian Hak-Hak Sipil

  1. Hak hidup bagi seluruh manusia.[2]
  2. Hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling berat.[2]
  3. Kejahatan Genosida tak dapat dikurangi dengan Konvenan ini.[2]
  4. Orang yang dijatuhi hukuman mati mempunyai hak untuk mohon ampun, amnesti, dan keringan hukuman.[2]
  5. Hukuman mati tak dapat dijatuhkan pada orang kurang dari 18 tahun dan wanita hamil.[2]
  6. Konvenan ini tak dapat digunakan untuk mencegah penghapusan hukuman mati.[2]

Referensi

  1. ^ a b c d e "Hak Sipil sebagai Pelindung Kebebasan Fundamental Individu". LBH Yogyakarta. 2013-04-04. Diakses tanggal 2014-06-23. 
  2. ^ a b c d e f "Substansi Hak Sipil dan Politik & Hak Ekonomi Sosial dan Budaya". Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2013-04-04. Diakses tanggal 2014-06-23.