Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
logo |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar) |
||
Baris 48: | Baris 48: | ||
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan |
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan |
||
==Pranala |
==Pranala luar== |
||
* [http://litbangdiklatkumdil.net Situs Resmi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia] |
* [http://litbangdiklatkumdil.net Situs Resmi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia] |
||
Revisi per 8 Mei 2016 14.56
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Kepala | Siti Nurdjanah[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kec. Mega Mendung Kab. Bogor Jawa Barat Indonesia | |
Situs web | |
http://litbangdiklatkumdil.net/ |
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat Litbangkumdil) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan Penelitian, dan Pengembangan dibidang Hukum, dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari :
- Sekretariat
- Pusat Penelitian dan Pengaembangan Hukum dan Peradilan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan