Tulakan, Donorojo, Jepara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: Propinsi → Provinsi, olah raga → olahraga (4), didalam → di dalam, sistim → sistem (2), dirubah → diubah
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: dimana → di mana, Apotik → Apotek, ijin → izin (2), pemukiman → permukiman (2), Pemukiman → Permukiman, removed stub tag
Baris 187: Baris 187:


== Sejarah Desa ==
== Sejarah Desa ==
Desa, atau udik, menurut definisi ''universal'', adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Desa, atau udik, menurut definisi ''universal'', adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.


Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur  disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur  disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Baris 693: Baris 693:
2.1                 Sejarah Desa
2.1                 Sejarah Desa


Desa, atau udik, menurut definisi ''universal'', adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Desa, atau udik, menurut definisi ''universal'', adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.


Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur  disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur  disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Baris 2.368: Baris 2.368:
|
|
Apotek
Apotik
|
|
Baris 3.104: Baris 3.104:
2.7       Pemerintahan Umum
2.7       Pemerintahan Umum


Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pemerintahan umum, Pemerintah Desa Tulakan telah sejak lama memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, antara lain berupa pencatatan sipil/surat-surat keterangan perkawinan yang telah ter administrasi dengan baik. Selain itu guna memenuhi persyaratan administrasi perijinan, juga telah secara rutin memberikan surat keterangan usaha kepada warga masyarakat desa maupun pihak lain yang akan membuka usaha di desa Tulakan, pengadministrasian perijinan juga telah dilakukan dengan baik, meskipun diperlukan penyempurnaan/perbaikan demi kepentingan kearsipan
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pemerintahan umum, Pemerintah Desa Tulakan telah sejak lama memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, antara lain berupa pencatatan sipil/surat-surat keterangan perkawinan yang telah ter administrasi dengan baik. Selain itu guna memenuhi persyaratan administrasi perizinan, juga telah secara rutin memberikan surat keterangan usaha kepada warga masyarakat desa maupun pihak lain yang akan membuka usaha di desa Tulakan, pengadministrasian perizinan juga telah dilakukan dengan baik, meskipun diperlukan penyempurnaan/perbaikan demi kepentingan kearsipan


Ketentraman dan ketertiban desa menjadi prioritas, hal itu dikarenakan dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban wilayah akan berdampak pula dengan kondisi perekonomian masyarakat, kerukunan atau kegotong royongan dan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Kesemuanya itu akan berdampak positif terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di Desa Tulakan
Ketentraman dan ketertiban desa menjadi prioritas, hal itu dikarenakan dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban wilayah akan berdampak pula dengan kondisi perekonomian masyarakat, kerukunan atau kegotong royongan dan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Kesemuanya itu akan berdampak positif terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di Desa Tulakan
Baris 4.960: Baris 4.960:
§    Program Pengelolaan area Pemakaman
§    Program Pengelolaan area Pemakaman


§    Program Penyehatan lingkungan Pemukiman dan Perbaikan Lingkungan
§    Program Penyehatan lingkungan Permukiman dan Perbaikan Lingkungan


§    Peningktan Sistem Pengelolaan Pertamanan
§    Peningktan Sistem Pengelolaan Pertamanan
Baris 5.250: Baris 5.250:
Pemerintah Desa Tulakan bersama '''"H.Muhammad Sutrisno, SH''' ingin menghilangkan unsur mistis supaya banyak wisatawan berkunjung sehingga menambah pemasukan Desa, yaitu:
Pemerintah Desa Tulakan bersama '''"H.Muhammad Sutrisno, SH''' ingin menghilangkan unsur mistis supaya banyak wisatawan berkunjung sehingga menambah pemasukan Desa, yaitu:
* Menjadikan [[Pertapaan Sonder]] menjadi Taman Pertapaan Sonder atau dengan nama '''"Sonder Hermitage Park"''' yang sehingga tidak semistis atau seklenik nama Pertapaan Sonder.
* Menjadikan [[Pertapaan Sonder]] menjadi Taman Pertapaan Sonder atau dengan nama '''"Sonder Hermitage Park"''' yang sehingga tidak semistis atau seklenik nama Pertapaan Sonder.
* Membuat kawasan pertapaan sonder menjadi taman '''bunga warna-warni''' dan menanam pohon dengan warna daun warna warni seperti yang berada di taman yang bertema japanese park. Tetapi tetap menjaga tempat dimana letak [[Ratu Kalinyamat]] bertapa.
* Membuat kawasan pertapaan sonder menjadi taman '''bunga warna-warni''' dan menanam pohon dengan warna daun warna warni seperti yang berada di taman yang bertema japanese park. Tetapi tetap menjaga tempat di mana letak [[Ratu Kalinyamat]] bertapa.
* Memasang '''bangku taman''', lampu taman, '''gazebo''' dengan atap wuwuhan khas [[Rumah adat Jepara]], membangun rumah adat khas Jepara (untuk pengunjung yang ingin menginap).
* Memasang '''bangku taman''', lampu taman, '''gazebo''' dengan atap wuwuhan khas [[Rumah adat Jepara]], membangun rumah adat khas Jepara (untuk pengunjung yang ingin menginap).
* Membuat kolam-kolam kecil dengan air bergemricik dengan membuat air mancur kecil atau air terjun buatan kecil atau air mancur sehingga suara gemricik air memberi suasana yang tenang kepada para pengunjung.
* Membuat kolam-kolam kecil dengan air bergemricik dengan membuat air mancur kecil atau air terjun buatan kecil atau air mancur sehingga suara gemricik air memberi suasana yang tenang kepada para pengunjung.
Baris 5.256: Baris 5.256:


{{Donorojo, Jepara}}
{{Donorojo, Jepara}}


{{kelurahan-stub}}

Revisi per 15 Maret 2016 16.09

Tulakan
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenJepara
KecamatanDonorojo
Kode pos
59454
Kode Kemendagri33.20.16.2005
Luas1.532,998 ha
Jumlah penduduk13.998 Jiwa
Kepadatan898 / Km2


Tulakan adalah Desa di Kecamatan Donorojo, Jepara, Jawa Tengah, Indonesia.

Geografis

Sebelah utara berbatasan langsung dengan Desa Banyumanis, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kelet dan Desa Jlegong, pada sebelah timur berbatasan dengan Desa Blingoh, sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Desa Bandungharjo dan Bumiharjo.

Administratif

Dusun

Desa Tulakan terdiri dari 5 Dusun, yaitu :

  • Dusun / Kamituwan : Krajan

Meliputi Dukuh Krajan

  • Dusun / Kamituwan : Winong

Meliputi Dukuh Winong, Dukuh Dungpucung dan Dukuh Dunggayam

  • Dusun / Kamituwan : Ngemplak

Meliputi Dukuh Ngemplak, Dukuh Tanggulasi dan Dukuh Kedondong

  • Dusun / Kamituwan : Drojo

Meliputi Dukuh Janggleng, Drojo, Purworejo dan Slempung

  • Dusun / Kamituwan : Pejing

Meliputi Dukuh Pejing dan Sonder

Dukuh

Desa Tulakan terdiri dari 13 Dukuh, yaitu :

  • Dukuh Krajan
  • Dukuh Winong
  • Dukuh Dungpucung
  • Dukuh Dunggayam
  • Dukuh Ngemplak
  • Dukuh Tanggulasi
  • Dukuh Kedondong
  • Dukuh Janggleng
  • Dukuh Drojo
  • Dukuh Purworejo
  • Dukuh Slempung
  • Dukuh Pejing
  • Dukuh Sonder

Desa Tulakan terdiri dari 10 RW, dan 54 RT, yaitu:

  • RW 01 di Dukuh Krajan sebelah timur jalan PUK, RT 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan RT 07
  • RW 02 di Dukuh Krajan sebelah barat jalan PUK, RT 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan RT 07
  • RW 03 di Dukuh Dunggayam, RT 01, 02, 03, 04, dan RT 05
  • RW 04 di Dukuh Winong RT 01 dan RT 02 dan di Dukuh Dungpucung RT 03 dan 04
  • RW 05 di Dukuh Ngemplak RT 01, 02, dan 03 dan di Dukuh Tanggulasi RT 04, 05 dan RT 06
  • RW 06 di Kedondong, RT 01, 02, 03, 04, dan RT 05
  • RW 07 di Dukuh Janggleng RT 01 dan RT 02 dan di Dukuh Drojo RT 03, 04, 05, 06 dan RT 07
  • RW 08 di Purworejo RT 01 dan RT 02 dan di Dukuh Slempung RT 03, 04 dan RT 05
  • RW 09 di Dukuh Pejing RT 01, 02, 03 dan RT 04
  • RW 10 di Dukuh Sonder RT 01 dan RT 02 dan Dukuh Pejing RT 03 dan RT 04.

Pemdes Tulakan

Struktur pemerintah desa Tulakan Tahun 2015

  • Kepala Desa (Petinggi) = H. Muhammad Sutrisno, S.H.
  • Sekretaris (Carik) = Ir. H. Ahmad Khafid, S.Pd.
  • Bendahara = Ir. H. Ahmad Khafid, S.Pd., M.Kom.
  • Kaur Keuangan = Rohmad Azis, S.H.
  • Kaur Umum = Maftukin, S.Ag.
  • Tata Usaha = -
  • Kamituwo Krajan = -
  • Kamituwo Winong = H. Noor Syafiq
  • Kamituwo Ngemplak = Suwardi Madjid
  • Kamituwo Drojo = Muryadi
  • Kebayan Krajan = Kasriyoino AS
  • Kebayan Winong = Shodiq
  • Kebayan Ngemplak = Ridwan
  • Kebayan Drojo = Rapan
  • Kebayan Pejing = Dasim, S.Pd.
  • Petengan Krajan = Juwari
  • Petengan Winong = Jumari
  • Petengan Ngemplak = Sutriyo
  • Petengan Drojo = Suroso
  • Petengan Pejing = Munawar
  • Modin I Krajan = Abdul Mu'thi, S.Pd.I
  • Modin II Krajan = Sulhadi, S.Pd.I
  • Modin Winong = H. Syukri
  • Modin Ngemplak = Rohman
  • Modin Drojo = Suwandi Aries
  • Modin Pejing = Ali Asyegaf
  • Ladu I Krajan = Parwi
  • Ladu II Krajan = Jono
  • Ladu III Krajan = Suwardi
  • Ladu IV Krajan = H. Nur Hasan, S.Pd.I
  • Ladu I Winong = Amar Ma'ruf
  • Ladu II Winong = Ahmad Muji
  • Ladu I Ngemplak = Su'udi
  • Ladu II Ngemplak = Sridono
  • Ladu I Drojo = Marlan
  • Ladu II Drojo = HM. Suwoto
  • Staf Kaur Umum = Abdul Rochim

Anggota BPD Masa Bhakti 2013 - 2019

  • Ketua BPD = Murdiyanto, SH.
  • Wakil Ketua = Hery Prasetyo, SH
  • Sekretaris = Budi Santoso, S.Pd.SD
  • Anggota = Nur Taufiq, S.Pd.I
  • Anggota = Mad Syahri
  • Anggota = Abdul Hafidl
  • Anggota = Mat Ali
  • Anggota = Agus Muryanto
  • Anggota = Supriyadi
  • Anggota = Irsyat Makmun, S.Pd.I
  • Anggota = Ahmad Muryadi

Pengurus Lembaga Desa

  • Ketua BUMDes = Drs. Tafrikhan
  • Komandan Hansip = Suwarto (Subadak)
  • Ketua LKMD = H. Siswanto, S.Pd.
  • Ketua TP PKK Desa = Ny. Hj. Sri Sulistiyani, S.H.
  • Ketua LMDH = Markus Zarkasi
  • Ketua Gapoktan = H. Tasono
  • Bidan Desa I = Zumrotin, A.Ma.Keb
  • Bidan Desa II = Peny Wijayanti, A.Ma.Keb.
  • Ketua RW I = H. Zaenal Arisin, MM
  • Ketua RW II = H.Tasono
  • Ketua RW III = Zaenal Abidin, S.Pd.I
  • Ketua RW IV = Sujianto
  • Ketua RW V = Agus Supeno
  • Ketua RW VI = Sukir
  • Ketua RW VII = Rohmad, S.Pd.
  • Ketua RW VIII = Sunardi
  • Ketua RW IX = Sumadi
  • Ketua RW X = Daryanto
  • Ketua RT 01 RW I = Parwi
  • Ketua RT 02 RW I = Kasnawi
  • Ketua RT 03 RW I = Suwarto
  • Ketua RT 04 RW I = Yakodal
  • Ketua RT 05 RW I = Sunoto
  • Ketua RT 06 RW I = Ma'ruf
  • Ketua RT 07 RW I = Tumijan
  • Ketua RT 01 RW II = Budi Sutrisno, S.Pd.
  • Ketua RT 02 RW II = Darto
  • Ketua RT 03 RW II = Kastawi
  • Ketua RT 04 RW II = Ahmad Yani
  • Ketua RT 05 RW II = Sulhan
  • Ketua RT 06 RW II = Moh. Noor
  • Ketua RT 07 RW II = Ari Kusmijan
  • Ketua RT 01 RW III = Ngadini
  • Ketua RT 02 RW III = Moh. Ronji, S.Pd.I
  • Ketua RT 03 RW III = Ashadi
  • Ketua RT 04 RW III = Sali
  • Ketua RT 05 RW III = Jaseri
  • Ketua RT 01 RW IV = Ahmadi
  • Ketua RT 02 RW IV = H. Legiran.
  • Ketua RT 03 RW IV = Abdul Wachid
  • Ketua RT 04 RW IV = Ahmad Juri
  • Ketua RT 01 RW V = Qomari
  • Ketua RT 02 RW V = Suharto
  • Ketua RT 03 RW V = Kaswadi
  • Ketua RT 04 RW V = Aris Wiyanto
  • Ketua RT 05 RW V = Wagimin
  • Ketua RT 06 RW V = Sujak
  • Ketua RT 01 RW VI = Kardi
  • Ketua RT 02 RW VI = H. Istihar
  • Ketua RT 03 RW VI = Sariyadi
  • Ketua RT 04 RW VI = Suliyono
  • Ketua RT 05 RW VI = Mulyadi
  • Ketua RT 01 RW VII = Paijan
  • Ketua RT 02 RW VII = Dariyanto, S.Pd.
  • Ketua RT 03 RW VII = Sungari
  • Ketua RT 04 RW VII = H. Ali Ikhwan
  • Ketua RT 05 RW VII = Ahmad Suyadi
  • Ketua RT 06 RW VII = Raban
  • Ketua RT 07 RW VII = Sudarmaji
  • Ketua RT 01 RW VIII = Zaenun
  • Ketua RT 02 RW VIII = Supriyadi
  • Ketua RT 03 RW VIII = Kusairi
  • Ketua RT 04 RW VIII = Ngasimin
  • Ketua RT 05 RW VIII = Ahmad Sholeh
  • Ketua RT 01 RW IX = Wagisri
  • Ketua RT 02 RW IX = Karnawi
  • Ketua RT 03 RW IX = Marsono
  • Ketua RT 04 RW IX = Kaslan
  • Ketua RT 01 RW X = Tarkan
  • Ketua RT 02 RW X = Ahmad Jufrianto
  • Ketua RT 03 RW X = Sukahar
  • Ketua RT 04 RW X = Sanusi

Sejarah Desa

Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur  disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

Demikian halnya Desa Tulakan, pada mulanya merupakan perdukuhan yang bernama Alas Tuwo yang dipimpin oleh kepala perdukuhan mulai dari Pangeran Kuning diteruskan oleh Ki Raban kemudian Ki Moro Suto dan Ki Moro Taruno.

Sampai dengan kepemimpinan 4 (empat) orang tersebut di atas, kondisi perdukuhan Alas Tuwo masih angker, wingit dan gawat kaliwat liwat, sampai akhirnya datanglah bangsawan dari Mataram Kyai Agung Barata bersama keempat muridnya yaitu : Ki Buntari, Ki Leboh, Ki Cabuk dan Ki Purwo, melakukan “lelana” dan “laku tapa brata” di perdukuhan Alas Tuwo ini.

Bersama-sama dengan keempat muridnya, Kyai Agung Barata memasang “rajah” yang terkenal dengan nama “Tulak Balak Pasopati” dengan harapan Dukuh Alas Tuwo menjadi dukuh yang lestari, nyaman, aman dan  maju. 

Berasal dari peristiwa itulah perdukuhan Alas Tuwo diubah menjadi Kademangan Tulakan dan Kepemimpinan Kademangan diserahkan dari Ki Moro Taruno kepada Kyai Agung Barata dengan sebutan Ki Demang Barata.

Dibawah kepemimpinan Ki Demang Barata dibantu para muridnya, Kademangan Tulakan berkembang pesat, mencakup dukuh Winong (Ki Buntari), dukuh Kedondong/Ngemplak (Ki Leboh), dukuh Drojo (Ki Purwo), Dukuh Pejing (Ki Cabuk) dan dukuh Bandungpadang (Ki Trunojoyo Wongso atau Mbah Klipo). Seiring perkembangan zaman dukuh Bandungpadang menjadi Desa mandiri dengan nama Bandung Mrican dan sekarang bernama  Desa Bandungharjo.

Adapun Pemimpin Desa Tulakan dari masa ke masa  dapat dilihatpada tabel di bawah ini :

No

NAMA

JABATAN

MASA JABATAN

1.

PANGERAN KUNING

Kepala Dukuh Alas Tuwo

2.

RABAN

Kepala Dukuh Alas Tuwo

3.

MORO SUTO

Kepala Dukuh Alas Tuwo

4.

MORO TARUNO

Kepala Dukuh Alas Tuwo

5.

KYAI AGUNG BARATA

Demang Tulakan

- 1882

6.

WASIDIN

Petinggi Tulakan

1882 - 1900

7.

RABIDIN

Petinggi Tulakan

1900 - 1918

8.

LAYU

Petinggi Tulakan

1918 - 1926

9.

WONGSO DIKROMO KARSONO

Petinggi Tulakan

1926 - 1942

10.

NGAPI

Petinggi Tulakan

1942 - 1945

11.

SABAR

Petinggi Tulakan

1945 - 1962

12.

SALIM

Petinggi Tulakan

1962 - 1975

13.

H. SUYUTHI AL FAROQ, BA

Kepala Desa Tulakan

1975 - 1990

14.

H. MUHAMMAD SOEHOED

Kepala Desa Tulakan

1990 - 2007

15.

H. MUHAMMAD SUTRISNO, S.H.

Petinggi Tulakan

2007 - 20--

Pariwisata

Tradisi Budaya

Jembul Tulakan[1] adalah tradisi budaya di Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara

Tujuan Penyelenggaraan

Setahun sekali, setiap bulan Apit hari Senin Pahing, sebagai tanda rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki yang dilimpahkan pada penduduk Kademangan Tulakan, Ki Demang Barata mengadakan upacara syukuran yang kemudian dikenal dengan sedekah bumi. Arti kata sedekah bumi adalah sedekah (amal) dari hasil bumi yang diwujudkan dengan berbagai macam makanan kecil. Sebagai langkah untuk mengingat laku tapa brata yang dilakukan oleh Nyai Ratu Kalinyamat dalam menuntut keadilan atas kematian suaminya, Sunan Hadiri, yang dibunuh oleh Arya Panangsang. Sebelum sedekah bumi pada hari Senin Pahing, didahului manganan dipunden Nyai Ratu Kalinyamat, yaitu bekas pertapaan. Pada hari Jumat Wage sesuai dengan riwayat yang menyebutkan bahwa kedatangan Ratu Kalinyamat untuk bertapa adalah Jumat Wage. Sebagai tanda bukti dan setia murid-murid Ki Demang Barata yang sudah memimpin pedukuhan, masing-masing mengantarkan makanan kecil ke rumah Ki Demang. Makanan kecil tersebut diletakkan dalam dua buah ancak dan di atas makanan kecil ditanamkan belahan bambu yang diirat tipis-tipis. Iratan tipis bambu tersebut melambangkan rambut jembul dengan diatur sedemikian rupa. Ancak dari rambut jembul dari iratan bambu tipis tersebut dinamakan Jembul Tulakan. Jembul merupakan perlambangan dari ungkapan yang diucapkan oleh Ratu Kalinyamat waktu menjalani pertapaan yaitu Ora pati-pati wudhar tapaningsun, yen durung keramas getehe lan karmas keset jembule Aryo Panangsang yang dapat berarti tidak akan menyudahi tapa kalau belum keramas dengan darah dan keset rambut Aryo Panangsang.

Manfaat

Dari sisi atraksi budaya, upacara tradisional Jembul Tulakan cukup menarik karena melibatkan seluruh masyarakat yang merasa memiliki tradisi tersebut. Dengan terlibatnya masyarakat secara merata membuat tradisi ini mampu terpelihara dari waktu ke waktu dengan berbagai nuansa baru yang tetap mempertahankan persyaratan upacara yang dianggap harus ada, baik dari segi peralatan maupun langkah-langkah yang harus dilalui. Atraksi Jembul Tulakan ini, di samping menarik bagi masyarakat pendukung budaya tersebut juga sebagai bagian dari aktivitas budaya penyelarasan dengan alam lingkungan, juga menjadi tontonan budaya bagi masyarakat lain yang tidak terlibat secara langsung dengan kegiatan ini. Dengan berkumpulnya berbagai lapisan masyarakat pendukung maupun yang datang sebagai penonton, maka tradisi ini sekaligus dapat dijadikan sebagai daya tarik wisata, minimal wisata lokal. Munculnya aktivitas budaya ini juga dibarengi dengan aktivitas ekonomi. Setiap kali perayaan pasti mendatangkan penjual makanan kecil maupun warung-warung suvenir dan oleh-oleh yang menjadi makanan khas di sana. Atraksi ini mampu mendatangkan bentuk kegiatan ekonomi baru sebagai unit usaha yang mendukung kegiatan pariwisata meskipun masih dalam lingkup kecil atau lokal. Namun, lama-kelamaan dengan tersebarnya informasi mengenai lokasi-lokasi wisata yang ada di Kabupaten Jepara, diharapkan atraksi budaya Jembul Tulakan ini dapat menjadi daya tarik wisata yang bersifat nasional. Apalagi melihat perkembangan yang ada di Jepara sekarang ini, berkaitan dengan hadirnya para pengusaha asing untuk melakukan kegiatan ekonomi pada industri kerajinan ukir. Biasanya para pendatang asing tersebut juga tertarik dengan tradisi budaya yang masih terpelihara untuk lebih mudah menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat. Langkah strategis yang ditempuh oleh Dinas Pariwisata Jepara juga dapat dijadikan indikator bahwa Upacara Jembul Tulakan memberi kontribusi pada daya tarik wisatawan, dengan cara memasukkannya sebagai salah satu jadwal paket wisata yang dapat dikunjungi. Hal tersebut sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten, baik berupa pajak penjualan pada warung-warung dan pemasukan bagi masyarakat sendiri sebagai penjual. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah kabupaten sendiri mempunyai kepedulian untuk melestarikan tradisi ini. Di satu sisi sebagai salah satu sumber pemasukan daerah, sisi lainnya memang sudah menjadi bagian sumber mata pencaharian tambahan masyarakat sekitar objek wisata tersebut dengan menjual makanan, jasa penitipan sepeda dan transportasi. Masyarakat secara umum merasa bahwa pelaksanaan tradisi sedekah bumi memberikan manfaat. Pertama, sebagai sarana bersyukur pada sang pencipta karena selama satu tahun masyarakat telah diberi rezeki hasil panen. Ke dua, sebagai media pembelajaran bagi setiap pemimpin desa bagaimana menempatkan dirinya menjadi seorang pemimpin yang baik. Mampu mengayomi dan menciptakan ketenteraman dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan melalui proses mengitari jambul. Seorang pemimpin harus selalu memerhatikan kehidupan masyarakat secara umum. Ke tiga, tadisi sedekah bumi ini merupakan sarana hiburan bagi masyarakat, berupa wayang maupun tayub. Ke empat, pada saat dilakukan sedekah tersebut biasanya muncul usaha-usaha sampingan penduduk baik dalam bentuk jasa maupun makanan kecil, sebagai cara untuk menambah pendapatan penduduk. Ke lima, sebagai sarana untuk mengingat perjalanan sejarah desa, baik yang berupa cerita rakyat maupun yang sudah dapat dibuktikan kebenarannya. Terutama dalam tradisi sedekah Bumi Tulakan ini adalah sejarah mengenai perjuangan Ratu Kalinyamat. Menurut cerita masyarakat setempat yang selalu dituturkan melalui prosesi sedekah bumi, pada waktu ratu bertapa yang memakan waktu cukup lama, banyak sekali rambut panjangnya rontok. Rambut-rambut tersebut kemudian dikumpulkan dan ditanam oleh Kasturi (sesepuh dukuh), bapaknya rukan, sehingga seolah-olah seperti makam. Ada dua bumbung yang berhasil ditemukan, yang satu berisi rontokan rambut sedangkan yang satunya cacatan, namun sulit dilacak keberadaannya dan hilang. Akan tetapi masyarakat meyakini bahwa meskipun buktinya belum ditemukan, keberadaan Ratu Kalinyamat diyakini adanya.

Peralatan dan Simbol-simbol

Dalam pelaksanaan Sedekah Bumi Tulakan atau dikenal juga dengan Upacara Jembul Tulakan ini, disuguhkan dua macam Jembul.

Jembul yang besar di depan atau sering disebut Jembul Lanang, sedangkan jembul kecil berada di belakang disebut dengan Jembul Wadon. Khusus Jembul Lanang dihiasi dengan iratan bambu tipis sedangkan Jembul Wadon tidak. Jembul Lanang di dalamnya terdapat bermacam-macam makanan kecil, seperti jadah (gemblong), tape ketan, apem, dan sebagainya. Sedangkan Jembul Wadon berisi lauk-pauknya. Jumlah jembul disesuaikan dengan jumlah pedukuhan yang dipimpin oleh kepala-kepala dukuh atau dalam istilah sekarang adalah Kamituwo. Antara lain:

  1. Jembul Krajan yaitu jembul dari penduduk Dukuh Krajan, tempat kediaman Ki Demang sebagai pusat pemerintahan Kademangan. Jembul ini mempunyai ciri khas berupa golek yang menggambarkan seorang tokoh bernama Sayid Usman, seorang Nayoko Projo Ratu Kalinyamat.
  2. Jembul Ngemplak merupakan wujud dari penghargaan masyarakat untuk Ki Leboh atas perjuangannya membuka pedukuhan Ngemplak, mengingat Ki Leboh adalah kepala dukuh Kedondong yang wilayahnya termasuk Ngemplak. Sebagai identitas Ki Leboh dibuatlah golek dari tokoh yang bernama Mangun Joyo, seorang Nayoko Ratu Kalinyamat.
  3. Jembul Winong adalah penghargaan terhadap Ki Buntari yang telah merintis sebagai kepala dukuh dan membangunnya dengan baik. Sebagai perlambang dari tokoh tersebut dibuat golek yang merupakan barisan prajurit yang gagah perkasa yang mengawal dan mengamankan keberangkatan Ratu Kalinyamat dari Kabupaten Jepara sampai selama di pertapaan Siti Wangi-Sonder.
  4. Jembul Drojo merupakan penghargaan terhadap Ki Purwo atas segala jasanya membuka pedukuhan. Sebagai bentuk dari penghargaannya maka dibuatlah golek yang menggambarkan seorang tokoh yang bernama Mbah Leseh seorang tokoh Kalinyamat.

Prosesi dari penampilan jembul ini adalah satu per satu dengan pertunjukan tarian tayub. Hal ini sebagai pengulangan kembali peristiwa pada waktu para nayoko menghadap Ratu Kalinyamat dan dipertunjukkan tarian penghormatan dengan tayub.

Prosesi Upacara

Upacara Jembul Tulakan ini dimulai dengan mencuci kaki petinggi atau sekaaran dikenal dengan kepala desa dengan kembang setaman. Aktivitas ini dilakukan oleh perangkat desa, sebagai perlambang kepada Ratu Kalinyamat. Pada masa sekarang masyarakat lebih memaknai sebagai bentuk permohonan agar tercipta kehidupan yang tenteram, bersih dari malapetaka dan segala kesulitan yang menimpa penduduk. Di samping itu sekaligus untuk mengingatkan kepada petinggi agar selalu bersih dalam segala tindakan dan langkahnya, tidak melanggar larangan-larangan agama, larangan pemerintah, serta menerapkan asas kejujuran dan keadilan dalam memimpin masyarakat desa Tulakan. Setelah pencucian kaki petinggi, maka dilakukan selamatan sebagai lambang permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Desa Tulakan tetap selamat sentosa dan hasil bumi pada tahun mendatang melimpah ruah sehingga kehidupan penduduk Tulakan menjadi sejahtera, cukup sandang, pangan dan papan. Acara mengitari Jembul sebanyak tiga kali merupakan inti dari proses Jembul Tulakan. Kegiatan mengitari Jembul dilakukan oleh petinggi diikuti oleh ledek atau penari tayub dan para perangkat desa. Prosesi ini dilakukan untuk menggambarkan kembali suasana pada waktu Ratu Kalinyamat melakukan pemeriksaan terhadap para nayoko projo yang datang menghadap dia sekaligus untuk menyerahkan hulu bekti yang dibawanya. Kesetiaan para nayoko projo ini ditunjukkan sewaktu ratu melakukan pertapaannya. Suasana ini pada masa sekarang lebih diartikan sebagai pengingat-ingat agar para pemimpin desa Tulakan selalu menyempatkan diri untuk memberikan perhatian pada staf perangkat desanya dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan pemantauan tersebut akan tercipta keadaan desa yang aman sentosa. Di samping memantau para pembantunya, pemimpin desa juga perlu memerhatihan rakyat yang dipimpinnya, dengan turun langsung mengenal masyarakat secara dekat dari pedudukuhan–pedukuhan yang ada, sehingga terciptalah kondisi desa yang tertib. Pemimpin benar-benar dapat bertindak mengayomi dan nganyemi dalam arti melindungi dan menciptakan ketenteraman desa yang dipimpinnya. Setelah dilakukan inti dari upacara Jembul Tulakan, maka sebagai penutup dilakukan Resikan yaitu kegiatan membersihkan tempat yang telah dipakai untuk melakukan upacara. Aktivitas ini dilakukan oleh warga masyarakat Desa Tulakan secara beramai-ramai. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pengusiran terhadap penyakit-penyakit dan kejahatan-kejahatan dari Desa Tulakan. Seminggu setelah dilakukan sedekah bumi Tulakan, di dukuh Pejing juga melakukan sedekah bumi yang disebut sedekah bumi Pejing. Hal ini berkaitan dengan cerita, bahwa pada waktu dilakukan sedekah bumi Tulakan, Mbah Cabuk selaku ketua pedukuhan sakit sehingga tidak bisa datang. Melihat sakitnya Mbah Cabuk, anak-anaknya serta masyarakat dukuh mengharapkan agar dukuh tersebut diizinkan melakukan upacara jembul sendiri setelah mbah Cabuk sembuh. Harapan ini terkabul, masyarakat di dukuh tersebut diizinkan melakukan sedekah bumi sendiri oleh Kademangan dengan syarat dalam prosesi tersebut tidak ada jembul. Setelah seminggu kemudian Mbah cabuk sembuh, diadakanlah upacara sedekah bumi Pejing. Diizinkannya Pajing melakukan sedekah bumi sendiri ini, dikarenakan Ki Barata selaku Demang dikenal seorang pemimpin yang arif bijaksana. Sehingga untuk tetap menjaga kerukunan masyarakat di Kademangan, meskipun Pejing melakukan sedekah bumi sendiri harus tetap mematuhi beberapa persyaratan yang diajukan oleh Ki Barata. Syaratnya adalah sedekah bumi di Kademangan Tulakan harus tetap didatangi oleh masyarakat Dukuh Pejing. Waktu pelaksanaan sedekah bumi Pejing tidak boleh bersamaan dengan sedekah bumi Tulakan. Hal ini dimaksudkan agar pada waktu dilaksanakannya sedekah bumi Tulakan, masyarakat Pejing masih bisa mendatangi. Adapun pembagian waktunya, sedekah bumi Tulakan dilakukan pada hari Senin Pahing maka sedekah bumi Pejing dilakukan seminggu kemudian yaitu Senin Wage. Syarat utama lainnya adalah tidak adanya jembul dalam rangkaian upacara, adapun keramaian yang diperbolehkannya Tayub. Berbagai persyaratan telah disetujui oleh Mbah Cabuk dan kembalilah dia ke Pejing untuk melakukan sedekah bumi sendiri. Tradisi Jembul Tulakan dilaksanakan setiap bulan Apit (Dzulqo'dah) tepatnya pada hari Senin sesudah upacara pada malam Jumat Wage di Desa Sonder, hal ini disesuaikan dengan cerita Ratu Kalinyamat di Desa Sonder pada waktu malam Jumat Wage. Kemudian pada hari Senin Pahing para Nayoko Projo (para pembesar negeri) menghadap Ratu dengan membawa Hulu Bekti glondong pangareng-areng (penghormatan dengan membawa kebutuhan dan perlengkapan sang Ratu). Perlambangan jembul-jembul yang jumlahnya empat dimaksudkan sebagai perwakilan dukuh-dukuh yang ada pada waktu itu dan menghadapnya para Nayoko Projo untuk mengantarkan hulu bekti. Prosesi upacara yang menggambarkan penyembahan jembul-jembul oleh tledek (penari Tayub wanita) mempunyai arti bahwa menurut cerita masa lalu pada waktu sang nayoko menghadap sang ratu mendapat penghormatan dari dayang-dayang atau pendamping. Tarian tayub sendiri sebagai bentuk penghormatan para nayoko yang diwujudkan dengan jembul-jembul.

Julukan

  • Desa Jeruk

Desa Tulakan dijuluki Desa Jeruk karena di desa ini terdapat potensi Pertanian Jeruk Keprok

Perencanaan

DOKUMEN

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA TULAKAN KECAMATAN DONOROJO KABUPATEN JEPARA TAHUN 2015 - 2020

PERATURAN DESA TULAKAN

NOMOR 2 TAHUN 2015

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TULAKAN

TAHUN 2015 - 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PETINGGI TULAKAN,

Menimbang    :      

a.     bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, secara menyeluruh dan bertahap;

b.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tulakan Tahun 2015 – 2020.

Mengingat      :

1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

5.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4669);

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9);

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

dan

PETINGGI TULAKAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :    PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TULAKAN TAHUN 2015 - 2020

Pasal  1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.    Desa adalah Desa Tulakan.

2.    Pemerintah Desa adalah Petinggi yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

3.    Petinggi adalah Petinggi Tulakan.

4.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Petinggi dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

5.    Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDesa adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal  2

(1)  Program Pembangunan Desa Tulakan untuk jangka waktu 2015 - 2020 dilaksanakan sesuai dengan RPJMDesa.

(2)  RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I        : PENDAHULUAN

BAB II       : KONDISI UMUM DESA

BAB III      : VISI DAN MISI

BAB IV      : STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

BAB V       : ARAH KEBIJAKAN UMUM

BAB VI      : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

BAB VII     : PENUTUP

Pasal  3

RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal  4

(1)  Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan desa, Petinggi pada tahun terakhir masa jabatannya wajib menyusun RKPDesa untuk tahun pertama masa jabatan petinggi berikutnya.

(2)  RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun pertama masa jabatan Petinggi berikutnya.

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Petinggi.

Pasal  6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.

Ditetapkan di Tulakan

pada tanggal  2 Januari 2015        

PETINGGI TULAKAN

MUHAMMAD SUTRISNO

Diundangkan di Tulakan

pada tanggal 3 Januari 2015

           CARIK TULAKAN

AHMAD KHAFID

LEMBARAN DESA TULAKAN TAHUN 2015 NOMOR 2

LAMPIRAN PERATURAN DESA TULAKAN

NOMOR 2 TAHUN 2015

TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TULAKAN TAHUN 2015 - 2020

BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berpijak dari hal tersebut di atas maka diperlukan proses perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ini adalah merupakan dokumen induk dari perencanaan pembangunan desa yang memuat tentang Visi, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan desa yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata yang ada di desa, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di desa. RPJMDesa selain menjabarkan tentang visi dan misi, di dalamnya juga memuat tentang kerangka ekonomi desa, arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum dan disertai dengan macam-macam program kegiatan yang didukung dengan pendanaan yang bersifat indikatif. Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan desa, dokumen ini juga digunakan sebagai dasar penilaian kinerja Pemerintah Desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. Disamping itu dokumen RPJMDesa ini dapat juga digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Pemerintah Desa dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang disampaikan kepada Bupati, BPD dan masyarakat desa.

1.2       Maksud dan Tujuan

RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 - 2020 disusun dengan maksud menyediakan dasar dan pedoman dalam perencanaan pembangunan desa bagi pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa dan semua elemen masyarakat beserta semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program dan kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sektoral serta sumber pembiayaan, baik dari APBDesa, dan unit anggaran dari jenjang diatasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 - 2020 disusun dengan tujuan sebagai berikut :

1.  Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDesa dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan diatasnya serta sumber lain yang sah.

2.  Menyediakan satu tolok ukur dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja tahunan pemerintah desa dan sebagai bahan perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan desa.

3.  Memberikan gambaran tentang kondisi umum desa saat ini, sekaligus untuk memahami arah dan tujuan yang akan dicapai pada kurun waktu enam tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.

4.  Memudahkan seluruh jajaran pemerintah desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan tahunan secara terpadu, terarah dan terukur.

5.  Memudahkan bagi semua pihak dalam memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan desa tahunan dalam kurun waktu enam tahun.

6.  RPJMDesa Tulakan dapat menjadi masukan bagi RPJM Daerah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

1.3       Landasan Penyusunan

Landasan penyusunan RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 – 2020 adalah sebagai berikut :

a.   Landasan Pokok :

1.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

3.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

4.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

b.  Landasan Operasional :

1.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;

6.  Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 );

7.  Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1);

8.  Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9);

9.  Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tatacara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 55);

1.4       Hubungan RPJM Desa dengan dokumen perencanaan lainnya

Hierarki perencanaan pembangunan Desa Tulakan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk kurun waktu 20 tahun, yang kemudian terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 dan kemudian diwujudkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015 - 2020 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tulakan.

1.5       Sistematika Penyusunan

RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 - 2020 disusun dengan sistematika sebagai  berikut :

BAB I        PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

1.2       Maksud dan Tujuan

1.3       Landasan Penyusunan

1.4       Hubungan RPJMDes dengan dokumen perencanaan lainnya

1.5       Sistematika Penyusunan

BAB II       KONDISI UMUM DESA

2.1       Kondisi Geografis

2.2       Demografi

2.3       Perekonomian Desa

2.4       Sosial Budaya Desa

2.5       Prasarana dan Sarana Desa

2.6       Pemerintahan Umum

2.7       Isu-Isu Pembangunan Desa

2.8       Arah Kebijakan Keuangan Desa

BAB III      VISI DAN MISI

3.1       Visi Desa

3.2       Misi Desa

BAB IV      STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

4.1       Strategi Pembangunan Desa

4.2       Faktor-faktor Kunci dan Asumsi Keberhasilan

BAB V       ARAH KEBIJAKAN UMUM

BAB VI      PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

6.1       Fungsi

6.2       Urusan

6.3       Masalah

6.4       Kebijakan

6.5       Program

6.6       Sasaran

BAB VII     PENUTUP

BAB II

KONDISI UMUM DESA

2.1                 Sejarah Desa

Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur  disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

Demikian halnya Desa Tulakan, pada mulanya merupakan perdukuhan yang bernama Alas Tuwo yang dipimpin oleh kepala perdukuhan mulai dari Pangeran Kuning diteruskan oleh Ki Raban kemudian Ki Moro Suto dan Ki Moro Taruno.

Sampai dengan kepemimpinan 4 (empat) orang tersebut di atas, kondisi perdukuhan Alas Tuwo masih angker, wingit dan gawat kaliwat liwat, sampai akhirnya datanglah bangsawan dari Mataram Kyai Agung Barata bersama keempat muridnya yaitu : Ki Buntari, Ki Leboh, Ki Cabuk dan Ki Purwo, melakukan “lelana” dan “laku tapa brata” di perdukuhan Alas Tuwo ini.

Bersama-sama dengan keempat muridnya, Kyai Agung Barata memasang “rajah” yang terkenal dengan nama “Tulak Balak Pasopati” dengan harapan Dukuh Alas Tuwo menjadi dukuh yang lestari, nyaman, aman dan  maju.    

Berasal dari peristiwa itulah perdukuhan  Alas Tuwo diberi nama menjadi Kademangan Tulakan dan Kepemimpinan Kademangan diserahkan dari Ki Moro Taruno kepada Kyai Agung Barata dengan sebutan Ki Demang Barata.

Dibawah kepemimpinan Ki Demang Barata dibantu para muridnya, Kademangan Tulakan berkembang pesat, mencakup dukuh Winong (Ki Buntari), dukuh Kedondong/Ngemplak (Ki Leboh), dukuh Drojo (Ki Purwo), Dukuh Pejing (Ki Cabuk) dan dukuh Bandungpadang (Ki Trunojoyo Wongso atau Mbah Klipo). Seiring perkembangan zaman dukuh Bandungpadang menjadi Desa mandiri dengan nama Bandung Mrican dan sekarang bernama  Desa Bandungharjo.

2.2       Kondisi Geografis

Berdasarkan letak geografis, wilayah Desa Tulakan berada di sebelah Timur Laut Ibu Kota Kabupaten Jepara. Desa Tulakan merupakan salah satu desa di Kecamatan Donorojo, dengan jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan 1,6 Km dan ke Ibu Kota Kabupaten 42 Km serta dapat ditempuh dengan kendaraan ± 75 menit. Desa ini berbatasan dengan Desa Banyumanis di sebelah Utara, Desa Blingoh di sebelah Timur, Desa Kelet dan Jlegong di sebelah Selatan, Desa Bandungharjo dan Bumiharjo di sebelah Barat.

Luas lahan yang ada terbagi dalam beberapa peruntukkan, dan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bidang, yaitu fasilitas umum, permukiman, pertanian, kegiatan ekonomi dan lain-lain.

Secara administratif wilayah Desa Tulakan terdiri dari 54 RT dan 10 RW dengan jumlah KK 5.344 (peta desa terlampir)

Secara topografi Desa Tulakan merupakan wilayah dataran rendah, dengan kondisi topografi yang demikian, Desa Tulakan memiliki variasi ketinggian antara 50 m sampai dengan 275 m dari permukaan laut.

2.3       Demografi

Berdasarkan data administrasi Pemerintahan Desa, jumlah penduduk yang tercatat secara administrasi berjumlah 13.899 jiwa pada Tahun 2012, meningkat menjadi 13.946 jiwa pada Tahun 2013, naik menjadi 13.988 jiwa pada Tahun 2014, dengan rincian penduduk yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 6.880 jiwa pada Tahun 2012, meningkat menjadi 6.897 jiwa pada Tahun 2013 dan naik menjadi 6.922 jiwa pada Tahun 2014, sedangkan penduduk yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 7.019 jiwa pada Tahun 2012, meningkat menjadi 7.049 jiwa pada Tahun 2013. dan naik menjadi 7.066 jiwa pada Tahun 2014, secara rinci dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 1

Perkembangan Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin

Tahun 2012 – 2014

Jenis Kelamin

Jumlah Penduduk (Jiwa)

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

Laki-laki

6.880

6.897

6.922

Perempuan

7.019

7.049

7.066

Jumlah

13.899

13.946

13.988

Sumber : Profil Desa

Agar dapat mendeskripsikan lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Desa Tulakan, maka dilakukan identifikasi jumlah penduduk dengan menitikberatkan pada klasifikasi usia dan jenis kelamin, sehingga akan diperoleh gambaran tentang kependudukan desa yang lebih komprehensif. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan deskripsi tentang jumlah penduduk di Desa Tulakan berdasarkan usia dan jenis kelamin secara detail dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 2

Jumlah Penduduk berdasarkan Struktur Usia Tahun 2014

No

Kelompok Usia

(Tahun)

Lk

Pr

Jumlah

Persentase (%)

1

0 - 4

444

456

900

6,43

2

5 - 9

529

544

1.073

7,67

3

10 - 14

613

612

1.225

8,76

4

15 - 19

621

638

1.259

9,00

5

20 – 24

717

718

1.435

10,26

6

25 – 29

814

820

1.634

11,68

7

30 – 34

858

866

1.724

12,32

8

35 – 39

391

401

792

5,66

9

40 – 44

321

337

658

4,70

10

45 – 49

249

253

502

3,59

11

50 – 54

203

211

414

2,96

12

55 – 59

226

231

457

3,27

13

60 – 64

240

256

496

3,55

14

65 – 69

249

265

514

3,67

15

70 – 74

235

242

477

3,41

16

>75

212

216

428

3,06

JUMLAH

5.949

6.066

13.988

100

Sumber : Profil Desa

2.4       Perekonomian Desa

Secara umum kondisi perekonomian Desa Tulakan ditopang oleh beberapa mata pencaharian warga masyarakat dan dapat teridentifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti : petani, buruh tani, peternakan, pedagang, wirausaha, Karyawan swasta, PNS/TNI/Polri, Pensiunan, Tukang Bangunan, Tukang Kayu/Ukir, Sopir, dll. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian dapat dilihat pada tabel 3 berikut ini :

Tabel 3

Perkembangan Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian

Tahun 2012 – 2014

No.

Pekerjaan

Jumlah

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

1

Petani

1.776

1763

1.759

2

Buruh Tani

2.315

2.301

2.291

3

Peternakan

133

133

133

4

Pedagang

399

402

412

5

Wirausaha

877

899

913

6

Karyawan Swasta

2.079

2.111

2.128

7

PNS/TNI/Polri

280

281

287

8

Pensiunan

122

122

124

9

Tukang Bangunan

768

768

768

10

Tukang Kayu/Ukir

293

293

293

11

Sopir

454

454

454

12

Lain-lain

515

511

509

JUMLAH

10.011

10.038

10.071

Sumber : Profil Desa

Tabel 4

Gambaran Perkembangan Perekonomian Desa Tulakan

Tahun 2012 - 2014

No

Uraian

Jumlah

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

1

Angkutan Pedesaan

13

11

10

2

Kendaraan Roda 4

148

154

161

3

Kendaraan Roda 2

2.334

2.334

2.334

4

KUD/Koperasi

1/16

1/16

1/16

5

Luas Tegalan

488,699

488,699

488,699

6

Produksi Padi

2.600 ton

2.800 ton

2.700 ton

7

Produksi Jagung

250 ton

275 ton

260 ton

8

Produksi Kacang

400 ton

350 ton

420 ton

9

Produksi Ketela

1.250 ton

1.350 ton

1.375 ton

10

Produksi Pertanian lainnya

50 ton

40 ton

60 ton

11

Produksi Perikanan

1,5 ton

2 ton

1,7 ton

12

Ternak Besar/Kerbau/Sapi

1.623

1.656

1.636

13

Ternak Kambing

3.489

3.523

3.641

14

Ternak Ayam

20.442

21.442

22.442

15

Luas Pertambangan

16 ha

17 ha

16 ha

16

Keluarga yang teraliri listrik

4.728 KK

4.728 KK

4.728 KK

17

Jumlah industri

8

8

8

18

Lain-lain

2

3

6

Sumber : Profil Desa

Tabel 5

Pola Tata Guna Lahan Desa Tulakan

Tahun 2012 - 2014

No

Lahan

Luas (ha)

Tahun 2012

Luas (ha)

Tahun 2013

Luas (ha)

Tahun 2014

1

Bangunan / Pekarangan

372,971

372,971

372,971

2

Tegalan / Kebun

488,699

488,699

488,699

3

Sawah

608,065

608,065

608,065

4

Tambak

--

--

--

5

Hutan

152,200

152,200

152,200

6

Perkebunan

66,00

66,00

66,00

7

Industri

8 buah

8 buah

8 buah

8

Bendung

23 buah

23 buah

23 buah

9

Irigasi Tertier

25 km

25 km

25 km

10

Irigasi Sekunder

5 km

5 km

5 km

Sumber : Profil Desa

2.5       Sosial Budaya Desa

2.4.1   Pendidikan

Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat kecerdasan masyarakat pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan juga akan mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya akan membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistematika pikir atau pola pikir individu, selain itu mudah menerima informasi yang lebih maju.

Dalam rangka memajukan pendidikan, Desa Tulakan akan secara bertahap merencanakan dan menganggarkan bidang pendidikan baik melalui ADD, swadaya masyarakat dan sumber-sumber dana yang sah lainnya, guna mendukung program pemerintah yang termuat dalam RPJM Daerah Kabupaten Jepara.

Untuk melihat taraf/tingkat pendidikan penduduk Desa Tulakan, jumlah angka putus sekolah serta jumlah sekolah dan siswa menurut jenjang pendidikan, dapat dilihat di tabel di bawah ini :

Tabel 6

Perkembangan Penduduk Desa Tulakan

Menurut Pendidikan Terakhir

Tahun 2012 - 2014

No

Keterangan

Jumlah Penduduk

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

1

Tamatan Sekolah non Formal dan Belum Sekolah

2.013

1.987

1.978

2

Tamat SD

3.524

3.547

3.562

3

Tamat SLTP

2.901

2.956

2.964

4

Tamat SMU

999

989

986

5

Akademi/DI/DII/DIII

94

98

87

6

Strata I

188

195

204

7

Strata II

3

4

4

JUMLAH

9.722

9.776

9.785

Sumber : Profil Desa

Tabel 7

Angka Putus Sekolah

Tahun 2012 – 2014

Jenjang Pendidikan

Jumlah Siswa

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

SD/MI

12

12

12

SMP/MTs

3

3

3

SMA/MA

3

3

3

JUMLAH

18

18

18

Sumber : Profil Desa

Tabel 8

Jumlah Sekolah dan Siswa Menurut Jenjang Pendidikan

Tahun 2012 – 2014

Jenjang Pendidikan

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

Sekolah

Siswa

Sekolah

Siswa

Sekolah

Siswa

TK

5

112

5

123

5

136

SD/MI

11

1.806

11

1.896

11

1.934

SMP/MTs

3

1.664

3

1.697

3

1.702

SMU/SMK/MA

3

764

3

703

3

752

Sumber : Profil Desa

Permasalahan pendidikan secara umum antara lain masih rendahnya kualitas pendidikan, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, rendahnya kualitas tenaga pengajar dan tingginya angka putus sekolah.

2.4.2   Kesehatan

Sarana dan prasarana kesehatan yang ada di Desa Tulakan dapat disajikan dalam tabel sebagai berikut :

Tabel 9

Perkembangan Sarana dan Prasarana Kesehatan

Tahun 2012 – 2014

No.

Uraian

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

1

Puskesmas

-

-

-

2

Puskesmas Pembantu

1

1

1

3

Tenaga Medis di Puskesmas

1

3

4

4

Tenaga Non Medis di Puskesmas

-

-

-

5

Toko Obat

1

2

2

6

Apotek

1

1

1

7

Dokter Umum

2

2

2

8

Dokter Gigi

-

-

-

9

Dokter Spesialis

-

-

-

10

Mantri Kesehatan

6

6

6

11

Bidan

2

2

2

12

Dukun Bayi Berijazah

14

14

14

13

Posyandu

14

14

14

Sumber : Profil Desa

Adapun jarak tempuh terjauh warga Desa Tulakan ke Puskesmas/Puskesmas Pembantu terdekat adalah 3 km atau 10 menit apabila ditempuh dengan sepeda motor, dan apabila menuju ke Rumah Sakit terdekat dapat ditempuh selama 15 menit.

2.4.3   Agama

Dilihat dari penduduknya, Desa Tulakan mempunyai penduduk yang mayoritas beragama Islam. Perkembangan pembangunan di bidang spiritual dapat dilihat dari banyaknya sarana peribadatan yaitu masjid dan musholla. Dari hasil pendataan penduduk yang beragama Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan Konghucu sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 10

Jumlah Pemeluk Agama dan Tempat Ibadah

Tahun 2012 – 2014

No

Agama

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

Pemeluk

Tempat Ibadah

Pemeluk

Tempat Ibadah

Pemeluk

Tempat Ibadah

1

Islam

13.632

73

13.632

73

13.632

73

2

Kristen

267

4

267

4

267

4

3

Katholik

0

0

0

0

0

0

4

Budha

0

0

0

0

0

0

5

Hindu

0

0

0

0

0

0

6

Konghucu

Sumber : Profil Desa

2.4.4   Kesejahteraan Sosial

Masalah kemiskinan dan pengangguran tetap merupakan salah satu masalah di Kabupaten Jepara pada umumnya. Demikian juga dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya di Desa Tulakan Berikut data PMKS di Desa Tulakan sebagaimana tabel di bawah ini :

Tabel 11

Perkembangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Tahun 2012 – 2014

No

Uraian

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

1

Lanjut Usia Terlantar

2

2

2

2

Anak Terlantar

3

3

3

3

Keluarga Miskin

1.039

1.039

1.039

4

Penyandang Cacat

188

188

188

5

Tuna Susila

2

2

2

6

Gelandangan

1

1

1

7

Pengemis

2

2

2

8

Bekas Narapidana

2

2

2

Sumber : Profil Desa

2.6       Prasarana dan Sarana Desa

Pembangunan infrastruktur akan dihadapkan pada terbatasnya kemampuan Pemerintah Desa untuk menyediakannya. Pada sebagian infrastruktur, pihak desa telah berhasil menghimpun swadaya masyarakat murni yang terkoordinir di masing-masing RT dan RW.

Tabel 12

Jumlah Sarana dan Prasarana Desa

Tahun 2012 – 2014

No

Jenis Sarana dan Prasarana

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

1

Jalan beraspal

15 km

15 km

15 km

2

Jalan berbatu/tanah

12 km

12 km

12 km

3

Jembatan kecil

26 buah

26 buah

26 buah

4

Jembatan sedang/besar

10 buah

10 buah

10 buah

5

Bendungan

52 buah

52 buah

52 buah

6

Jaringan irigasi

152 km

152 km

152 km

Sumber : Profil Desa

Beberapa masalah infrastuktur yang perlu mendapatkan perhatian dan merupakan kebutuhan masyarakat adalah :

No

Bidang

Isu-isu Strategis

1

Pendidikan

1.  Pendirian SMK

2.  Pembangunan Ruang Kelas Baru

3.  Rehabilitasi Ruang Kelas

4.  Pendirian Perguruan Tinggi

2

Kesehatan

1.  Peningkatan Puskesmas Pembantu menjadi Puskesmas penuh

3

Pekerjaan Umum

1.  Pengaspalan jalan dan Pembetonan jalan

2.  Pembangunan gorong-gorong

3.  Pembangunan/Rehabilitasi Jembatan

4.  Pembangunan Talud jalan desa/lingkungan

4

Perumahan

1.  Pembangunan rumah bagi warga miskin dengan rumah tidak layak huni

5

Lingkungan Hidup

1.  Pembangunan saluran pembuangan air/got

2.  Reklamasi bekas galian material

13

Kepemudaan dan Olah Raga

1.   Pembangunan Lapangan olahraga sepak bola, bola voli dan bulu tangkis

14

Pemerintahan Umum

1.   Pembangunan sarana prasarana perkantoran desa, Balai Desa dan Kantor Lembaga Desa

15

Perpustakaan

1.   Gedung Perpustakaan yang representatif

16

Pertanian

1.     Pembangunan/Rehabilitasi bendung dan saluran irigasi

2.     Pembangunan jalan usaha tani /JUT

3.     Pengadaan sarpras pertanian

17

Perikanan

1.   Pembuatan kolam-kolam ikan

2.7       Pemerintahan Umum

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pemerintahan umum, Pemerintah Desa Tulakan telah sejak lama memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, antara lain berupa pencatatan sipil/surat-surat keterangan perkawinan yang telah ter administrasi dengan baik. Selain itu guna memenuhi persyaratan administrasi perizinan, juga telah secara rutin memberikan surat keterangan usaha kepada warga masyarakat desa maupun pihak lain yang akan membuka usaha di desa Tulakan, pengadministrasian perizinan juga telah dilakukan dengan baik, meskipun diperlukan penyempurnaan/perbaikan demi kepentingan kearsipan

Ketentraman dan ketertiban desa menjadi prioritas, hal itu dikarenakan dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban wilayah akan berdampak pula dengan kondisi perekonomian masyarakat, kerukunan atau kegotong royongan dan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Kesemuanya itu akan berdampak positif terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di Desa Tulakan

Secara Administratif wilayah Desa Tulakan dibagi menjadi 5 (lima) Kamituwan (Kepala Dusun), yaitu : Kamituwan Krajan, Winong, Ngemplak, Drojo dan Pejing.

Terdiri dari 13 perdukuhan, yaitu : Dukuh Krajan, Winong, Dungpucung, Dunggayam, Ngemplak, Tanggulasi, Kedondong, Drojo, Janggleng, Purworejo, Slempung, Pejing dan Sonder.

Terdiri dari 10 (sepuluh) Rukun Warga/RW dan 54 (lima puluh empat) Rukun Tetangga / RT.

Secara rinci pembagian tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 13

Pembagian Wilayah Desa Tulakan

Tahun 2010 

No.

KAMITUWAN

DUKUH

RW

RT

1.

KRAJAN

KRAJAN

I

01

02

03

04

05

06

07

II

01

02

03

04

05

06

07

2.

WINONG

DUNGGAYAM

III

01

02

03

04

05

WINONG

IV

01

02

DUNGPUCUNG

03

04

3.

NGEMPLAK

NGEMPLAK

V

01

02

03

TANGGULASI

04

05

06

KEDONDONG

VI

01

02

03

04

05

4.

DROJO

JANGGLENG

VII

01

02

DROJO

03

04

05

06

07

PURWOREJO

VIII

01

02

SLEMPUNG

03

04

05

5.

PEJING

PEJING

IX

01

02

03

04

SONDER

X

01

02

PEJING

03

04

Sumber : Buku Induk Desa

2.7.1  Struktur Organisasi Pemerintah Desa         

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tulakan adalah sebagai berikut (terlampir)

2.7.2  Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa Tulakan berjalan cukup baik, hal ini dikarenakan adanya hubungan yang harmonis atara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap pelaksanaan kegiatan program desa selalu dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari BPD. Demikian juga hubungan antara Pemerintah Desa dengan Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa berjalan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing dengan tidak meninggalkan koordinasi dengan Pemerintah Desa.

Tabel 14

Nama Pejabat Wilayah Administrasi Pemerintah Desa Tulakan

Tahun 2010

No

N a m a

Jabatan

1.

H. MUHAMMAD SUTRISNO

Petinggi

2.

Ir. H. AHMAD KHAFID, S.Pd.

Sekretaris Desa

3.

Kaur TU / Umum

4.

ROHMAD AZIS, S.H.

Kaur Keuangan

5.

SUROSO

Staf TU

6.

MULYADI

Kamituwo Krajan

7

H. NOOR SYAFIQ

Kamituwo Winong

8

SUWARDI

Kamituwo Ngemplak

9

MURYADI

Kamituwo Drojo

10

H. WAGISRI

Kamituwo Pejing

11

KASRIYONO AS

Kebayan  Krajan

12

SHODIQ

Kebayan Winong

13

RIDWAN

Kebayan Ngemplak

14

RAPAN

Kebayan Drojo

15

DASIM

Kebayan  Pejing

16

JUWARI

Petengan Krajan

17

JUMARI

Petengan Winong

18

SUTRIYO

Petengan Ngemplak

19

SAMSURI

Petengan Drojo

20

MUNAWAR

Petengan Pejing

21

DUL MUKTI

Modin I Krajan

22

SULHADI

Modin II Krajan

23

H. SYUKRI

Modin Winong

24

ROHMAN

Modin Ngemplak

25

SUWANDI

Modin Drojo

26

ALI ASGHAF

Modin Pejing

27

JONO

Ladu I Krajan

28

PARWI

Ladu II Krajan

29

SUWARDI

Ladu III Krajan

30

DARMAN

Ladu IV Krajan

31

SHIDIQ

Ladu I Winong

32

AHMAD MUJI

Ladu II Winong

33

SU’UDI

Ladu I Ngemplak

34

SRIDONO

Ladu II Ngemplak

35

MARLAN

Ladu I Drojo

36

SUWOTO

Ladu II Drojo

37

ALI ASIKIN

Ladu Pejing

38

ABDUL ROCHIM

Staf Kaur Umum

Sumber : Buku Aparat Pemerintah Desa  

Tabel 15

Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tulakan

Tahun 2013 - 2018

No

Nama

Jabatan

1

MURDIYANTO,S.H.

Ketua

2

HERY PRASETYO, S.H.

Wakil Ketua

3

BUDI SANTOSO, S.Pd.SD.

Sekretaris

4

AGUS MURYANTO

Kabid Pemerintahan

5

M. NUR TAUFIQ

Anggota

6

ACHMAD MURYADI

Anggota

7

SUPRIYADI

Kabid Pembangunan

8

IRSAT MAKMUN, S.Pd.I

Anggota

9

MAT ALI

Anggota

10

M. HAFIDZ, S.Pd.I

Kabid Kemasyarakatan

11

AHMAD SYAHRI

Anggota

Sumber : Buku Induk BPD

2.8       Isu-Isu Pembangunan Desa

Gambaran umum atau potret kondisi daerah yang telah diuraikan diatas, dijadikan dasar dalam mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan Desa Tulakan dalam menghadapi permasalahan dan tantangan pembangunan enam tahun kedepan. Sehingga isu-isu pembangunan yang faktual tersebut akan menentukan agenda kebijakan, sasaran serta program dan kegiatan pembangunan yang akan digulirkan selama kurun waktu enam tahun mendatang.

Berdasarkan hal di atas isu-isu strategis pembangunan Desa Tulakan antara lain sebagai berikut :

No

Bidang

Isu-isu Strategis

1

Pendidikan

1.    Pendirian PAUD

2.    Pendirian SMK

3.    Pembangunan Ruang Kelas Baru

4.    Rehabilitasi Ruang Kelas

5.    Beasiswa Siswa Miskin

6.    Pendirian Perguruan Tinggi

2

Kesehatan

1.     Jamkesmas yang belum tepat sasaran

2.     Pemberantasan sarang nyamuk

3.     OTDA

4.     Peningkatan Puskesmas Pembantu menjadi Puskesmas penuh

3

Pekerjaan Umum

1.     Pengerasan dan Pengaspalan jalan

2.     Pembangunan gorong-gorong dan jembatan yang rusak

3.     Pembangunan/Rehabilitasi bendung dan saluran irigasi

4.     Pembangunan Talud jalan desa/lingkungan

4

Perumahan

1.     Berkurangnya lahan pertanian untuk perumahan

2.     Belum adanya penerangan jalan umum yang memadai

3.     Pembangunan rumah bagi warga miskin dengan rumah tidak layak huni

5

Lingkungan Hidup

1.     Rusaknya DAS

2.     Belum adanya reklamasi bekas galian material

3.     Pembangunan saluran pembuangan air/got

6

Pertanahan

1.     Masih rendahnya kesadaran mensertifi katkan tanah

7

Kependudukan dan Catatan Sipil

1.     Masih banyaknya warga yang belum mempunyai Akte Kelahiran, KTP/KK.

2.     Kurangnya staf yang mumpuni dalam administrasi kependudukan.

8

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak

1.     Masih banyaknya perempuan produktif yang tidak berusaha

2.     Kurangnya modal

3.     Masih sedikitnya program SPP

9

Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

1.     Adanya penduduk yang belum sejahtera dan kehidupannya yang tidak menentu

10

Sosial

1.     Penyandang cacat dan orang jompo yang membutuhkan penanganan

2.     Masih adanya kenakalan remaja, perempuan, orang tua.

11

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

1.   Masih belum aktifnya Koperasi yang ada

2.   Kelompok Usaha Kecil Menengah yang masih lemah dalam berusaha dan menajemennya

12

Kebudayaan

1.     Besarnya biaya pelaksanaan dalam upaya pelestariannya

2.     Belum dibentuknya lagi wadah/group kesenian tradisional yang pernah ada.

13

Kepemudaan dan Olah Raga

1.     Besarnya biaya

2.     Masih adanya kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat-obat terlarang

3.     Pembangunan Lapangan olahraga sepak bola, bola voli dan bulu tangkis

14

Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan dan Perangkat Desa

1.     Minimnya penghasilan aparat

2.     Masih banyak aparat berpendidikan rendah

3.     Belum sempurnanya Kantor Desa

4.     Pembangunan sarana prasarana perkantoran desa, Balai Desa dan Kantor Lembaga Desa

15

Perpustakaan

1.     Budaya baca masyarakat masih kurang

2.     Buku-buku / sumber pustakaminim

3.     Gedung Perpustakaan yang representatif

16

Pertanian

1.     Sarana dan prasarana yang masih kurang dan belum sepenuhnya mendukung

2.     Masih kurangnya inovasi dan teknologi dalam bertani

3.     Pembangunan/Rehabilitasi bendung dan saluran irigasi

4.     Pembangunan jalan usaha tani /JUT

5.     Pengadaan sarpras pertanian

17

Perikanan

1.     Minimnya pengetahuan tentang budidaya ikan

2.     Hanya untuk mencukupi konsumsi keluarga, belum dikembangkan secara luas

3.     Pembangunan kolam-kolam ikan

18

Kearsipan

1.     Minimnya pengetahuan aparat dibawah sekdes tentang kearsipan

2.     Perlunya tambahan anggaran untuk melengkapi saranan dan prasarana

2.9       Arah Kebijakan Keuangan Desa

Dalam struktur anggaran Desa Tulakan terdapat 7 pos pendapatan yang merupakan sumber keuangan desa. Dalam mewujudkan visi dan misi desa, maka enam tahun kedepan, pemerintah desa akan berupaya untuk menggali potensi pendapatan desa, disamping meningkatkan swadaya masyarakat untuk membangun daerahnya sendiri.

Sumber-sumber pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Tulakan, terdiri dari :

a.   Pendapatan Asli Desa.

b.  Bagi Hasil Pajak Kabupaten.

c.   Bagian dari Retribusi Kabupaten.

d.  Alokasi Dana Desa.

e.   Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

f.    Hibah

g.   Sumbangan Pihak Ketiga.

Secara umum kebijakan keuangan desa diarahkan pada peningkatan pendapatan desa dan peningkatan swadaya masyarakat, disertai dengan merealisasikan APBDesa kedalam kegiatan-kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik guna tercapainya peningkatan taraf hidup masyarakat Desa Tulakan pada khususnya, serta kemajuan pembangunan Kabupaten Jepara pada umumnya.

Langkah-langkah dan arah kebijakan keuangan desa adalah :

1.  Mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desa;

2.  Mengadakan kerjasama dengan perusahaan yang ada di desa untuk merealisasikan dana CSR (Corporate Social Responsibility)nya;

3.  Mengadakan kerjasama dengan fihak ketiga;

4.  Mengadakan kerjasama antar desa;

5.  Aktif berusaha menggali dana dari Pemerintah Daerah/Pusat baik hibah, bansos maupun bantuan program;

6.  Swadaya masyarakat;

7.  Berusaha menggali sumber-sumber pendapatan baru.

BAB III

VISI DAN MISI

1.1       VISI

Adapun Visi Desa Tulakan sebagai berikut :

“TERWUJUDNYA DESA TULAKAN KALINYAMAT (KARTA LESTARI, NYAMAN, AMAN DAN TERHORMAT)“.

1.2       MISI 

Dalam meraih Visi desa Tulakan seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Tulakan yaitu  “SAABI PRAYA AMRIH KUNCARA“ (Bersama–sama untuk mencapai kejayaan) dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.          Meninggkatkan pengamalan dan kualitas keimanan dan ketaqwaan.

2.          Menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif untuk melakukan kegiatan usaha.

3.          Mendorong terbentuknya sikap dan prilaku anggota masyarakat desa yang menghormati dan menjunjung tinggi hukum, peraturan dan norma-norma yang berlaku.

4.          Menghargai dan menjunjung tinggi musyawarah dan keputusan sesuai dengan keadilan, persamaan derajat kesetiakawanan.

5.          Menyelenggarakan sistem pelayanan dasar, dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara adil dan transparan.

6.          Melaksanakan usaha-usaha untuk mengatasi dampak krisis ekonomi.

7.          Mendorong tercapainya lembaga perekonomian desa yang profesional dan mantap dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan kehidupan masyarakat.

8.          Mendorong kegiatan dunia usaha guna menciptakan lapangan kerja.

9.          Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ekonomi desa sesuai dengan potensi desa.

1.3       MOTTO

Motto pelayanan Desa Tulakan adalah “SUKSES“ (Senantiasa Utamakan Kerja dengan Semangat, Efisien dan Sempurna).

BAB IV

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA TULAKAN

6.1       Strategi Pembangunan Desa Tulakan

Untuk mewujudkan visi dan misi Desa Tulakan maka ditetapkan strategi pembangunan Desa untuk kurun waktu enam tahun kedepan, yaitu :

1.          Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas pelayanan publik

2.          Memacu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi

3.          Meningkatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perdesaan secara partisipatif

4.          Peningkatan kinerja aparatur desa melalui kursus-kursus/pelatihan dan sosialisasi tentang berbagai macam disiplin ilmu, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

5.          Peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat disegala bidang.

6.          Penataan regulasi diberbagai bidang, dengan menerbitkan Peraturan Desa yang diperlukan dan di rasa mendesak.

7.          Peningkatan sumber daya manusia di semua elemen masyarakat yang berilmu, sehat dan religius melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di RT, RW, desa, kecamatan maupun Kabupaten.

8.          Peningkatan peran wanita (kesetaraan Gender) dalam proses pembangunan disegala bidang.

9.          Peningkatan moralitas, etika, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui ceramah-ceramah adn atau kegiatan keagamaan dan dialog interaktif dengan berbagai elemen masyarakat.

10.       Peningkatan pentingnya toleransi antar umat beragama dengan menanamkan sikap saling menghormati dan menghargai antar umat beragama.

11.       Peningkatan kesadaran mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan membentuk, mengembangkan dan memasyarakatkan perpustakaan desa.

12.       Peningkatan kewaspadaan dan kemampuan semua elemen masyarakat desa Tulakan untuk menghadapi atau menangani keadaan darurat/bancana alam diwilayahnya.

13.       Peningkatan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah desa Tulakan

14.       Peningkatan kerja sama antar desa tetangga.

15.       Peningkatan sarana dan prasarana kebersihan dan keindahan, transportasi, penerangan jalan, perumahan tidak layak huni, air bersih, irigasi, seni dan olahraga, akses jalan antgar RT/RW dan antar desa/kecamatan, dll.

16.       Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi dan pendekatan-pendekatan kekeluargaan, sehingga menekan adanya konflik, menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat yang berdampak  pada persatuan dan kesatuan di desa Tulakan tetap terjaga dengan baik.

17.       Mengoptimalisasikan sumber-sumber pendapatan desa berupa Pendapatan Asli Desa khususnya dari hasil kekayaan desa yang berupa tanah kas desa dan pasar desa.

18.       Mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga pemerintah di Kecamatan maupun Kabupaten guna lebih mengoptimalkan penapatan desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara atau APBD Provinsi Jawa Tengah.

19.       Melakukan rembug desa secara berkala, untuk merusmuskan swadaya masyarakat dan mengintensifkan pendapatan yang bersumber dari pelayanan publik, yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

20.       Mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan pengusaha-pengusaha yang mempunyai usaha di Desa Tulakan, untuk ikut membantu pembangunan dan pembiayaan kegiatan Desa.

21.       Selalu menggelorakan pentingnya kemampuan warga masyarakat dalam ikut membantu pembangunan di wilayah/lingkungannya masing-masing dengan stimulan yang relatif terbatas dari desa/pemerintah daerah.

6.2       Faktor-Faktor Kunci dan Asumsi Keberhasilan

Dalam rangka menunjang perwujudan visi dan misi serta melaksanakan strategi pembangunan Desa Tulakan, maka diperlukan faktor-faktor kunci dan asumsi keberhasilan pembangunan sebagai berikut :

1.      Adanya situasi dan kondisi desa yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan.

2.      Adanya konsistensi Aparatur desa dan Tokoh masyarakat yang berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok yang kurang beruntung.

3.      Adanya dukungan dan komitmen yang utuh dari segenap pemangku kepentingan, terkait kebijakan hingga operasional dalam pengembangan wilayah/desa.

Dengan mengacu pada penetapan visi dan misi yang akan dijadikan pedoman penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Desa untuk kurun waktu 2015 - 20120, serta mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis yang ada, maka tujuan yang hendak dicapai dalam enam tahun kedepan maupun sasaran yang harus dicapai setiap tahun, harus dapat disepakati oleh para penyelenggara pemerintahan desa beserta stakeholdernya.

BAB V

ARAH KEBIJAKAN UMUM DESA TULAKAN

Arah kebijakan umum pembangunan jangka menengah Desa Tulakan akan menentukan agenda, tujuan dan sasaran program pembangunan enam tahun kedepan. Sebagai upaya pencapaian pembangunan yang diharapkan maka dirumuskan kebijakan pembangunan sebagai dasar penetapan pokok-pokok pikiran dengan mengacu pada strategi, visi dan misi Desa Tulakan, sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kesatuan arah yang jelas terhadap pemecahan masalah yang dihadapi oleh desa, sesuai dinamika masyarakat yang selalu berkembang.

Arah kebijakan umum Desa Tulakan juga dapat diartikan sebagai operasionalisasi dari visi dan misi desa untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu arah kebijakan umum desa pada RPJM Desa ini tetap merujuk pada RPJM Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017.

1.    Peningkatan kinerja aparatur desa melalui kursus-kursus/pelatihan dan sosialisasi tentang berbagai macam disiplin ilmu, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

2.    Peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di segala bidang.

3.    Penataan regulasi diberbagai bidang, dengan menerbitkan Peraturan Desa yang diperlukan dan dirasa mendesak.

4.    Peningkatan sumber daya manusia di semua elemen masyarakat yang berilmu, sehat, dan religius melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di RT, RW, Desa, Kecamatan maupun Kabupaten.

5.    Peningkatan peran wanita (kesetaraan gender) dalam proses pembangunan di segala bidang.

6.    Peningkatan moralitas, etika, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui ceramah-ceramah dan atau kegiatan keagamaan serta dialog interaktif dengan berbagai elemen masyarakat.

7.    Peningkatan pentingnya toleransi antar umat beragama dengan menanamkan sikap saling menghormati dan menghargai antar umat beragama.

8.    Peningkatan kesadaran mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan membentuk, mengembangkan dan memasyarakatkan perpustakaan desa.

9.    Peningkatan kewaspadaan dan kemampuan semua elemen masyarakat Desa Tulakan untuk menghadapi atau menangani keadaan darurat/bencana alam diwilayahnya.

10. Peningkatan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Desa Tulakan

11. Peningkatan kerjasama antar desa tetangga.

12. Peningkatan sarana dan prasarana kebersihan dan keindahan, transportasi, penerangan jalan, perumahan tidak layak huni, air bersih, irigasi, seni dan olahraga, akses jalan antar RT/RW dan antar desa/kecamatan, dll.

13. Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi dan pendekatan-pendekatan kekeluargaan, sehingga menekan adanya konflik, menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat yang berdampak pada persatuan dan kesatuan di Desa Tulakan tetap terjaga dengan baik.

BAB VI

PROGRAM PEMBANGUNAN DESA TULAKAN

Guna menyusun program pembangunan Desa Tulakan, perlu diketahui peta permasalahan dan potensi di wilayah (RT dan RW). Dengan diketahuinya peta permasalahan dan potensi, maka program pembangunan desa disusun dengan menjabarkan langkah-langkah pelaksanaan visi dan misi RPJM Desa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, aturan dan regulasi yang berlaku, kondisi, masalah dan potensi serta kemampuan desa, dan penentuan prioritas program yang disesuaikan dengan fungsi dan urusan pemerintahan, sehingga dapat dirumuskan skala prioritas penanganan maslaha dan pilihan-pilihan tindakan.

PETA PERMASALAHAN DAN POTENSI DESA TULAKAN

No

Bidang

Potensi Wilayah

Permasalahan

1

Pendidikan

1.   adanya tenaga pendidik

2.   banyaknya anak usia dini

3.   Tersedia lahan/lokasi untuk dibangun sekolah baru

1.  Kurangnya PAUD

2.  Belum adanya SMK

2

Kesehatan

1.   Adanya lahan kosong di sekitar Balai Desa

2.   Adanya Bidan Desa

1.  Belum adanya Polindes

2.  Masih adanya warga miskin yang belum terdaftar dalam Jamkesmas/da

3

Pekerjaan Umum

1.   Luasnyanya wilayah dan panjangnya jalan desa

1.  Masih adanya jalan yang belum beraspal/makadam

2.  Banyaknya jalan, gorong-gorong dan jembatan yang rusak

3.  Banyaknya bendung dan saluran irigasi yang rusak

4

Perumahan

1.   Tingginyaa kebutuhan tempat tinggal Pendu duk

1.  Berkurangnya lahan pertanian untuk perumahan

2.  Belum adanya penerangan jalan umum yang memadai

5

Lingkungan Hidup

1.   Panjangnya DAS

2.   Terdapatnya Sumber Bahan Galian

1.  Rusaknya DAS

2.  Belum adanya reklamasi bekas galian material

6

Pertanahan

1.   Banyaknya bidang kepemilikan tanah

1.  Masih rendahnya kesadaran mensertifi katkan tanah

7

Kependudukan dan Catatan Sipil

1.   Besarnya penduduk

1.  Masih banyaknya warga yang belum mempunyai Akte Kelahiran KTP/KK.

2.  Kurangnya staf yang mumpuni dalam administrasi kependudukan.

8

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak

1.   Besarnya jumlah penduduk perempuan produktif

1.  Masih banyaknya perempuan produktif yang tidak berusaha

2.  Kurangnya modal

3.  Masih sedikitnya program SPP

9

Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

1. Besarnya penduduk

2. Adanya BKB, Kader Posyandu dan Pengurus

3. Adanya bidan, Desa SKD dan FKD

1.  Adanya penduduk yang belum sejahtera dan kehidupannya yang tidak menentu

10

Sosial

1. Adanya penyandang cacat dan orang jompo

2. Adanya Yayasan Sosial

3. Banyaknya sarana peribadatan / kelompok kegiatan keagamaan

1.  Penyandang cacat dan orang jompo yang membutuhkan penanganan

2.  Masih adanya kenakalan remaja, perempuan, orang tua.

11

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

1. Banyaknya Koperasi dan Kelompok Usaha oleh Masyarakat

1. Masih belum aktifnya Koperasi yang ada

2. Kelompok Usaha Kecil Menengah yang masih lemah dalam berusaha dan menajemennya

12

Kebudayaan

1. Adanya tradisi Desa yang digelar setiap tahun

2. Banyaknya bakat-bakat dan pekerja budaya

1.  Besarnya biaya pelaksanaan dalam upaya pelestariannya

2.  Belum dibentuknya lagi wadah/group kesenian tradisional yang pernah ada.

13

Kepemudaan dan Olah Raga

1. Tersedianya sarana dan prasarana olahraga

2. Adanya Klub Olah raga

3. Adanya organisasi Pemuda

1.  Besarnya biaya

2.  Masih adanya kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat-obat terlarang

14

Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan dan Perangkat Desa

1. Lokasi yang mudah dijangkau dan strategis

2. Banyaknya jumlah aparat

3. Dukungan Lembaga Desa

1.  Minimnya penghasilan aparat

2.  Masih banyak aparat berpendidikan rendah

3.  Belum sempurnanya Kantor Desa

15

Perpustakaan

1. Tersedianya sarana dan prasarana

2. Banyaknya aparat pemdes

1.  Budaya baca masyarakat masih kurang

2.  Buku-buku / sumber pustakaminim

16

Pertanian

1. Adanya lahan yang luas dan memadai

2. Semangat dan keinginan masyarakat yang tinggi

3. Swadaya masyarakat memadai

1.  Sarana dan prasarana yang masih kurang dan belum sepenuhnya mendukung

2.  Masih kurangnya inovasi dan teknologi dalam bertani

17

Perikanan

1. Adanya pemanfaatan pekerangan untuk budidaya perikanan darat

2. Upaya menambah penghasilan tinggi

1.  Minimnya pengetahuan tentang budidaya ikan

2.  Hanya untuk mencukupi konsumsi keluarga, belum dikembangkan secara luas

18

Kearsipan

1.   Adanya gedung perpustakaan

2.   Tersedianya aparat pemdes

1.  Minimnya pengetahuan aparat dibawah sekdes tentang kearsipan

2.  Perlunya tambahan anggaran untuk melengkapi saranan dan prasarana

Dengan melihat dan mengkaji peta masalah dan potensi di masing-masing wilayah di desa, maka telah dimusyawarahkan penentuan prioritas masalah dan pilihan tindakan yang dituangkan dalam format program, dan kegiatan indikatif sebagai berikut :

1.          PENDIDIKAN

§   Program Pendidikan anak usia dini

§   Prgram Wajib Belajar Sembilan Tahun

§   Program Pendidikan Menengah

§  Program Pendidikan Non Formal

§  Prgram Pendidikan Luar Biasa

§  Prgram Peningkatan Mutu Pendidikan dan tenaga Kependidikan

§  Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan

§  Program Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan

§  Program Pendidikan Keagamaan

§   Program Pembinaan Seni dan Budaya

2.        KESEHATAN

§   Program Upaya Kesehatan Masyarakat

§    Program Perbaikan Gizi Masyarakat

§    Program Pengembangan Lingkungan sehat

§    Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular

§    Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin

§    Program peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita

§    Program Peningkatan Keselamatan Ibu melahirkan dan anak

3.        PEKERJAAN UMUM

§    Program Pembangunan Jalan dan Jembatan

§    Program Pembangunan Saluran Drainase / gorong - gorong

§    Program Pembangunan Turab/talud/bronjong

§    Program Rehabilitasi / pemeliharaan Jalan dan Jembatan

§    Program rehabilitasi / pemeliharaan talud / bronjong

§    Program Pengembangan dan pengelolaan Jaringan irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya

§    Program Pengendalian Banjir

§    Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan

§    Program Peningkatan kualitas bendung, saluran irigasi dan normalisasi sungai

§    Program Peningkatan Kualitas dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

4.        PERUMAHAN

§    Program Pengembangan Perumahan

§    Program Lingkungan Sehat Perumahan

§    Program Perbaikan Perumahan akibat bencana alam/ sosial

§    Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan bahaya Kebakaran

§    Program Pengelolaan area Pemakaman

§    Program Penyehatan lingkungan Permukiman dan Perbaikan Lingkungan

§    Peningktan Sistem Pengelolaan Pertamanan

§    Program Pengembangan dan  Pengelolaan Penerangan Jalan

5.        PENATAAN RUANG

§    Program Perencanaan Tata Ruang

§   Program Pemanfatan Ruang

6.        LINGKUNGAN HIDUP

§    Program Pengembangan Pengelolaan Persampahan

§    Program Pengendaliaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

§    Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam

§    Program Pengendalian Kebakaran Hutan

§    Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut

§    Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

§    Program Pelestarian Lingkungan Hidup

§    Program Rehabilitasi/Konservasi Sumberdaya Hutan dan Sumberdaya Alam

7.        PERTANAHAN

§   Program Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan

§   Program Peningkatan Kualitas Manajemen Kependudukan

8.        KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

§  Program Penataan Administrasi Kependudukan

§  Program Peningkatan Kualitas Manajemen Kependudukan

9.        PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

§   Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan

§   Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan

§    Program Peningkatan Peran Perempuan

10.     KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA

§    Program Keluarga Berencana

§    Program Kesehatan Reproduksi Remaja

§    Program Pelayanan Kontrasepsi

§    Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri

§    Program Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Melalui Kelompok Kegiatan di Masyarakat

§    Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR

§    Program Peningkatan Penanggulangan Narkoba, PMS Termasuk HIV/AIDS

§    Program Peningkatan Pelayanan KB/KS

11.     SOSIAL

§    Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial

§    Program Pembinaan Anak Terlantar

§    Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma

§    Program Pembinaan Panti Asuhan / Panti Jompo

§    Program Peningkatan Kehidupan Sosial Keagamaan

12.     KETENAGAKERJAAN

§    Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja

§    Program Peningkatan Kesempatan Kerja

13.     KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH

§    Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah Yang Kondusif

§    Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi

14.     KEBUDAYAAN

§   Program Pengembangan Nilai Budaya

§   Program Pengelolaan Kekayaan Nilai Budaya

§   Program Pengelolaan Keragaman Budaya

§    Program Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Kekayaan Budaya

15.     KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA

§    Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan

§    Program Upaya Pencegahan Penyalagunaan Narkoba

§    Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga

§    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga

16.     KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI

§    Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan

§    Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal

§    Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan

§    Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat)

§    Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam

§    Program Peningkatan Kesadaran Bela Negara dan Cinta Tanah Air

17.      PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN, PERANGKAT DESA

§    Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa

§    Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa

§    Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat

§    Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Pendapatan Desa

§    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat

§    Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur

§    Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur

18.     PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

§    Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaaan

§    Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaaan

§    Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa

§    Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

§    Program Peningkatan Peran Perempuan Di Pedesaaan

19.     STATISTIK

§    Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah

20.     KEARSIPAN

§    Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan

§    Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kearsipan

§    Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Desa

21.     PERPUSTAKAAN

§    Program pembentukan dan pengelolaan perpustakaan desa

§   Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan

22.      PERTANIAN

§    Program Peningkatan Kesejahteraan Petani *

§    Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan

§    Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan

§    Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan

§    Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan Lapangan

§    Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak

§    Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan

§    Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan

§    Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan

§    Program Pengembangan Agribisnis

§    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pertanian

23.     KEHUTANAN

§    Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan

§    Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan

§    Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan

§    Program Perencanaan dan Pengembangan Hutan

§    Program Peningktan Produksi Kehutanan

§    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kehutanan

24.     ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

§   Program Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Rakyat Yang Berpotensi merusak Lingkungan

25.      PARIWISATA

§    Program Pengengembangan Pemasaran Pariwisata

§    Program Peningkatan Manajemen Kepariwisataan

§   Program Paningkatan Sarana dan Prasarana Objek Wisata

26.     KELAUTAN DAN PERIKANAN

§    Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir

§    Program Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan

§    Program Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan

§    Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan

§    Program Pengembangan Kawasan Budidaya Laut, Air Payau dan Air Tawar

§    Program Peningkatan teknologi dan Penguasaan Teknologi Budidaya dan Penangkapan

§    Program Peningkatan manajemen produksi budidaya perikanan

§    Program Peningkatan Kesadaran dan Penegakan Hukum dalam Pendayagunaan Sumberdaya Laut

§    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Nelayan

27.     PERDAGANGAN

§    Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan

§    Program Peningkatan Sarana Perdagangan

§   Program pemberian modal kerja pedagang melalui SPP

28.     PERINDUSTRIAN

§    Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah

§    Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri

§    Program Pengembangan Sentra-sentra Industri Potensial

§    Program Peningkatan Sarana Industri

BAB VII

PENUTUP

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 merupakan penjabaran visi, misi dan program Petinggi selama 6 (enam) tahun mendatang, yang dalam penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017.

RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020  merupakan pedoman, landasan dan referensi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tulakan.

7.1       Program Transisi

Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan desa dan mengisi kekosongan dokumen perencanaan pembangunan desa Tahun 2015, yang diperlukan sebagai pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2015, maka perlu disusun program transisi yang disatupadukan dalam RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 Penyusunan program transisi perlu dilakukan juga mengingat waktu yang terbatas bagi Petinggi terpilih hasil pemilihan kepala desa Tahun 2015 guna menyusun RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 dan RKP Desa Tahun 2015 sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.

7.2       Kaidah Pelaksanaan

RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 yang telah disusun ini hendaknya dapat dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, partisipatif dan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Seluruh lembaga yang ada di wilayah Desa Tulakan, serta masyarakat termasuk di dalamnya dunia usaha, wajib untuk melaksanakan program-program yang tertuang dalam RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

2.  Lembaga-lembaga yang ada di Desa Tulakan wajib untuk menyusun Rencana Strategis yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pokok pembangunan dengan berpedoman pada dokumen RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 – 2020.

3.  Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 perlu dilaksanakan evaluasi tahunan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanaan kegiatan untuk mengetahui kemajuan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Desa Tulakan.

4.  Mengingat bantuan keuangan dan bantuan sarana/prasarana lainnya yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten tidak dapat diprediksi atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga program/kegiatan yang diharapkan mendapat bantuan, tidak/belum dapat direalisasikan.

PETINGGI TULAKAN

MUHAMMAD SUTRISNO

Pemerintah Desa Tulakan bersama "H.Muhammad Sutrisno, SH ingin menghilangkan unsur mistis supaya banyak wisatawan berkunjung sehingga menambah pemasukan Desa, yaitu:

  • Menjadikan Pertapaan Sonder menjadi Taman Pertapaan Sonder atau dengan nama "Sonder Hermitage Park" yang sehingga tidak semistis atau seklenik nama Pertapaan Sonder.
  • Membuat kawasan pertapaan sonder menjadi taman bunga warna-warni dan menanam pohon dengan warna daun warna warni seperti yang berada di taman yang bertema japanese park. Tetapi tetap menjaga tempat di mana letak Ratu Kalinyamat bertapa.
  • Memasang bangku taman, lampu taman, gazebo dengan atap wuwuhan khas Rumah adat Jepara, membangun rumah adat khas Jepara (untuk pengunjung yang ingin menginap).
  • Membuat kolam-kolam kecil dengan air bergemricik dengan membuat air mancur kecil atau air terjun buatan kecil atau air mancur sehingga suara gemricik air memberi suasana yang tenang kepada para pengunjung.
  • Memasang rumah burung dara dengan burung dara-nya, supaya pengunjung bisa memberi makan kepada burung dara seperti di taman-taman luar negeri.
  1. ^ http://www.ticjepara.com/2008/11/jembul-tulakan.html