Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 109: Baris 109:
'''Kementerian Kesehatan Republik Indonesia''' (disingkat Kemenkes RI) adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[kesehatan]]. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 35/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan]</ref> Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang [[Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] (Menkes) yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Nila Moeloek]].
'''Kementerian Kesehatan Republik Indonesia''' (disingkat Kemenkes RI) adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[kesehatan]]. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 35/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan]</ref> Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang [[Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] (Menkes) yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Nila Moeloek]].


==Tugas dan Fungsi==
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
Baris 120: Baris 120:
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.<ref name="Perpres 35/2015"/>
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.<ref name="Perpres 35/2015"/>


==Susunan Organisasi==
== Susunan Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
Baris 135: Baris 135:
* Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.<ref name="Perpres 35/2015"/>
* Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.<ref name="Perpres 35/2015"/>


==Koordinasi terhadap LPNK==
== Koordinasi terhadap LPNK ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|LPNK]] yaitu [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]] dan [[Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional]].
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|LPNK]] yaitu [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]] dan [[Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional]].



Revisi per 10 Maret 2016 07.15

Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Bidang tugasKesehatan
Susunan organisasi
MenteriNila Moeloek
Sekretaris JenderalUntung Suseno Sutarjo
Inspektur JenderalPurwadi
Direktur Jenderal
Ditjen Kesehatan Masyarakat-
Ditjen Pencegahan dan Pengendalian PenyakitMohamad Subuh
Ditjen Pelayanan Kesehatan-
Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat KesehatanMaura Linda Sitanggang
Kepala Badan
Badan Penelitian dan Pengembangan KesehatanTjandra Yoga Aditama
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia KesehatanUsman Sumantri
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan-
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan GlobalisasiChairul Radjab Nasution
Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan-
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan-
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Alamat
Kantor pusatJl. H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9 Blok A Jakarta
Situs webhttp://www.kemkes.go.id/

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Nila Moeloek.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
  5. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
  8. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:

Koordinasi terhadap LPNK

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar