Sekolah Standar Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: sistim → sistem
Baris 13: Baris 13:
# Termasuk sekolah yang tergolong kategori cukup atau kurang di kabupaten/kota yang bersangkutan, yaitu memiliki karakteristik cukup atau kurang terhadap delapan SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian) atau di bawah nilai baik dan amat baik. Hal ini dibuktikan dengan penilaian kinerja sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
# Termasuk sekolah yang tergolong kategori cukup atau kurang di kabupaten/kota yang bersangkutan, yaitu memiliki karakteristik cukup atau kurang terhadap delapan SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian) atau di bawah nilai baik dan amat baik. Hal ini dibuktikan dengan penilaian kinerja sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
# Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri.
# Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri.
# Sekolah dengan nilai akreditasi di bawah A.
# Sekolah dengan nilai akreditasi di bawah A.



* Kriteria Sekolah Standar Nasional sebagai berikut:
* Kriteria Sekolah Standar Nasional sebagai berikut:
Baris 65: Baris 64:
# Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
# Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
# Memiliki perangkat media pembelajaran untuk semua mata pelajaran sesuai dengan SPM.
# Memiliki perangkat media pembelajaran untuk semua mata pelajaran sesuai dengan SPM.
# Sudah melaksanakan sistim penilaian yang komprehensif (ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas) dengan teknik penilaian yang variasi (sesuai PP 19 Tahun 2005)
# Sudah melaksanakan sistem penilaian yang komprehensif (ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas) dengan teknik penilaian yang variasi (sesuai PP 19 Tahun 2005)
# Memiliki standar pembiayaan minimal Rp. 100.000,- per bulan per siswa.
# Memiliki standar pembiayaan minimal Rp. 100.000,- per bulan per siswa.


Baris 91: Baris 90:
{{Sekolah Menengah Pertama}}
{{Sekolah Menengah Pertama}}
{{Sekolah Dasar}}
{{Sekolah Dasar}}



[[Kategori:Sekolah di Indonesia]]
[[Kategori:Sekolah di Indonesia]]

Revisi per 3 Maret 2016 10.52

Sekolah Standar Nasional disingkat SSN adalah sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian.

Kategori Sekolah

  • Sekolah Formal Standar (dalam pembinaan disebut Sekolah Potensial/Rintisan).
  • Sekolah Formal Mandiri (dalam pembinaan disebut Sekolah Standar Nasional).
  • Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

Kriteria

  • Kriteria Umum Sekolah Potensial sebagai berikut:
  1. Sekolah negeri maupun swasta
  2. Memiliki rata-rata Ujian Nasional (UN) yang lebih rendah dari rata-rata UN untuk kriteria sekolah standar nasional (SSN), misalnya untuk penetapan SSN tahun 2006 persyaratan UN tahun 2004 minimal 6,33 dan UAN tahun 2005 minimal 6,50. Sedangkan untuk penetapan SSN tahun 2007 UN tahun 2005 minimal 6,35 dan UN tahun 2006 minimal 6,75.
  3. Termasuk sekolah yang tergolong kategori cukup atau kurang di kabupaten/kota yang bersangkutan, yaitu memiliki karakteristik cukup atau kurang terhadap delapan SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian) atau di bawah nilai baik dan amat baik. Hal ini dibuktikan dengan penilaian kinerja sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri.
  5. Sekolah dengan nilai akreditasi di bawah A.
  • Kriteria Sekolah Standar Nasional sebagai berikut:

Umum

  1. Memiliki rata-rata Nilai Ujian Akhir Nasional (NUAN) minimal 6,0.
  2. Jumlah rata-rata NUAN minimal 6,35.
  3. Ada kecenderungan rata-rata NUAN tetap atau diprioritaskan yang naik.
  4. Termasuk sekolah yang tergolong kategori baik di kota, yaitu memiliki tenaga guru dan sarana pendidikan yang cukup, serta memiliki prestasi yang baik.
  5. Sekolah memiliki potensi yang kuat untuk berkembang, dan
  6. Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri.

Khusus

  1. Sekolah memiliki kebijakan, tujuan dan sasaran mutu yang jelas.
  2. Sekolah memiliki sumber daya manusia yan kompeten dan berdedikasi tinggi.
  3. Sekolah memiliki fasilitas yang memadai.
  4. Sekolah memiliki kepedulian pada kualitas pembelajaran
  5. Sekolah menerapkan evaluasi secara berkelanjutan.
  6. Kegiatan ekstrakurikulernya menunjukkan peningkatan.
  7. Sekolah memiliki manajemen yang bagus.
  8. Sekolah memiliki kepemimpinan yang handal.
  9. Sekolah memiliki program-program yang inovatif.
  10. Sekolah memiliki program yang jelas sesuai dengan kondisi objektif sekolah.
  11. Program sekolah dibuat dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
  12. Sekolah memiliki administrasi keuangan yang transparan.
  13. Hubungan kerjasama antar warga sekolah berjalan harmonis.
  14. Kerja sama antara sekolah dengan masyarakat sekitar berjalan dengan baik.
  15. Ruang kelas, laboratorium, kantor dan KM/WC serta taman sekolah bersih dan terawat.
  16. Lingkungan sekolah bersih, tertib, rindang, dan aman.
  17. Guru dan tenaga kependidikan tampak antusias dalam mengajar dan bekerja.
  18. Hasil UAN siswa menunjukkan kecenderungan meningkat.
  19. Sekolah menerapkan reward system dan merit system secara baik
  20. Sekolah memiliki program peningkatan kinerja profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Indikator Keberhasilan SSN

  1. Memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lengkap.
  2. Memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran.
  3. Menerapkan pembelajaran kontektual untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran.
  4. Rata-rata gain score minimal 0,6 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran
  5. Rata-rata pencapaian ketuntasan kompetensi minimal 75 %
  6. Kondisi guru 75 % minimal berpendidikan S-1 pada tahun ke-3
  7. Penguasaan kompetensi, 50% guru bersertifikat kompetensi
  8. Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1 : 1 (tidak boleh double shift)
  9. Jumlah siswa per rombel maksimal 35 untuk semua kelas (kelas 1, 2 dan 3)
  10. Rata-rata jam mengajar guru berkisar antara 18 – 20
  11. Jumlah laboratorium minimal 1 lab IPA, lab. Bahasa, lab. Komputer dan lab. Keterampilan
  12. Memiliki telpon dan akses internet pada lab komputer, guru, dan kepala sekolah
  13. Memiliki ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BP, ruang Tata Usaha, kamar kecil yang cukup dan memadai (sesuai SPM)
  14. Memiliki ruang perpustakaan (termasuk ruang baca) sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  15. Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
  16. Memiliki perangkat media pembelajaran untuk semua mata pelajaran sesuai dengan SPM.
  17. Sudah melaksanakan sistem penilaian yang komprehensif (ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas) dengan teknik penilaian yang variasi (sesuai PP 19 Tahun 2005)
  18. Memiliki standar pembiayaan minimal Rp. 100.000,- per bulan per siswa.

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Pusat dan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Implementasi Kepmendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006
  • Renstra Depdiknas Tahun 2009/2010 terhadap 450 rintisan SBI SMP.

Lihat pula

Pranala Luar

  • Indonesia Standar Nasional Pendidikan
  • Indonesia Delapan Standar Nasional Pendidikan Sesuai dengan UU Sisdiknas
  • Indonesia Kriteria Sekolah Standar Nasional