Dewan Pers: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dewanpers (bicara | kontrib)
k perbaikan link referensi yang tidak berjalan.
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh [[Bagir Manan]].[[Berkas:dewan pers.jpg|right|thumb|200px|Logo Dewan Pers.]]
|nama = Dewan Pers
|singkatan =
|gambar = [[Berkas:dewan pers.jpg|180px]]
|didirikan =
|dasar = UU Nomor 40 Tahun 1999<ref name="UU Pers">[http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_401999.php Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers]</ref>
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran =
|sifat = Independen
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Bagir Manan]]<ref name="anggota">[http://dewanpers.or.id/profile/anggota Anggota Dewan Pers]</ref>
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = Margiono<ref name="anggota"/>
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 = Anthonius Jimmy Silalahi
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = I Made Ray Karuna Wijaya
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 = Imam Wahyudi
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan6 = Muhammad Ridlo Eisy
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 = Ninok Leksono
|pimpinan8 = Anggota
|nama_pimpinan8 = Nezar Patria
|pimpinan9 = Anggota
|nama_pimpinan9 = Yosep Adi Prasetyo
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110
|situs web = http://dewanpers.or.id/
|catatan =
}}

'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh [[Bagir Manan]].


== Sejarah ==
== Sejarah ==

Revisi per 22 Februari 2016 06.24

Dewan Pers
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianUU Nomor 40 Tahun 1999[1]
SifatIndependen
Struktur
KetuaBagir Manan[2]
Wakil KetuaMargiono[2]
AnggotaAnthonius Jimmy Silalahi
AnggotaI Made Ray Karuna Wijaya
AnggotaImam Wahyudi
AnggotaMuhammad Ridlo Eisy
AnggotaNinok Leksono
AnggotaNezar Patria
AnggotaYosep Adi Prasetyo
Kantor pusat
Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110
Situs web
http://dewanpers.or.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Bagir Manan.

Sejarah

Orde Lama

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional. Saat itu, Menteri Penerangan secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.

Orde Baru

Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 :

Reformasi

Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan :

Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan , meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswati menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.

Fungsi Dewan Pers

Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:[3][4]

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  • Mendata perusahaan pers.

Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.

Keanggotaan

Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers [3] , anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas :

  • Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
  • Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
  • Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers

Untuk periode 2013-2016, anggota Dewan Pers adalah :

  1. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat) (Ketua)
  2. Margiono (unsur wartawan) (Wakil Ketua)
  3. Dr. Ninok Leksono (unsur tokoh masyarakat)
  4. Nezar Patria, M.Sc. (unsur wartawan)
  5. Imam Wahyudi (unsur wartawan)
  6. I Made Ray Karuna Wijaya (unsur pimpinan perusahaan pers)
  7. Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers)
  8. Ir. Yosep Adi Prasetyo (unsur tokoh masyarakat)
  9. Jimmy Silalahi (unsur pimpinan perusahaan pers)

Struktur Kelembagaan

Dewan Pers terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :

Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers

  • Ir Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A.

Komisi Hukum dan Perundang-Undangan

  • Ir. Yosep Adi Prasetyo

Komisi Pendidikan dan Pelatihan

Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri

  • Nezar Patria, M.Sc.

Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah ibukota provinsi yang sarat akan media seperti Surabaya, Medan dan Makassar. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait sengketa, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.

Daftar Ketua Dewan Pers

Untuk periode 1968-1999 masih bersama dengan Menteri Penerangan yang menjabat secara ex-officio

No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Laksda TNI Boediardjo 1968 1973
2 Mashuri, S.H 1973 1978
3 Ali Murtopo 1978 1983
4 Harmoko 1983 1997
5 R. Hartono 1997 1998
6 Alwi Dahlan 1998 1998
7 Letjen. TNI Yunus Yosfiah 1998 1999

Setelah 1999 menjadi Dewan Pers yang independen

No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Atmakusumah Astraatmadja 2000 2003
2 Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA 2003 2010
3 Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. 2010 2016

Catatan Kaki

  1. ^ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. ^ a b Anggota Dewan Pers
  3. ^ a b "Pasal 15". UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 
  4. ^ "Fungsi Dewan Pers". Dewan Pers Indonesia. 

Referensi

Pranala luar