Nazaruddin Sjamsuddin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
update
Baris 5: Baris 5:
Dia mempunyai empat orang anak dari perkawinannya dengan Nurnida.
Dia mempunyai empat orang anak dari perkawinannya dengan Nurnida.


Pada [[20 Mei]] [[2005]], Nazaruddin ditetapkan sebagai [[tersangka]] dalam kasus dugaan [[korupsi]] di KPU.
Pada [[20 Mei]] [[2005]], Nazaruddin ditetapkan sebagai [[tersangka]] dalam kasus dugaan [[korupsi]] di KPU. Oleh [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp. 14,193 miliar. Jika uang negara tersebut tidak dapat dibayarkan, maka Nazaruddin akan dipenjara tambahan selama empat tahun.


==Pranala luar==
==Pranala luar==
*{{id}} [http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/n/nazaruddin-sjamsuddin/index.shtml Nazaruddin Sjamsuddin] di TokohIndonesia.com
*{{id}} [http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/n/nazaruddin-sjamsuddin/index.shtml Nazaruddin Sjamsuddin] di TokohIndonesia.com
*{{id}} [http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/11/tgl/16/time/1243/idnews/479278/idkanal/10 "Nazar Dituntut 8,5 Tahun"], [[Detikcom]], 16 November 2005


{{bio-stub}}
{{bio-stub}}

Revisi per 16 November 2005 05.47

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA (lahir di Bireuen, Nanggroe Aceh Darusallam, 5 November 1944) adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas memantau jalannya Pemilu di Indonesia.

Selain bekerja sebagai Ketua KPU, Nazaruddin juga adalah seorang dosen di Universitas Indonesia. Dia juga pernah menjadi anggota MPR.

Dia mempunyai empat orang anak dari perkawinannya dengan Nurnida.

Pada 20 Mei 2005, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp. 14,193 miliar. Jika uang negara tersebut tidak dapat dibayarkan, maka Nazaruddin akan dipenjara tambahan selama empat tahun.

Pranala luar