TV5Monde: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
reviewed
correcting
Baris 10: Baris 10:
revenue = |
revenue = |
}}
}}
'''TV5Monde''' (sebelumnya dikenal sebagai '''TV5''') merupakan sebuah jaringan [[televisi]] global, menyiarkan beebrapa saluran [[bahasa Perancis|berbahasa Perancis]].
'''TV5Monde''' (sebelumnya dikenal sebagai '''TV5''') merupakan sebuah jaringan [[televisi]] global, menyiarkan beberapa saluran [[bahasa Perancis|berbahasa Perancis]].


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Baris 34: Baris 34:


TV5 Québec Canada dibuat di [[Montréal, Kanada|Montréal]], tujuh saluran lainnya di [[Paris]] dibawah nama TV5MONDE.
TV5 Québec Canada dibuat di [[Montréal, Kanada|Montréal]], tujuh saluran lainnya di [[Paris]] dibawah nama TV5MONDE.

== Teguran tertulis ==
{| class="MsoTableGrid"
|'''Tgl Surat'''

|
17 Juni 2015

|-
|
'''No. Surat'''

|
612/K/KPI/06/15

|-
|
'''Status'''

|Surat Edaran untuk Seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan

|-
|
'''Stasiun TV'''

|'''TV5MONDE Asie <br>
'''

|-
|
'''Program Siaran'''

|'''"Hotel de la Plage"'''

|-
|
'''Deskripsi Pelanggaran'''

|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan
menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU
Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah
menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 terhadap kanal/saluran TV5MONDE Asie
pada Program Siaran "Hotel de la Plage" yang ditayangkan pada tanggal 7
Juni 2015 mulai pukul 17.00 WIB.


Program Siaran tersebut menampilkan secara close-up adegan
seorang wanita di tepi pantai yang bertelanjang dada dan menampilkan
bagian bokong seorang pria, serta adegan yang menggambarkan aktivitas
seks dan/atau persenggamaan. Muatan-muatan tersebut tidak dapat
disiarkan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar
Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal
9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a),(b), dan (h), Pasal 56, dan
Pasal 57.


UU Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika
dan obat terlarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi
sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran.


Penayangan terhadap adegan-adegan persenggamaan, ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin juga
diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidanan denda paling sedikit Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan
hal tersebut, Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 15 Juni 2015
memutuskan agar seluruh lembaga penyiaran berlangganan tidak menyiarkan
saluran TV5MONDE Asie mulai tanggal 1 Juli 2015.


Kami menyampaikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran lembaga
penyiaran berlangganan yang sejak awal tidak menyiarkan saluran TV5MONDE
Asie dikarenakan tidak dapat melakukan sensor internal
(self-cencorship) dan menyadari bahwa banyak muatan pada saluran
tersebut yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta
bertentangan dengan pertauran perundang-undangan.


KPI Pusat mengingatkan kepada Saudara/i bahwa sesuai dengan Pasal
54 UU Penyiaran, Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung
jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Saudara/i wajib menjadikan P3 dan
SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program
siaran
|}


== Logo ==
== Logo ==
Baris 65: Baris 162:
* [http://www.tv5.org/usa TV5Monde US]
* [http://www.tv5.org/usa TV5Monde US]
* [http://www.tv5.org/asia TV5Monde Asia]
* [http://www.tv5.org/asia TV5Monde Asia]

{{Saluran berita internasional}}
{{Saluran berita internasional}}
{{France Télévisions}}
{{France Télévisions}}

Revisi per 25 Januari 2016 06.09

TV5Monde
Société anonyme
Didirikan1984
Kantor
pusat
Paris, Perancis
Situs webwww.tv5monde.com

TV5Monde (sebelumnya dikenal sebagai TV5) merupakan sebuah jaringan televisi global, menyiarkan beberapa saluran berbahasa Perancis.

Sejarah

TV5 didirikan Januari 1984, dan berada dibawah kepemimpinan Serge Adda hingga November 2004; direktur baru, ditetapkan pada 6 April 2005 adalah Jean-Jacques Aillagon, bekas Menteri Budaya dan Komunikasi Perancis.

Tahun 2006, TV5 mengalami perbaikan besar yang mengubah mereknya menjadi 'TV5MONDE' untuk menetapkan fokusnya sebagai jaringan global. Juga bagian dari perubahan adalah jadwal baru dan urutan program baru. Sejak 2001, 'TV5 Monde' menjadi bagian dari nama perusahaan saluran ini. Operasi Kanada masih menggunakan merek "TV5".

TV5MONDE merupakan jaringan televisi global terbesar keempat yang tersedia di seluruh dunia setelah BBC, CNN dan MTV.

Isi

Kebanyakan isinya diambil dari jaringan utama di dunia berbahasa Perancis, terutama France Télévisions dari Perancis, RTBF dari Belgia, TSR dari Swiss, Radio-Canada dan TVA di Kanada. Sebagai tambahan bagi berita internasional, TV5MONDE menyiarkan film dan musik. Nomor "5" di namanya adalah jumlah jaringan yang mendirikannya.

Saluran

Tahun 2006, delapan saluran telah diudarakan:

  • TV5MONDE FBS (Perancis, Belgia, Swiss)
  • TV5MONDE Europe (seluruh Eropa)
  • TV5MONDE Afrique (Afrika)
  • TV5MONDE Orient (Timur Tengah)
  • TV5MONDE Asie (seluruh Asia)
  • TV5MONDE Etats-Unis (Amerika Serikat)
  • TV5MONDE Amérique Latine – Caraïbes (Amerika Latin dan Karibia)
  • TV5 Québec Canada

TV5 Québec Canada dibuat di Montréal, tujuh saluran lainnya di Paris dibawah nama TV5MONDE.

Teguran tertulis

Tgl Surat

17 Juni 2015

No. Surat

612/K/KPI/06/15

Status

Surat Edaran untuk Seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan

Stasiun TV

TV5MONDE Asie

Program Siaran

"Hotel de la Plage"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 terhadap kanal/saluran TV5MONDE Asie pada Program Siaran "Hotel de la Plage" yang ditayangkan pada tanggal 7 Juni 2015 mulai pukul 17.00 WIB.


Program Siaran tersebut menampilkan secara close-up adegan seorang wanita di tepi pantai yang bertelanjang dada dan menampilkan bagian bokong seorang pria, serta adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Muatan-muatan tersebut tidak dapat disiarkan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a),(b), dan (h), Pasal 56, dan Pasal 57.


UU Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran.


Penayangan terhadap adegan-adegan persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin juga diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidanan denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan hal tersebut, Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 15 Juni 2015 memutuskan agar seluruh lembaga penyiaran berlangganan tidak menyiarkan saluran TV5MONDE Asie mulai tanggal 1 Juli 2015.


Kami menyampaikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran lembaga penyiaran berlangganan yang sejak awal tidak menyiarkan saluran TV5MONDE Asie dikarenakan tidak dapat melakukan sensor internal (self-cencorship) dan menyadari bahwa banyak muatan pada saluran tersebut yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta bertentangan dengan pertauran perundang-undangan.


KPI Pusat mengingatkan kepada Saudara/i bahwa sesuai dengan Pasal 54 UU Penyiaran, Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran

Ketersediaan jaringan

Eropa

Amerika Utara

  • Di Amerika Serikat, TV5MONDE menjadi salah satu saluran premium berbahasa asing yang diberikan oleh International Networks.
  • Di Kanada, TV5 Canada adalah versi Kanada dari TV5MONDE, memberikan jenis pemrograman yang sama, plus acara Kanada dari Télé-Québec dan TFO. Stasiun ini tidak mengudarakan acara Radio-Canada atau TVA, sementara kedua saluran telah tersedia di seluruh Kanada.
  • Di Meksiko dan Amerika Latin, disediakan oleh layanan satelit SKY Latin America di Saluran 277.

Brazil

Asia, Australia dan Selandia Baru

Bebas untuk mengudara dari satelit AsiaSat 3S, mencakup sebagian Asia dan Australasia. Triangle TV di Auckland dan Wellington menyiarkan ulang beberapa program berita. Di Singapura, Starhub CableTV menyiarkannya pada Saluran 44 untuk pengguna layanan digitalnya.Di Indonesia dapat ditemukan di Indovision Channel 356. Di India, Zee Network menyediakan saluran ini untuk pelanggan layanan DishTV DTH-nya.

Pranala luar