Ratifikasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 54.244.58.154) dan mengembalikan revisi 6984341 oleh Yanu Tri
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: dimana → di mana
Baris 1: Baris 1:
'''Ratifikasi''' adalah proses adopsi [[perjanjian]] internasional, atau [[konstitusi]] atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara [[federasi]] seperti [[Amerika Serikat]] atau [[konfederasi]] seperti [[Uni Eropa]].
'''Ratifikasi''' adalah proses adopsi [[perjanjian]] internasional, atau [[konstitusi]] atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara [[federasi]] seperti [[Amerika Serikat]] atau [[konfederasi]] seperti [[Uni Eropa]].


Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi
Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional di mana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi

{{hukum-stub}}


[[Kategori:Hubungan internasional]]
[[Kategori:Hubungan internasional]]


{{hukum-stub}}

Revisi per 8 Januari 2016 02.07

Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara federasi seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa.

Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional di mana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi