Fraksi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat''' adalah suatu kelompok dalam [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasanya satu partai. |
'''Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat''' adalah suatu kelompok dalam [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasanya satu partai. |
||
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, |
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri. |
||
[[Kategori:DPR]] |
[[Kategori:DPR]] |
Revisi per 18 Desember 2015 06.38
Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu kelompok dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasanya satu partai.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri.