Jalan Tol Medan—Kualanamu—Tebing Tinggi: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 35: | Baris 35: | ||
{{Jalan tol Indonesia}} |
{{Jalan tol Indonesia}} |
||
{{AHN}} |
|||
{{bangunan-stub}} |
{{bangunan-stub}} |
||
Revisi per 14 Desember 2015 06.45
Artikel ini membahas mengenai bangunan, struktur, infrastruktur, atau kawasan terencana yang sedang dibangun atau akan segera selesai. |
Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi | |
---|---|
Berkas:Jalan Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi.jpg | |
Informasi rute | |
Panjang: | 61.80 km (38,40 mi) |
Persimpangan besar | |
Ujung utara: | Kuala Namu |
Ujung selatan: | Tebing Tinggi |
Letak | |
Kota besar: | Medan |
Sistem jalan bebas hambatan | |
AH 25 | |
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi adalah jalan tol yang direncanakan menghubungkan Medan, Tebing Tinggi serta Bandar Udara Internasional Kualanamu. Jalan tol sepanjang 61,80 km ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans-Sumatera dan terbagi dalam 2 (dua) seksi, yaitu Seksi I (Medan-Perbarakan-Kualanamu) sepanjang 17,80 km dan Seksi II (Perbarakan-Tebing Tinggi) sepanjang 44 km. Jalan tol ini akan memiliki 2x2 lajur pada tahap awal dan 2x3 lajur pada tahap akhir dengan kecepatan rencana 100 km/jam.[1].
Peletakan batu pertama tanda dimulainya konstruksi dilaksanakan pada 23 September 2014 dan diharapkan sepenuhnya selesai pada tahun 2017. Seksi I dibangun pemerintah Indonesia sedangkan Seksi II dibangun Konsorsium BUMN yang terdiri dari Jasa Marga, Pembangunan Perumahan, Waskita Karya, dan Hutama Karya.
Referensi
- ^ Edy Sujatmiko, Pekerjaan tol Medan--Kualanamu--Tebing Tinggi dimulai, Antara, 23 September 2014