Jus sanguinis: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:Migrasi manusia menggunakan HotCat
k menambahkan Kategori:Istilah hukum menggunakan HotCat
Baris 24: Baris 24:
[[Kategori:Kewarganegaraan]]
[[Kategori:Kewarganegaraan]]
[[Kategori:Kata dan frasa Latin]]
[[Kategori:Kata dan frasa Latin]]
[[Kategori:Istilah hukum]]

Revisi per 27 November 2015 15.08

Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Tiongkok. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis:

Lihat pula