Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k hapus visi/misi
Njn~idwiki (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 71: Baris 71:
== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Daftar Badan dan Komisi di Indonesia]]
* [[Daftar Badan dan Komisi di Indonesia]]

== Penyelenggara Telekomunikasi di Indonesia ==
* [http://www.telkom.co.id PT. Telekomunikasi Indonesia]
* [http://www.telkomsel.co.id PT. Telkomsel]


==Pranala luar==
==Pranala luar==

Revisi per 5 November 2007 10.35

Logo BRTI

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia.

Latar Belakang

Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, merubah pola pikir manusia, mempengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.

Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.

Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.

Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.

Fungsi dan Wewenang

Sesuai KM. 31/2003

A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

  1. Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  2. Standar kinerja operasi;
  3. Standar kualitas layanan;
  4. Biaya interkoneksi;
  5. Standar alat dan perangkat telekomunikasi.

B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

  1. Kinerja operasi;
  2. Persaingan usaha;
  3. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

  1. Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
  2. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
  3. Penerapan standar kualitas layanan.

Sesuai KM. 67/2003

Fungsi Pengaturan

  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Fungsi Pengawasan

  • Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
  • Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
  • Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

Fungsi Pengendalian

  • Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
  • Memantau penerapan standar kualitas layanan.

Anggota

Periode 2003-2005

  1. Djamhari Sirat (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Koesmarihati
  3. Soetjipto
  4. Hery Nugroho
  5. Suryadi Azis

Periode 2006-2008

Anggota BRTI periode 2006-2008 dilantik oleh Menkominfo Sofyan Djalil tanggal 16 Januari 2006.

  1. Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Ahmad M. Ramli
  3. Koesmarihati
  4. Bambang P. Adiwiyoto
  5. Heru Sutadi
  6. Kamilov Sagala
  7. Hery Nugroho

Lihat pula

Penyelenggara Telekomunikasi di Indonesia

Pranala luar