Kewedanaan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Erwin Mulialim (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:


Pada masa kini kawedanan sudah dihapuskan namun posisi wedana di beberapa tempat masih diisi oleh pejabat yang disebut '''Pembantu Bupati''' yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Wilayah kerjanya disebut '''Wilayah Pembantu Kabupaten'''.
Pada masa kini kawedanan sudah dihapuskan namun posisi wedana di beberapa tempat masih diisi oleh pejabat yang disebut '''Pembantu Bupati''' yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Wilayah kerjanya disebut '''Wilayah Pembantu Kabupaten'''.

==Lihat juga==
* [[Mukim (Aceh)]] Bentuk wilayah administrasi kepemerintahan setingkat di [[Aceh]]


{{Macam pembagian negara}}
{{Macam pembagian negara}}

Revisi per 19 Oktober 2015 14.39

Patih dan wedana di Blora (tahun 1921)

Kawedanan ("ke-wedana-an", bentuk bahasa Jawa) adalah wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan yang berlaku pada masa Hindia-Belanda dan beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia yang dipakai di beberapa provinsi (misalnya Jawa Barat dan Jawa Timur). Pemimpinnya disebut wedana. Di wilayah Kalimantan wedana dipanggil kiai.

Pada masa kini kawedanan sudah dihapuskan namun posisi wedana di beberapa tempat masih diisi oleh pejabat yang disebut Pembantu Bupati yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Wilayah kerjanya disebut Wilayah Pembantu Kabupaten.

Lihat juga