Kewedanaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
Pada masa kini kawedanan sudah dihapuskan namun posisi wedana di beberapa tempat masih diisi oleh pejabat yang disebut '''Pembantu Bupati''' yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Wilayah kerjanya disebut '''Wilayah Pembantu Kabupaten'''. |
Pada masa kini kawedanan sudah dihapuskan namun posisi wedana di beberapa tempat masih diisi oleh pejabat yang disebut '''Pembantu Bupati''' yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Wilayah kerjanya disebut '''Wilayah Pembantu Kabupaten'''. |
||
==Lihat juga== |
|||
* [[Mukim (Aceh)]] Bentuk wilayah administrasi kepemerintahan setingkat di [[Aceh]] |
|||
{{Macam pembagian negara}} |
{{Macam pembagian negara}} |
Revisi per 19 Oktober 2015 14.39
Kawedanan ("ke-wedana-an", bentuk bahasa Jawa) adalah wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan yang berlaku pada masa Hindia-Belanda dan beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia yang dipakai di beberapa provinsi (misalnya Jawa Barat dan Jawa Timur). Pemimpinnya disebut wedana. Di wilayah Kalimantan wedana dipanggil kiai.
Pada masa kini kawedanan sudah dihapuskan namun posisi wedana di beberapa tempat masih diisi oleh pejabat yang disebut Pembantu Bupati yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Wilayah kerjanya disebut Wilayah Pembantu Kabupaten.
Lihat juga
- Mukim (Aceh) Bentuk wilayah administrasi kepemerintahan setingkat di Aceh