Lompat ke isi

Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) adalah perjanjian bilateral di bidang ekonomi antara Indonesia dengan Jepang yang ditandatangani pada 20 Agustus 2007 dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2008. Kemitraan ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama bagi Indonesia. Sejak pengajuan tinjauan implementasi (General Review) yang diajukan Indonesia pada tahun 2013, telah dilakukan beberapa perundingan terkait ketentuan yang telah disepakati. Tinjauan implementasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan perundingan protokol perubahan IJEPA atas dasar penyempurnaan.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. INDONESIA - JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA) (PDF). ; Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. Mediatama, Grahanusa (2023-12-18). "Perundingan Protokol Perubahan IJEPA Selesai,Peningkatan Perdagangan Indonesia-Jepang". pressrelease.id. Diakses tanggal 2025-04-30.