Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia
SingkatanIPKHI
Tanggal pendirian2017
TipeOrganisasi profesi
Lokasi
  • Indonesia
Ketua
Marjono, A.Md.

Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia (disingkat IPKHI) adalah organisasi profesi bagi paramedik veteriner di bidang karantina hewan di Indonesia. Anggota IPKHI adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas (atau pernah bertugas) di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Organisasi profesi ini dibentuk karena adanya peraturan yang mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara memiliki keanggotaan organisasi profesi. IPKHI dibentuk pada tanggal 20 September 2017 setelah penyelenggaraan Musyawarah Nasional di Yogyakarta.[1] Kepengurusan IPKHI dikukuhkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian pada tanggal 26 September 2017.[2] IPKHI sendiri merupakan Organisasi Non-Teritorial (ONT) dari organisasi Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI) yang telah berdiri sejak tahun 2000 dan memiliki status badan hukum sejak November 2016. Ketua IPKHI periode 2017–2020 adalah Marjono, A.Md.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Marsiwi, K.D. (2020). "Sapa Profesi: Barantan Wadahnya Para Profesional". Media Quaranta (edisi ke-01/Oktober 2020). Jakarta: Badan Karantina Pertanian. hlm. 57. 
  2. ^ "Kabadan: Tingkatkan Profesionalisme, Wujudkan Reformasi Birokrasi". Badan Karantina Pertanian. 27 September 2017. Diakses tanggal 3 November 2020.