I Wayan Koster

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
I Wayan Koster
Gubernur Bali ke-9
Masa jabatan
5 September 2018 – 5 September 2023
WakilTjokorda Oka Artha Ardana Sukawati
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1 Oktober 2004 – 26 Februari 2018
Daerah pemilihanBali
Informasi pribadi
Lahir20 Oktober 1962 (umur 61)
Singaraja, Buleleng
Partai politikPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Suami/istriNi Luh Putu Putri Suastini
Anak2
Alma mater
PekerjaanPolitikus, akademikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. (lahir 20 Oktober 1962) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Bali sejak 5 September 2018. Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak 1 Oktober 2004 hingga 26 Februari 2018.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia berkecimpung di dunia pendidikan. I Wayan Koster pernah menjadi peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdikbud (1988-1994) dan juga dosen di beberapa universitas negeri maupun swasta (1994-2004). Ia menjadi tokoh dari komunitas Hindu dengan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris jendral Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH) Indonesia dan Sekretaris Jenderal DPP Prajaniti Hindu Indonesia. Pada Pemilu 2014, I Wayan Koster merupakan pemegang suara terbanyak di daerah pemilihan Bali dengan 260.342 suara.

Pendidikan dan karier awal[sunting | sunting sumber]

Koster lahir di kota Singaraja pada tanggal 20 Oktober 1962. Ia menyelesaikan pendidikan dua belas tahun pertamanya di sana dari tahun 1968, lulus SMA Negeri Singaraja pada tahun 1980. Setelah itu, ia pindah ke Bandung untuk belajar di Institut Teknologi Bandung, dan lulus pada tahun 1987 dengan gelar sarjana matematika. Kemudian meraih gelar magister manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi International Golden Institute (1995) dan gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta (1999).[1][2]

Setelah meraih gelar sarjana, Koster bekerja di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai peneliti antara tahun 1988 dan 1995.[1] Ia kemudian menjadi dosen tidak tetap di Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Negeri Jakarta dan sebuah lembaga ekonomi.[3][4]

Karier politik[sunting | sunting sumber]

Parlemen[sunting | sunting sumber]

Koster sebagai Anggota DPR RI 2014-2019

Setelah berkiprah di beberapa organisasi dan sebagai akademisi, Wayan Koster memulai karier politiknya awalnya sebagai Staf Ahli Kelompok Fraksi (POKSI II F) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-0)pada 2003 hingga 2004.[3] Pada 2004, ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai bagian dari PDI-P. Selama proses kampanye, ia memimpin panitia gerak jalan mendukung partai di kampung halamannya. Peserta gerak jalan bentrok dengan unjuk rasa lain yang mendukung Partai Golongan Karya, mengakibatkan dua kematian dari kelompok yang terakhir. Koster menerima gugatan perdata karena posisinya.[5] Terlepas dari itu, Koster mendapatkan kursi di parlemen setelah pemilu 2004, dan dilantik pada 1 Oktober tahun itu.[4][6]

Setelah terpilih kembali pada tahun 2009 dengan 185.901 suara,[4][7] Koster beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama masa jabatan keduanya. Pada tahun 2011, Wayan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di lima universitas, termasuk Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.[8]

Pada tahun 2013, Wayan kembali diperiksa oleh KPK terkait kasus suap pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau dengan tersangka gubernur nonaktif Riau, Rusli Zainal.[9]

Pada tahun 2014, Wayan pernah diperiksa KPK terkait dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet Hambalang di Bukit Jonggol, Bogor serta pengadaan laboratorium/rumah sakit di beberapa universitas di jajaran Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemdikbud) yang menyeret banyak nama politikus. Pada 2014, Nazaruddin juga pernah menyatakan keterlibatan Wayan Koster sebagai salah satu penerima aliran dana proyek ini. Meski begitu, sampai sekarang status Wayan Koster hanya sebagai saksi.[10]

Juga di 2014, Wayan diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Muchtar Ependy, terkait sangkaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar, dalam kasus Akil Mochtar.[10]

Dia terpilih kembali untuk masa jabatan ketiga pada tahun 2014, memenangkan 260.342 suara. Ini merupakan perolehan suara terbanyak calon legislatif Bali dan perolehan suara terbanyak ketiga caleg secara nasional, setelah sesama anggota PDI Perjuangan Karolin Margret Natasa dan Puan Maharani.[7][11]

Selama sebagian besar waktunya di parlemen, Koster adalah bagian dari Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga.[3] Dia telah menyuarakan penentangan terhadap undang-undang tahun 2014 yang akan mengubah pemilihan ketua parlemen dari penunjukan oleh partai terbesar dalam pemilihan menjadi pemungutan suara parlemen.[12] Dia juga menyuarakan dukungannya untuk undang-undang yang memungkinkan desa-desa di Bali memilih antara menjadi "desa adat" atau desa standar.[13] Dia akhirnya ditugaskan kembali ke Komisi V untuk pekerjaan umum, transportasi dan pembangunan desa.[14]

Gubernur Bali[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2018, Koster mencalonkan diri dalam pemilihan umum gubernur Bali, mengundurkan diri dari kursi parlemen untuk melakukannya.[15] Bertanding dengan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, pasangan ini menang dengan 57,68 persen suara.[16] Dia dilantik pada 5 September 2018.[17]

Pada masa kampanye, Koster menyatakan ingin mengubah program Keluarga Berencana di Bali dengan mengubah jumlah anak yang dianjurkan dari dua menjadi empat agar sesuai dengan tradisi Bali.[18]

Koster mengumumkan larangan plastik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018, mengungkapkan harapan bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan penurunan 70 persen plastik laut Bali dalam setahun.[19] Pada tahun 2021, dia adalah salah satu dari dua belas orang yang disebutkan dalam gugatan oleh Masyarakat Internasional Kesadaran Kresna (dikenal secara lokal sebagai "Hare Krisna") karena diduga menghambat kegiatan ibadah.[20]

Sikap politik[sunting | sunting sumber]

Evaluasi UU Perfilman[sunting | sunting sumber]

Pada 15 Februari 2016, Wayan bertanya kepada APROFI, apakah ada asal investasi dari negara Cina.[21]

Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)[sunting | sunting sumber]

"Ini harus diubah oleh kawan-kawan di DPR. Ini tidak fair. Nuansa politik boleh saja, tetapi jangan terlalu vulgar. Tidak sehat ini." - Wayan Koster.[22]

Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2014[sunting | sunting sumber]

“Saya berjuang keras untuk menggoalkan ketentuan tentang Desa Adat ini agar masuk dalam Undang-Undang Desa.” - Wayan Koster.[23]

Tanggapan selama menjadi anggota DPR[sunting | sunting sumber]

Kebijakan moratorium Ujian Nasional (UN)[sunting | sunting sumber]

Pada 1 Desember 2016, Wayan mengemukakan catatannya bahwa perdebatan tentang Ujian Nasional (UN) sudah ada sejak 2004 dan posisi DPR ketika itu menentang UN. UN yang ketika itu masih dijadikan syarat kelulusan tidak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 51 sehingga terjadi negosiasi antara DPR dengan Pemerintah. Hasilnya adalah kesepakatan 60% dari UN dan 30% dari UAS. Menurut Wayan, langkah yang diambil Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) kali ini lebih radikal dengan menghapus UN meskipun langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang. Wayan menyarankan ketika nanti dikomunikasikan ke media tidak menyebut bahwa UN dihapus melainkan kebijakan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang. Wayan berpendapat bahwa mutu pendidikan tidak sama dengan UN karena secara psikologis UN dijadikan prestise di beberapa daerah sehingga membuka peluang terjadinya kebocoran. Wayan menambahkan, UN adalah sesuatu yang bias namun mendapat anggaran yang cukup besar. Secara pribadi, Wayan menyetujui UN dihapus namun perlu diimbangi kebijakan peningkatan mutu dan tidak semua dilepas ke daerah karena tidak semua daerah bisa berkomitmen. [sumber]

Evaluasi kinerja Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PPFN)[sunting | sunting sumber]

Pada 9 Februari 2016, Wayan berpendapat bahwa lembaga ini harus ditentukan dulu, lembaga ini masih beroperasi atau tidak. Jika masih, lembaga ini mau dijadikan jenis Perum atau Perusahaan Terbatas (PT)?[24]

Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - RAPBN 2016[sunting | sunting sumber]

Pada 29 September 2015, Wayan berpendapat postur anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat ini rawan sekali.[25]

Pada 15 September 2015, dalam perancangan anggaran dan program, pemerintah harus berpegang pada undang-undang. BOPTN telah diatur dalam undang-undang agar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk mahasiswa tidak bertambah tiap tahun. Oleh karena itu, program-program Kemenristekdikti dapat dipetakan antara yang regular atau mengikat, seperti program Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Menurut Wayan, pagu anggaran sebesar Rp.37 Triliun harus dinaikkan menjadi Rp.45 Triliun atau lebih.[26]

Tentang wacana perampingan kabinet dan kementerian[sunting | sunting sumber]

Pada 11 September 2014, Wayan Koster mengatakan sebaiknya pemerintahan Jokowi-JK tidak melebur empat Kementerian yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dasar. Adalah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Perubahan kelembagaan dengan pendekatan efisiensi semata, tidak bisa hanya didasarkan pada teori diatas kertas, tapi harus dipadukan dengan pengalaman pemerintahan yang sudah pernah terjadi, supaya tidak terbius oleh ungkapan indah yang justru malah dapat menjerumuskan," kata Koster di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014).[27]

Asumsi Anggaran Belanja Pusat - RAPBN 2016[sunting | sunting sumber]

Pada 29-30 Juni 2015, Wayan menyoroti anggaran untuk pendidikan. Wayan meragukan Program Wajib Belajar 12 tahun dapat berjalan kalau pagu anggarannya masih sama dengan sebelumnya. Wayan mendesak Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Dikbud) untuk rubah nota anggarannya. Wayan minta perhatian khusus mengenai peningkatan kualitas guru-guru. Menurut Wayan harus ada program khusus yang mengurus guru-guru karena banyak guru PNS yang minta pindah padahal masa kerjanya baru 1 tahun dan menjadi beban daerah. Menurut Wayan banyak guru-guru PAUD yang gajinya masih Rp.100,000 dan bukan dibiayai oleh APBN. Wayan minta ke Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar proses rekrutmen guru dirapihkan dan diperketat dan gaji guru PAUD disesuaikan dengan UMP setempat. Sehubungan dengan anggaran untuk pendidikan agama Islam, Wayan minta penjelasan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengapa tidak terlihat anggaran untuk pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha karena di Indonesia semua agama sama kedudukannya. Wayan menyoroti Pagu Anggaran Pertahanan yang lebih rendah. Wayan khawatir kalau tidak diperhatikan oleh Pemerintah kedaulatan pertahanan kita terancam. Wayan mengingatkan Pemerintah mengenai renumerasi TNI-POLRI yang belum juga beres-beres padahal kesejahteraan TNI-POLRI adalah janji Pemerintah.

Sehubungan dengan penegakan hukum, Wayan menjelaskan bahwa Bali itu rawan masuknya narkoba. Wayan mohon pihak Kepolisian untuk potong dari hulunya. Bukan seperti sekarang yang ditangani hanya ‘hilirnya’ sehinga tidak habis-habis masalahnya. Wayan dorong Kepolisian untuk ada program pencegahan, terutama pengedaran lewat pelabuhan.[28]

Tentang Kongres PDIP[sunting | sunting sumber]

Pada 17 Maret 2015, Wayan Koster menyatakan bawa dirinya meyakini kongres PDIP ke-IV bakal sepi. Pasalnya, mayoritas pengurus, mulai dari pusat hingga daerah sepakat mendapuk kembali Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum lagi.[butuh rujukan]

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Wayan Koster menjadi sorotan publik karena menolak tim nasional (timnas) sepak bola Israel bertanding di Bali dalam gelaran Piala Dunia U-20. Koster menulis surat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada 14 Maret 2023 yang isinya menyatakan sikap menolak Timnas Israel berlaga di Bali. Penolakan dari Wayan Koster ini yang menjadi dasar FIFA mengambil keputusan untuk membatalkan drawing atau undian Piala Dunia U-20 di Bali yang rencananya digelar pada 31 Maret 2023.[29] Hal ini bertolak belakang dengan sikap Wayan Koster dan lima kepala daerah lain yang sebelumnya telah menandatangani kesiapan jadi host (hostly agreement)Piala Dunia U-20.[30]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Wayan Koster". merdeka.com. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  2. ^ "Alumni ITB Bali Dukung Wayan Koster Jadi Gubernur". Okezone. 1 April 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-18. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  3. ^ a b c Nursasi, Putri Avi. "Wayan Koster". tirto.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-05-25. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  4. ^ a b c "Daftar Riwayat Hidup Calon Gubernur Bali" (PDF). kpu.go.id. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  5. ^ "Caleg PDIP Digugat Kader PDIP Rp 110 Juta". Tempo. 26 January 2004. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  6. ^ "DPR Indonesia yang Baru sudah Dilantik dan Disumpah - 2004-10-01". VOA Indonesia. 1 October 2004. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  7. ^ a b "Resmi Mundur dari DPR RI, Koster Ucapkan Terima Kasih Pada Warga Bali". balipuspanews.com. 13 May 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-08. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  8. ^ "KPK Periksa I Wayan Koster Terkait Korupsi di Kemendiknas". republika.co.id. Diakses tanggal 25 Juni 2018. 
  9. ^ "Kasus Korupsi PON Riau, Wayan Koster Diperiksa KPK]". Tempo.co. Diakses tanggal 25 Juni 2018. 
  10. ^ a b Movanita, Ambaranie Nadia Kemala. Gatra, Sandro, ed. "Wayan Koster Kembali Diperiksa KPK". Kompas.com. kompas.com. Diakses tanggal 25 Juni 2018. 
  11. ^ "Daftar Top 50 Peraih Suara Terbanyak Caleg DPR RI". Tribunnews.com. 15 May 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-09. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  12. ^ "Wayan Koster Anggap UU MD3 Tidak Adil". metrotvnews.com. 30 August 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-08. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  13. ^ "UU Desa Berpeluang Kuatkan Desa Adat di Bali". inilahbali.com. 7 September 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-09. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  14. ^ Hidayat, Mohammad Arief (27 June 2018). "Riwayat Singkat Dua Pasang Cagub dan Cawagub Bali". VIVA. Diakses tanggal 8 September 2018. Koster tak pernah pindah tugas komisi selama di DPR, yaitu di Komisi X (bidang pendidikan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif), hingga digeser ke Komisi V (bidang pekerjaan umum, transportasi, dan pembangunan desa). 
  15. ^ "Jadi Cagub Bali, Wayan Koster Resmi Mundur dari DPR". liputan6.com. 14 May 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-05. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  16. ^ "Koster-Ace Menang Pilgub Bali 2018". CNN Indonesia. 9 July 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-09. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  17. ^ "Resmi, Koster-Ace Dilantik Presiden Jokowi Bersama 8 Gubernur dan Wakil Gubernur Lainnya". Tribun Bali. 5 September 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-05. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  18. ^ "I Wayan Koster Ingin Ubah KB di Bali Jadi 4 Anak". liputan6.com. 15 March 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-04-09. Diakses tanggal 8 September 2018. 
  19. ^ "Bali enacts plastics ban, targeting 70 percent reduced use in 2019". The Jakarta Post. December 25, 2018. Diakses tanggal July 13, 2019. 
  20. ^ CoconutsBali (2021-06-09). "Governor among Bali officials reported to human rights commission | Coconuts Bali". Coconuts (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-08. 
  21. ^ "Rangkuman Rapat - Panja dan Implementasi UU Perfilman - Rapat Dengar Pendapat Komisi 10 dengan APROFI - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  22. ^ "Wayan Koster Anggap UU MD3 Tidak Adil". Metrotvnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-08. Diakses tanggal 2018-06-04. 
  23. ^ "UU Desa Berpeluang Kuatkan Desa Adat di Bali | Inilah Bali" (dalam bahasa Inggris). 2014-09-07. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  24. ^ "Rangkuman Rapat - Panja Perfilman - Rapat Dengar Pendapat dengan PPFN - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  25. ^ "Berita Seputar DPR - Pembahasan Pagu Anggaran Sementara Kemenristekdikti Tahun 2016 -Raker Komisi 10 dengan Menristekdikti - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  26. ^ "Berita Seputar DPR - Penurunan Pagu Anggaran Kemenristekdikti Tahun 2016 – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menristekdikti - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  27. ^ Center (INC), PT Indonesia News. "Kabinet Ramping, Indah Tetapi Bisa Menjerumuskan". inilahcom. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  28. ^ "Berita Seputar DPR - Asumsi Pokok Anggaran Belanja Pusat RAPBN 2016 - Rapat Badan Anggaran dengan Semua Jajaran Kementerian dan Kepolisian (Bagian I) - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  29. ^ Wicaksono, Adhi. "Wayan Koster, Gubernur dari PDIP yang Tolak Israel Berlaga di Bali". CNN Indonesia. Diakses tanggal 30 Maret 2023. 
  30. ^ DetikCom (30 Mar 2023). "Amali Ungkit Ganjar hingga Koster Teken Jaminan Host Piala Dunia U20". Detik News. Diakses tanggal 30 Maret 2023. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
I Made Mangku Pastika
Gubernur Bali
2018–2023
Diteruskan oleh:
Sang Made Mahendra Jaya
(Penjabat)