Herman Allositandi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Herman Allositandi adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 9 Januari 2006 karena melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi PT Jamsostek.[1] Pada tanggal 26 Juni 2006, Herman dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.[2]

Sumber[sunting | sunting sumber]

  1. ^ (Kompas) Bila hakim kesandung korupsi
  2. ^ (Kompas) Hakim Herman Allositandi divonis 4.5 tahun