Harim di Tanah Haram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Harim di Tanah Haram
SutradaraIbnu Agha
ProduserH. Abu Hamzah
Nur Syariah Mansyur
Ibnu Agha
Ditulis olehYudianto
Majayus Irone
Gandhi Ansyari
PemeranSylvia Fully
Irwansyah
Wawan Wanisar
Billy Boedjanger
Tio Pakusadewo
Teuku Rifnu Wikana
Cahya Kamila
Meidian Maladi
Mustafa “Debu”
Zaskia Sungkar
Fuad Alkhar
Al Waqiah
Al Ikram
Al Alaika
Penata musikGanden Bramanto
Perusahaan
produksi
Qia Film Mediatama
Tanggal rilis
10 Desember 2015
Durasi114 menit
Negara Indonesia
BahasaIndonesia

Harim di Tanah Haram merupakan film drama Indonesia yang dirilis pada 10 Desember 2015 dan disutradarai oleh Ibnu Agha. Dibintangi oleh Irwansyah dan Sylvia Fully.

Film ini menjadi film terakhir yang dibintangi mendiang Fuad Alkhar.

Sinopsis[sunting | sunting sumber]

Qia (Sylvia Fully), seorang penghuni pesantren yang memiliki pengalaman pahit semasa kecil, yakni ketika warga kampung membakar rumah serta menyeret dan menganiaya ibunya. Hidupnya semakin terganggu saat Basri (Billy Boedjanger), seorang donator, melamar dirinya, karena setelah menikah dengan Basri ia memperoleh perlakuan zalim. Qia pun nekat kabur.

Kemudian ia mendapat tawaran pekerjaan dari Farida (Cahya Kamila), seorang pengusaha dari Jakarta. Namun ternyata rumah mewah Farida merupakan rumah bordil. Qia berulang kali berusaha untuk kabur dari rumah Farida, sampai ia bertemu dengan Azzam (Irwansyah), mahasiswa dari Turki yang sedang berlibur. Azzam pun jatuh cinta pada Qia dan membawanya ke Turki. Di sana Qia bekerja sebagai pemandu wisata. Ketika melakukan perjalanan ke Mekkah dan Masjidil Haram, Azzam memutuskan untuk melamar Qia, sekalipun ia tahu Qia tak bisa memberinya keturunan.[1]

Pemeran[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Sinopsis di filmindonesia.or,d Diarsipkan 2023-02-02 di Wayback Machine., diakses pada 27 Desember 2016