Hari libur di Indonesia
Bagian dari seri tentang |
Budaya Indonesia |
---|
Hari libur di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu hari libur nasional dan hari libur fakultatif. Hari libur nasional diatur oleh pemerintah pusat, sementara hari libur fakultatif umumnya diatur oleh pemerintah daerah setempat atau oleh instansi tertentu. Selain itu, Presiden juga menentukan hari cuti khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN), yang disebut cuti bersama.
Indonesia tidak memiliki aturan yang mengatur hari libur pengganti bagi hari libur yang jatuh pada akhir pekan (hari Sabtu dan Minggu).
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sejak zaman Hindia Belanda, tiap golongan diberikan jatah libur yang berbeda. Orang-orang pribumi, khususnya yang beragama Islam, diberikan jatah libur awal puasa Ramadan dan libur Idulfitri, sementara anak-anak mereka diliburkan dari kegiatan bersekolah selama bulan Ramadan dan hari-hari Idulfitri.[1][2]
Setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1946, Pemerintah Indonesia yang baru terbentuk ini mengeluarkan aturan mengenai hari raya (libur), yang terbagi ke dalam hari raya umum, yakni Tahun Baru dan Hari Kemerdekaan, serta hari-hari raya keagamaan Islam, Kristen, dan Tionghoa. Tanggal dari hari-hari raya keagamaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama.[3] Pemerintah kemudian menambah Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober dan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November sebagai hari raya.[4][5]
Pada tahun 1953, Soekarno sebagai Presiden Indonesia pada saat itu mengeluarkan keputusan yang merombak pengelompokan hari raya dan menetapkan "hari libur" yang dirayakan di seluruh Indonesia. Hari-hari libur yang dimaksudkan ialah Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Nuzululqur'an, Isra Mikraj, dua hari Idulfitri, Iduladha, Tahun Baru Hijriah (1 Muharram), Maulid Nabi, Wafat Yesus, Paskah hari kedua, Kenaikan Yesus, Pentakosta hari kedua, Natal, dan Hari Buruh (1 Mei). Selain itu, Menteri Agama diberikan hak untuk menentukan hari libur tambahan untuk suatu daerah jika perlu.[6]
Kemudian pada tahun 1962–1963, Pemerintah kembali mengubah hari libur dan mengembalikan pengelompokkan hari raya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hari-hari raya umum dan beberapa hari hari raya keagamaan digolongkan sebagai "hari libur" yang berlaku secara nasional, sedangkan hari-hari raya keagamaan lainnnya digongkan sebagai "hari libur fakultatif" yang tidak diwajibkan untuk dirayakan. Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, dua hari Idulfitri, Iduladha, dan Natal ditetapkan sebagai "hari libur". Hari libur fakultatif terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.[7]
- Islam, yang terdiri dari Tahun Baru Hijriah, Hari Asyura, Maulid, Isra Mikraj, Nisfu Syakban, Awal Ramadan, dan Nuzululqur'an.
- Kristen, yang terdiri dari Natal hari kedua, Wafat Yesus, Paskah hari kedua, dan Kenaikan Yesus.
- Katolik, yang terdiri dari Natal hari kedua, Paskah hari kedua, Kenaikan Yesus, dan Hari Santa Maria.
- Hindu Bali, yang berjumlah maksimal empat hari dan penetapannya ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan persetujuan Menteri Agama.
Pada tahun 1967, Pemerintah Orde Baru merombak hari libur dan menghapus pengelompokan hari libur fakultatif, kecuali aturan mengenai hari libur khusus bagi umat Hindu Bali. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967, hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur adalah Tahun Baru, dua hari Idulfitri, Iduladha, Maulid Nabi, Natal, Tahun Baru Hijriah, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, Isra Mikraj, Kenaikan Yesus, dan Hari Santa Maria.[8] Aturan inilah yang kemudian digunakan sebagai petunjuk hari libur nasional di Indonesia hingga saat ini, meskipun beberapa perubahan pada keputusan presiden tersebut masih dilakukan pada tahun-tahun setelahnya, seperti penghapusan Hari Buruh sebagai hari libur setahun kemudian,[9] penghapusan Hari Santa Maria yang digantikan dengan Hari Wafat Yesus pada tahun 1971,[10] serta penambahan Nyepi dan Waisak pada tahun 1983.[11]
Pemerintah Indonesia mengakui Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional pada tahun 2002,[12] setelah sebelumnya diberi pembatasan di ruang publik selama tiga dekade.[13][14] Lalu pada tahun 2013, Pemerintah mengembalikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.[15] Akhirnya pada tahun 2016, Pemerintah menambah Hari Lahir Pancasila, yang sebelumnya hanya berstatus sebagai hari penting, menjadi hari libur nasional.[16]
Pada tahun 2024, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024 yang mendaftar seluruh hari libur nasional yang berlaku di Indonesia serta mencabut beberapa keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang juga berisi daftar hari libur nasional.[17] Dalam aturan tersebut, hari-hari libur nasional yang diadakan setelah keppres sebelumnya, yakni Tahun Baru Imlek, Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dimasukkan ke dalam daftar tersebut.[18] Keppres ini juga sekaligus menetapkan penggunaan nomenklatur "Yesus Kristus" dalam penamaan hari libur nasional yang berhubungan dengan hari raya keagamaan Kristiani, alih-alih nama "Isa Almasih" yang sebelumnya selalu digunakan dalam penetapan hari libur oleh Pemerintah.[19]
Hari libur nasional
[sunting | sunting sumber]Hari libur nasional ditetapkan oleh Presiden Indonesia melalui keputusan presiden dan berlaku pada skala nasional di seluruh wilayah Indonesia. Perundang-undangan terbaru yang mengatur hari libur nasional adalah Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024.[17] Penentuan tanggal untuk hari libur yang tidak tetap diputuskan setiap tahunnya oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat keputusan bersama.
Hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional umumnya berupa hari-hari besar keagamaan untuk agama-agama tertentu (khususnya yang diakui resmi di Indonesia) serta hari-hari penting tertentu yang dirayakan secara nasional atau internasional. Masing-masing hari libur nasional umumnya dirayakan selama sehari, kecuali Idulfitri yang dirayakan selama dua hari.
Pada kasus khusus, seperti hari pemungutan suara pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah serentak, Presiden dapat mengeluarkan keputusan presiden untuk menetapkan hari khusus tersebut sebagai hari libur nasional.
Berikut merupakan daftar hari libur nasional yang berlaku di Indonesia. Untuk tanggal-tanggal pemungutan suara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, lihat daftar ini.
|
Nasional
Internasional
|
Hari libur yang dihapus
[sunting | sunting sumber]Berikut merupakan daftar hari libur yang sudah tidak ditetapkan lagi sebagai hari libur nasional di Indonesia. Hari-hari berikut mungkin masih dirayakan sebagai hari libur fakultatif di beberapa daerah atau hanya sebagai hari penting yang tidak diliburkan.
Islam
Kekristenan
|
Nasional
|
Tanggal | Nama | Tahun dirayakan | Keterangan | |
---|---|---|---|---|
Kalender Gregorius |
Kalender terkait | |||
Hari Senin antara 23 Maret – 26 April[a] | Paskah hari kedua |
1953–1962 | Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk merayakan peristiwa kebangkitan Yesus Kristus. | |
Hari Senin antara 11 Mei – 14 Juni[a] | Pentakosta hari kedua |
Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk merayakan peristiwa turunnya Roh Kudus kepada para rasul dan murid-murid Yesus. | ||
15 Agustus | Mikraj Santa Maria (Maria Diangkat ke Surga) |
1968–1970 | Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani, khususnya umat Katolik, untuk merayakan pesta diangkatnya tubuh dan jiwa Bunda Maria, ibu Yesus, ke dalam kemuliaan surgawi. | |
5 Oktober | Hari Angkatan Perang | 1946–1952 | Peringatan atas terbentuknya Tentara Keamanan Rakyat (TKR), yang kelak menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada saat ini, hari tersebut disebut Hari Tentara Nasional Indonesia (Hari TNI). | |
10 November | Hari Pahlawan | Peringatan atas Pertempuran Surabaya, yaitu pertempuran antara para pejuang pro kemerdekaan Indonesia melawan pasukan militer Britania Raya, yang menggugurkan banyak korban jiwa. | ||
Tidak tetap[b] | 17 Ramadan (Hijriah) |
Nuzululqur'an | 1953–1962 | Hari raya keagamaan bagi umat Muslim yang memperingati turunnya wahyu Allah yang pertama kepada Nabi Muhammad, yang kelak menjadi Al-Qur'an. |
Hari pemungutan suara
[sunting | sunting sumber]Sejak tahun 1999, Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa hari pemungutan suara suatu pemilihan umum harus diadakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Dengan alasan demikian, Presiden menetapkan hari pemungutan suara untuk setiap pemilihan umum legislatif dan Presiden sejak tahun 1999 (dan kemudan setiap pemilihan kepala daerah serentak sejak tahun 2015) di Indonesia sebagai hari libur nasional melalui keputusan presiden. Hari pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah antara tahun 2005–2013 umumnya ditetapkan sebagai hari libur fakultatif oleh kepala daerah setempat.
Berikut adalah hari pemungutan suara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui keputusan presiden.
Tahun | Tanggal | Hari | Jenis pemilihan | Pemilihan | Dasar hukum (Keppres) | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|---|
1999 | 7 Juni | Senin | DPR dan DPRD | Pileg 1999 | No. 53 Tahun 1999[20] | |
2004 | 5 April | DPR, DPD, dan DPRD | Pileg 2004 | No. 26 Tahun 2004[21] | ||
5 Juli | Presiden | Pilpres 2004 | No. 55 Tahun 2004[22] | Putaran pertama | ||
20 September | No. 75 Tahun 2004[23] | Putaran kedua | ||||
2009 | 9 April | Kamis | DPR, DPD, dan DPRD | Pileg 2009 | No. 7 Tahun 2009[24] | |
8 Juli | Rabu | Presiden | Pilpres 2009 | No. 17 Tahun 2009[25] | ||
2014 | 9 April | DPR, DPD, dan DPRD | Pileg 2014 | No. 14 Tahun 2014[26] | ||
9 Juli | Presiden | Pilpres 2014 | No. 24 Tahun 2014[27] | |||
2015 | 9 Desember | Gubernur, bupati, dan wali kota | Pilkada 2015 | No. 25 Tahun 2015[28] | ||
2017 | 15 Februari | Pilkada 2017 | No. 3 Tahun 2017[29] | |||
2018 | 27 Juni | Pilkada 2018 | No. 15 Tahun 2018[30] | |||
2019 | 17 April | DPR, DPD, DPRD, dan Presiden | Pemilu 2019 | No. 10 Tahun 2019[31] | ||
2020 | 9 Desember | Gubernur, bupati, dan wali kota | Pilkada 2020 | No. 22 Tahun 2020[32] | ||
2024 | 14 Februari | DPR, DPD, DPRD, dan Presiden | Pemilu 2024 | No. 10 Tahun 2024[33] |
Hari libur fakultatif
[sunting | sunting sumber]Hari libur fakultatif ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi setempat dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat atau umat beragama tertentu. Jenis hari libur ini biasanya berupa hari-hari besar keagamaan atau hari-hari penting yang tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Meskipun tidak ditentukan oleh Pusat, keresmian hari libur fakultatif tersebut dijamin oleh Pemerintah.[34]
Pemerintah Bali setiap tahun mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan atau memberi dispensasi bagi umat Hindu Bali pada hari-hari besar keagamaan Hindu tertentu, seperti rangkaian Nyepi, rangkaian Galungan, rangkaian Kuningan, Siwaratri, Saraswati, dan Pagerwesi.[35]
Pemerintah Nusa Tenggara Timur juga mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan instansi dan badan usaha pemerintah pada hari-hari Kamis Putih dan Senin Paskah.[36]
Cuti bersama
[sunting | sunting sumber]Cuti bersama merupakan salah satu jenis cuti yang diperuntukkan bagi para aparatur sipil negara (ASN). Hari cuti bersama ditetapkan setiap tahunnya oleh Presiden melalui keputusan presiden, kemudian dipertegas dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang juga mengatur hari libur nasional. Cuti bersama ditetapkan pada hari-hari sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama bagi ASN bersifat wajib dan tidak termasuk dalam cuti tahunan, sehingga jatah hari cuti bersama yang hilang karena suatu alasan akan beralih menjadi cuti tahunan tambahan.[37][38]
Cuti bersama tidak berlaku bagi pegawai perusahaan, baik swasta maupun BUMN, sehingga mengambil cuti pada hari-hari cuti bersama ASN sama dengan memotong jatah cuti tahunan.[39]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e Tanggal pasti Paskah ditentukan berdasarkan perhitungan yang disebut computus.Untuk setiap tahunnya, hari Paskah ditentukan pada hari Minggu pertama yang jatuh setelah Bulan Purnama Paskah, yaitu waktu bulan purnama pertama yang muncul setelah tanggal 21 Maret atau persis pada tanggal tersebut. Tanggal 21 Maret adalah hari "ekuinoks gerejawi", yaitu hari ekuinoks tetap yang digunakan untuk keperluan gerejawi terlepas dari tanggal ekuinoks Maret astronomis. Hari Wafat Yesus (Jumat Agung) adalah hari Jumat sebelum Paskah, atau lebih tepatnya dua hari sebelum Paskah. Hari Kenaikan Yesus berada tepat empat puluh (40) hari setelah Paskah, yang selalu jatuh pada hari Kamis. Hari Pentakosta jatuh lima puluh (50) hari setelah Paskah, yang selalu jatuh pada hari Minggu.
- ^ a b Oleh karena kalender Hijriah merupakan kalender candra murni, yaitu kalender yang hanya berdasarkan fase bulan tanpa memperhitungkan revolusi Bumi, maka kalender tersebut hanya memiliki 354 hari tanpa adanya bulan kabisat. Akibatnya, hari libur yang berdasarkan kalender tersebut selalu maju sekitar 11 hari dari tahun sebelumnya dan tidak ada rentang tanggal yang tetap dalam kalender Gregorius.
- ^ Tanggal bergantung pada jadwal pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan kemudian digunakan sebagai acuan penetapan hari libur nasional melalui keputusan presiden.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Libur Puasa Anak Sekolah Zaman Belanda". Historia - Majalah Sejarah Populer Pertama di Indonesia. 2018-05-24. Diakses tanggal 2023-08-27.
- ^ 64. "Di Masa Penjajahan, Pribumi Hanya Memiliki Dua Hari Setahun | Republika ID". republika.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-08-27.
- ^ "Aturan Hari Raya". Penetapan Pemerintah No. 2/um Tahun 1946.
- ^ "Tanggal 5 Oktober dijadikan Hari Raya "Hari Angkatan Perang"". Penetapan Pemerintah No. 7/Um Tahun 1946.
- ^ "Hari bulan 10 November dijadikan Hari Raya "Hari Pahlawan"". Penetapan Pemerintah No. 9/Um Tahun 1946.
- ^ "Penetapan Aturan Hari-Hari Libur". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1953.
- ^ "Perubahan Keputusan Presiden No. 234 Tahun 1962 Tentang Peraturan Hari Libur". Keputusan Presiden No. 121 Tahun 1963.
- ^ "Hari-Hari Libur". Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967.
- ^ "Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur". Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968.
- ^ "Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan sebagai Hari Raya/Hari Libur". Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1971.
- ^ "Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971". Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983.
- ^ "Hari Tahun Baru Imlek". Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2002.
- ^ "Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina". Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967.
- ^ "Dinamika Perayaan Imlek Dari Orde Baru Hingga Reformasi". Kompaspedia. 2024-02-10. Diakses tanggal 2024-08-19.
- ^ "Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013.
- ^ "Hari Lahir Pancasila". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016.
- ^ a b "Hari-Hari Libur". Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024.
- ^ Mufarida, Binti (2024-01-31). "Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Ini Daftarnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-01-31.
- ^ Nugraheny, Dian Erika (2024-01-30). Krisiandi, ed. "Jokowi Ganti Nomenklatur Libur "Isa Almasih" Jadi "Yesus Kristus"". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-01-31.
- ^ "Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1999.
- ^ "Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburkan". Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2004.
- ^ "Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Pertama Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburkan". Keputusan Presiden No. 55 Tahun 2004.
- ^ "Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburikan". Keputusan Presiden No. 75 Tahun 2004.
- ^ "Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2009.
- ^ "Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2009.
- ^ "Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2014.
- ^ "Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2014.
- ^ "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Buapti Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015.
- ^ "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2017.
- ^ "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2018.
- ^ "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2019.
- ^ "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2020.
- ^ "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2024.
- ^ Fatimah, Nur (7 Desember 2019). "Arti Libur Fakultatif Beserta Contohnya di Indonesia". Pelayanan Publik. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-28. Diakses tanggal 15 Januari 2022.
- ^ "Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024". Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2023 (PDF).
- ^ "Viral Surat Edaran Libur Paskah dari Sekda NTT untuk ASN di Lingkup Pemprov Nusa Tenggara Timur". Pos-kupang.com. Diakses tanggal 2024-09-06.
- ^ "Manajemen Pegawai Negeri Sipil". Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
- ^ "Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja". Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.
- ^ "Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan". Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/IC/2022 (PDF).
Pustaka
[sunting | sunting sumber]- Iwan Gayo (1991). Buku Pintar Seri Junior. Jakarta: Upaya Warga Negara. hlm. 342–345.