Hari Tani Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Petani

Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.[1][2]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Petani & Hari Tani 24 September". Serikat Petani Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-05-23. Diakses tanggal 23 September 2013. 
  2. ^ "Hari Tani Nasional / National Farmer's Day". Indonesiakreatif.net. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-28. Diakses tanggal 23 September 2013. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]