Hari Penyiaran Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Hari Penyiaran Nasional (disingkat Harsiarnas) adalah hari untuk memperingati lahirnya lembaga penyiaran radio pertama milik bangsa Indonesia yang bernama Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang berdiri tanggal 1 April 1933. Berdirinya SRV atas prakarsa penguasa kadipaten Mangkunegaran, Solo, Kanjeng Gusti Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunagoro VII. Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 29 Maret 2019.[1] Dengan adanya Keputusan Presiden tentang penetapan Harsiarnas itu berarti proses penetapan Harsiarnas memerlukan waktu 10 tahun dari pertama kali dideklarasikan tahun 2010. Deklarasi Harsiarnas pertama kali dilakukan pada 1 April 2010 di Surakarta. Deklarasi itu diprakarsasi oleh Hari Wiryawan yang waktu itu sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Hari Wiryawan berhasil meyakinkan sejumlah kalangan mulai dari pemerintah, wakil rakyat budayawan, akademi dan insan penyaran untuk ikut meluruskan sejarah penyiaran nasional yang bermula dari kota Solo. Mereka yang ikut serta dalam deklarasi itu (deklarator) antara lain adalah maestro Kerocong Gesang, dan penyanyi Waljinah. Deklarasi itu pada dasarnya merupakan sebuah usulan kepada pemerintah agar menetapkan dua hal yaitu:1. Agar 1 April yang merupakan hari lahirnya lembaga penyiaran radio pertama milik bangsa Indonesia (SRV) ditetapkan sebagai Hari Penyiaran Nasional. 2. Agar KGPAA Mangkunagoro VII ditetapkan sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Setelah deklarasi tahun 2009, kemudian dilakukan deklarasi kedua tahun 2010 dengan usulan dan materi yang sama. Deklarasi Harsiarnas dilakukan 1 April 2010 di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta yang waktu itu juga dihadiri oleh Walikota Solo Joko Widodo.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-18. Diakses tanggal 2019-09-02.